Pegawai Terancam, Kemenpan RB Hanya Urus Kulit-Kulit-nya Doang, Selamatkan Pegawai BAPETEN!

Pegawai Terancam, Kemenpan RB Hanya Urus Kulit-Kulit-nya Doang, Selamatkan Pegawai BAPETEN!

- in NASIONAL
458
0
Kepala Bidang Pengkajian Industri dan Penelitian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Togap Marpaung: Kami merasa terintimidasi, dan dibuat tersingkir secara perlahan. Kami dibuat tidak tenang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kepegawaian pemerintahan dan lembaga-lembaga, dianggap tak serius melakukan penindakan terhadap para pejabat dan pegawai yang terancam hidup dan karirnya hanya karena faktor subyektif orang-orang tertentu di dalam lembaga Negara atau lembaga pemerintahan.

Sampai sejauh ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dianggap belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua Paguyuban Korban Diskriminasi dan Kriminalisasi Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung menyampaikan, bukan hanya kinerja Kementerian PANRB yang harus dievaluasi secara menyeluruh, tetapi kinerja para pimpinan di birokrasi dan lembaga-lembaga juga harus dievaluasi hingga ke akar-akarnya.

“Sebagai pegawai di Bapeten, sampai saat ini kami, ada puluhan hingga ratusan orang yang mengalami nasib yang diksrimintaif dan cenderung mengalami kriminalisasi. Ini kinerja pengawasan di Badan, dan juga kinerja Kementerian PANRB patut dipertanyakan. Nasib kami dibuat tidak tenang. Jangan hanya bicara kulit-kulitnya saja dong. Faktanya, di dalam setiap lembaga itu terjadi ketimpangan dan evaluasi yang tidak obyektif,” papar Togap Marpaung, di Jakarta, Sabtu (23/07/2016).

Menurut dia, , selama 4 tahun terakhir, dia dan puluhan rekan-rekannya pegawai di Bapeten sudah diperlakukan dengan tidak semestinya sebagai pegawai Bapeten. Bahkan, disampaikan Togap, beberapa rekan kerjanya sesama pegawai Bapeten sudah kian kehilangan semangat hidup.

“Ada yang sudah meninggal dunia, karena banyak pikiran dengan perlakuan ini. Ada yang sudah mengundurkan diri dan kini kebingungan harus mencari nafkah dengan cara apa lagi. Serabutan. Kami sudah berkali-kali melapor, menyampaikan ke pimpinan dan juga ke pihak Kementerian PANRB, tetapi tak ada yang sungguh peduli. Malah kami disuruh diam dan tidak perlu protes. Ini ada apa?” papar Togap.

Togap yang kini menjabat sebagai Eselon IIIA sebagai Kepala Bidang Pengkajian Industri dan Penelitian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ini hanya berharap agar nasibnya dan rekan-rekannya yang lain diperhatikan secara jujur dan obyektif.

Sebab, menurut Togap, ada sejumlah aturan dan juga dasar hukum di masing-masing badan, termasuk dari Badan Kepegawaian, serta dari Kementerian PANRB yang menjamin nasib dan pekerjaan mereka. Namun, semua hak dan kewajiban yang tertera itu malah diombang-abingkan, tanpa ukuran yang jelas.

“Kami merasa terintimidasi, dan dibuat tersingkir secara perlahan. Kami dibuat tidak tenang. Kemana MenPANRB? Kemana pengawas yang harus menindak kebijakan dan upaya diskriminasi pegawai? Kemana pimpinan kami? Harusnya obyektif dan dievaluasi secara jujur,” tutur dia.

Sebagai contoh, lanjut dia, Togap sendiri pernah mengajukan permohonan pengaktifan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, namun permohonan itu ditolak oleh Kepala Bapeten yang dibuat dalam Nota Dinas dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama.

Pria kelahiran 18 Juni 1958 ini mengaku di-desain sedemikian rupa agar dipensiunkan pada 18 Juni 2014 yang lalu dengan disodorkannya pengisian formulir Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2013. Sesuai aturan, seseorang PNS yang hendak menjelang pensiun maka ketentuan BUP menjadi patokan yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dua pejabat eselon 3 dari BKN dan KemenPANRB mendukung perjuangan kami ini, karena dinilai dokumen saya lengkap dan pasti bisa aktif kembali menjadi Pejabat Fungsional. Saya berulang kali ke kantor BKN dan KemenPANRB untuk konsultasi terkait peraturan Fungsional Pengawas Radiasi yang menjadi domain Bapeten. Karena, Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Fungsional Pengawas Radiasi berada di Bapeten. Bahkan, pledoi perjuangan sudah disiapkan, manakala kasus tersebut masuk ke ranah hukum, ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Kini dia berharap, agar diberikan kesempatan hingga umur 65 tahun. “Sebab ada aturan dan masa itu di kami,” ujarnya.

Sekedar me-review perjalanan karisnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), Togap menyampaikan, bahwa dirinya merupakan orang pertama yang menjadi fungsional pengawas radiasi.

“Ketika itu Satminkal-nya masih di Batan. Saya juga salah satu pengajar bagi pegawai yang berminat menjadi fungsional pengawas radiasi. Sesungguhnya aturan terkait fungsional tersebut lebih saya ketahui daripada Pimpinan, tetapi “kuasa” ada pada mereka,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan bukti, bahwa karier pengabdiannya sebagai ASN, diduga kuat dihambat oleh Pimpinan Bapeten secara sistemik.

Dia menyampaikan berkas terkait nilai DP3/SKP dan Surat Keterangan tidak pernah dihukum disiplin ringan, sedang atau berat yang dibuktikan dengan nilai DP3 tahun 2002 dan 2003 serta SKP 2014.

“Tiap unsur yang tercantum dalam DP3 atau SKP minimal baik, itu yang merupakan syarat ASN dapat naik pangkat atau golongan. Terutama bagi ASN yang golongannya sudah tinggi harus lebih baik lagi karena menjadi Pembina,” pungkasnya.

Ketua Majelis Indonesia Service Watch (ISW) Sandi Ebenezer Situngkir menyampaikan, pemerintah terutama KemenPANRB harus terjun langsung membuka secara obyektif setiap evaluasi dan kinerja Kepegawaian di pemerintahan dan badan-badan.

Menurut Sandi, tidak ada gunanya mencoba memberikan keterangan kepada public bahwa kinerja KemenPANRB bagus, padahal banyak fakta dan kinerja yang bermasalah.

“KemenPANRB harus buka ke public, bongkar semua praktek diskriminatif di tubuh pemerintahan dan lembaga-lembaga terkait rekrutmen, perjalanan karir, kinerja dari Aparat Sipil Negara,” papar Sandi.

Lebih lanjut, Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini mengatakan, kinerja ASN yang bagus patut diapresiasi, dan kinerja yang buruk patut diberikan sanksi.

“Jadi, fungsi pengawasan dan evaluasi itu harus terukur dan obyektif. Sebab, itu berkenaan dengan karir seseorang, berhubungan dengan nasib dan penghidupannya. Bukan persoalan baru sebenarnya bahwa cara-cara kotor untuk saling sikut dan menggeser kedudukan di tataran ASN itu, nah itu yang harus dibongkar dan dievaluasi secara menyeluruh. Buka semua,” papar Sandi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bagian dari tugas konstitusional.

Menurut Yuddy, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tersebut telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi dalam mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah tugas konstitusional Kementerian PANRB,” katanya.

Dia mengatakan, dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik, mempunyai aparatur sipil negara yang disiplin, ukuran kinerja, rencana kinerja, pelaporan evaluasi dan pengawasan kinerja dan mempunyai hasil yang dapat diukur publik.

“Jadi publik berhak untuk mengetahui sampai sejauh mana akuntabilitas kinerja tiap instansi pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Instansi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri.

Substansi evaluasi AKIP ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya sejak tahun 2004, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sejak 2012, hasilnya diumumkan ke publik dan di publikasi di portal Kementerian PANRB. Undang-Undang tersebut menitikberatkan pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran berbasis pada kinerja.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus