Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi diancam hukuman mati. Penyidik Kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada pelaku pembunuhan berinisial HS.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan, pasal hukuman mati digunakan Polisi lantaran pelaku diduga sudah merencanakan aksinya tersebut.
“Dimana pasal yang diterapkan adalah, 365 ayat 3 kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukumannya mati,” tutur Wahyu, saat memberi keterangan pers, di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Dia menambahkan, proses pengusutan kasus pembunuhan ini masih terus berlanjut. Diperum Nainggolan bersama isteri dan kedua anaknya diduga dibunuh oleh saudaranya sendiri yang berinisial HS. Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 11 November 2018, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas peristiwa itu, Tim Gabungan Polda Metro Jaya dengan Polres Bekasi Kota segera bekerja keras melakukan pengusutan. HS pun ditangkap saat melarikan diri ke Garut, Jawa Barat.
“Pengungkapan ini prosesnya dibantu oleh banyak pihak. Juga berkat kerja keras, juga koordinasi yang baik, juga bantuan dari masyarakat. Tim gabungan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Bekasi Kota. Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata Wahyu.
Dari keterangan pelaku, Wahyu menambahkan, aksi pembunuhan itu dilancarkan pada saat malam hari, ketika korban sedang tidur.
Sebelumnya, Keluarga Diperum Nainggolan ditemukan tewas di rumahnya bersama istri dan kedua anaknya, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2018) pagi. Luka akibat benda tumpul hingga bercak darah ditemukan di tubuh para korban.
“Pada saat kejadian, kejadian itu pada hari Senin pukul 23.00, dan diketahui pada hari Selasa pagi pukul 6 pagi. Kemudian pelaku selama beberapa hari itu sempat pergi dan membawa beberapa barang yang ada di rumah korban. Salah satunya adalah mobil X-Trail,” ujar Wahyu.
Pelaku berinisial HS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri korban, nekat melakukan aksinya tersebut lantaran korban sering dihina yang membuatnya menyimpan dendam.
Menurut Wahyu, korban Diperum Nainggolan bersama istrinya dihabisi menggunakan linggis yang didapat oleh pelaku di rumah korban.
“Adapun modus operandi, daripada pelaku yang dalam hal ini berinisial HS, yaitu pelaku melakukan pembunuhan ini dengan menggunakan linggis. Dimana linggis tersebut didapat dari brankas yang ada di rumah korban. Motifnya adalah karena sakit hati. Kemudian pelaku adalah keluarga daripada korban yaitu istri daripada korban DP,” ujar Wahyu.(Nando)