Pelaku Korupsi Investasi Bodong PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Jampidsus M Adi Toegarisman: Putusan Pengadilan Tipikor Menepis Tudingan Miring ke Jaksa

Pelaku Korupsi Investasi Bodong PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Jampidsus M Adi Toegarisman: Putusan Pengadilan Tipikor Menepis Tudingan Miring ke Jaksa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
488
0
Pelaku Korupsi Investasi Bodong PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Jampidsus M Adi Toegarisman: Putusan Pengadilan Tipikor Menepis Tudingan Miring ke Jaksa.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dianggap telah menepis tudingan miring yang dialamatkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi investasi bodong PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Hal itu diakui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman, ketika memberikan penjelasan mengenai putusan Pengadilan Tipikor itu kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (10/03/2019).

Menurut Jampidsus M Adi Toegarisman, putusan Pengadilan Tipikor dengan vonis 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia telah menepis tudingan negatif terkait penanganan hukum kasus ini oleh jaksa.

“Dengan putusan 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa, bisa menepis dan membantah adanya anggapan miring sebelumnya dari masyarakat tertentu, tentang penegakan hukum dalam rangka kejaksaan menangani perkara kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di BMG  Australia ini,” tutur Jampidsus M Adi Toegarisman, di Gedung Bundar, Kejagung.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) ini, untuk sekarang pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah dan upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Selain mempelajari putusan, kita juga akan melihat perkembangan bagimana sikap dari para terdakwa atas putusan tersebut,” ujarnya.

Pada Senin (18/03/2019), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Bayu Kristanto dan Frederick dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Terdakwa diyakini hakim menyalahgunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adi juga memastikan proses penegakan hukum terkait kasus ini tetap berjalan. Penegakan hukum dinilainya tidak boleh diskriminatif. “Kami tidak mau punya hutang dalam penanganan perkara ini,” tutupnya.(Richard)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset