Pekan Depan, Penyidik Kejati DKI Panggil Pejabat Kemenag Sebagai Tersangka

Pekan Depan, Penyidik Kejati DKI Panggil Pejabat Kemenag Sebagai Tersangka

- in HUKUM
568
0

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memanggil tersangka Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Maryatun Sanusi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

 

“Kita sudah melayangkan pemanggilan untuk tersangka, untuk kita periksa. Kalau tidak salah pada 12 Juli 2017 pukul 09.00 WIB,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (07/07/2017).

 

Menurut Sarjono, pemanggilan ini merupakan pemanggilan pertama sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik belum akan melakukan penahanan.

 

“Belum ditahan, pemanggilan ini baru yang pertama semenjak ditetapkan tersangka,” ujarnya.

 

Sarjono menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, seperti keterlibatan pihak-pihak lain.

 

“Soal apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, nanti dilihat sesuai hasil perkembangan pemeriksaan pekan depan,” katanya.

 

Sarjono menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi itu karena ingin mendapatkan kelebihan keuangan dengan membuat anggaran dasar sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri. “Padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

 

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, di antaranya Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

 

“Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor,” katanya.

 

Selain itu, lanjutnya, terdapat 11 kegiatan rutin yang dibuat oleh tim pekerja, namun untuk pengadaan alat tulis kantor pada pekerjaan tersebut dibuat dengan pertanggungjawaban fiktif. “Akibatnya negara rugi 1,1 miliar rupiah,” ujarnya.

 

Walau begitu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke negara pada kasus tersebut sekitar 1,1 miliar rupiah. “Sisanya tinggal 80 juta rupiah,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset