PD Pasar Jaya Masih Biarkan Pedagang Senen Berantakan, Gugatan ke Gubernur Anies Dkk Sudah Dimasukkan

PD Pasar Jaya Masih Biarkan Pedagang Senen Berantakan, Gugatan ke Gubernur Anies Dkk Sudah Dimasukkan

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
707
0
Merebak Isu SARA di Lingkungan Pasar Senen.

Pedagang Pasar Senen, Jakarta Pusat sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, pihak PD Pasar Jaya masih saja membiarkan para pedagang berantakan di sekitar Pasar Senen.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia), Charles Hutahaean, yang menjadi kuasa hukum Pedagang Pasar Senen menyampaikan, belum ada terlihat niat baik pihak PD Pasar Jaya untuk membenahi dan meluruskan persoalan yang dialami para pedagang di Senen.

Charles mengutarakan, sejak diprotes oleh para pedagang mengenai penempatan dan pembagian lapak dan kios-kios di Pasar Senen, terutama di Blok 3, PD Pasar Jaya, bergeming.

Dia mengungkapkan, gugatan sudah dimasukkan pada Selasa 29 Januari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ada empat pihak sebagai tergugat yang dimasukkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatigedaad itu.

Tergugat I adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kemudian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (Dirut Perumda PD Pasar Jaya) sebagai Tergugat II, Kepala Unit Pasar Besar Senen Blok III dan Blok IV Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sebagai Tergugat III dan Pengelola Pasar Senen Jaya Blok 3 PT Jaya Real Property sebagai Tergugat IV.

“Para Pihak Tergugat secara bersama-sama telah membuat ketidakpastian dan tidak dipenuhinya hak-hak para Pedagang (Penggugat) sebagai Pelaku Usaha di Unit Pasar Besar Pasar Senen Blok III,” tutur Charles Hutahaean, Sabtu (02/02/2019).

Dengan demikian, lanjutnya, para pedagang menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan, untuk mengembalikan secara hukum hak-hak para pedagang di Pasar Senen.

“Sampai sekarang, pihak PD Pasar Jaya dan Pengelola membiarkan begitu saja para pedagang berantakan,” ujar Charles.

Dijelaskan Pengacara Rakyat ini, para pedagang Pasar Senen ditipu dan tidak diberikan haknya untuk kembali memperoleh kios atau toko mereka di Pasar yang kebakaran dan telah dibangun kembali itu.

Padahal, sejumlah kesepakatan sudah diteken sebelum proses renovasi pasar dilakukan pada 2012 lalu. Termasuk kesepakatan yang memprirotitaskan pedagang lama untuk memperoleh terlebih dahulu kios mereka.

“Sejumlah bukti yang menunjukkan adanya permainan pengelola Blok 3 Pasar Senen, berkolaborasi dengan oknum petugas PD Pasar Jaya dan bagian pemasaran, menjual kios-kios dengan harga mereka ke pihak lain,” ungkap Charles.

Sejak tahun 2017, lanjutnya, upaya mengikuti prosedur yang disepakati telah dijalankan oleh para pedagang lama di Blok 3 Pasar Senen itu. Namun, pihak PD Pasar Jaya menyelewengkan sejumlah proses dan prosedur, malah menjual kios-kios kepada orang-orang yang tidak jelas kedudukan dan keberadaannya.

Hendra Iskandar, salah seorang Pedagang Lama di Blok 3 Pasar Senen, mengaku sudah memenuhi semua kesepakatan yang diteken bersama di depan Notaris, seperti para pedagang lama lainnya. Namun, dirinya tidak pernah memperoleh haknya hingga kini.

“Saya mendatangi pengelola PD Pasar Jaya, entah alasan apa saya tidak digubris. Saya sudah mendatangi kantor Bidang Ekonomi Provinsi DKI Jakarta, juga tidak ada penyelesaian. Bahkan, kami sudah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, belum ada tanggapan. Mungkin surat kami dibuang oleh stafnya di tong sampah,” tutur Hendra Iskandar.

Menurut Hendra, ratusan pedagang lama Blok 3 Pasar Senen seperti dirinya, ditekan dan dikondisikan agar tidak menuntut hak-hak mereka. Bahkan, ada juga yang sampai ditakut-takuti oleh oknum petugas supaya tidak menggugat.

“Dikarenakan tidak ada jawaban, waktu itu saya sudah tiga kali mengirimkan somasi ke pihak PD Pasar Jaya. Tidak ada jawaban sampai sekarang. Bahkan, waktu itu, Gubernurnya masih Pak Djarot, kami datangi, kami di-over ke Biro Ekonomi. Dan waktu itu, ada tertulis respon pihak Bidang Ekonomi ke kami, suratnya ditujukan ke Dirut PD Pasar Jaya, agar persoalan ini segera dijawab dan diselesaikan. Nyatanya, sampai sekarang enggak ada,” beberanya.

Dia pun mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan lewat Kuasa Hukum, agar persoalan ini diselesaikan. “Dirut PD Pasar Jaya harusnya menyelesaikan ini,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, sejumlah dugaan korupsi dan penyelewengan kesepakatan telah dilakukan oknum-oknum PD Pasar Jaya. Karena itu, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menindaktegas para oknum.

“Kami meminta hak kami dikembalikan ke kami. Kami mohon ke Pak Gubernur Anies agar juga memeriksa dan menindaktegas para oknum di PD Pasar Jaya, pengelola maupun pemasaran di Blok 3. Kami menduga kuat mereka korupsi dan melakukan permainan serta penyelewengan kesepakatan dengan kami para pedagang,” ujar Hendra.

Kepala Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen, Yamin Pane menyampaikan, Perumda Pasar Jaya menjalankan amanat sesuai ketentuan.

Jadi, setiap pedagang yang memiliki legalitas dan masih berlaku maka haknya akan dipenuhi.“Asalkan tidak dalam posisi legalitasnya sudah bibatalkan hak prioritasnya karena wanprestasi, atau melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Yamin.

Dia menampik adanya ratusan pedagang yang tidak diberikan haknya. “Kami telah mendata, tentu harus disertai bukti-bukti formil dan data-datanya,” ujarnya lagi.

Dia sendiri menolak disebut ada permainan dari oknum-oknum Perum Pasar Jaya berserta kaki tangannya yang bermain dalam proses penempatan dan jual beli kios atau lapak di Pasar Senen.

“Kami sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan manajemen, dan kami pun akan menindak apabila ada petugas atau oknum yang melakukan hal-hal yang di luar koridor, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yamin, selama ini di Blok 3 Pasar Senen, ada banyak elemen pedagang, bahkan ada organisasi pedagang yang selama ini beroperasi.

“Ada beberapa elemen pedagang. Jika pun ada persatuan pedagang korban kebakaran, sepertinya masih hal baru kami dengar. Pak Guntur Napitulu sendiri adalah pedagang kami,” ujarnya.

Ketua Forum Pedagang Korban Kebakaran Blok 3, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Guntur Napitupulu mengiyakan, selama ini cara pengelolaan kios atau toko di Blok III Pasar Senen tidak transparan.

Bahkan, Kepala Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen, Yamin Pane, disebutnya memiliki sejumlah permainan.

Lihat saja, kata dia, dalam merespon tuntutan para pedagang, Yamin Pane terkesan arogan dan selalu berupaya normatif, serta tidak kena pada substansi persoalan.

“Pak Yamin itu selalu berupaya normatif. Forum Pedagang Korban Kebakaran di Senen ini malah pernah bertemu dan rapat dengan dia. Waktu itu, Yamin mewakili Dirut Perumda Pasar Jaya di Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu tahun 2017,” ujar Guntur Napitupulu.

Selain itu, para pedagang pasar senen di bawah koordinasi Forum Pedagang Korban Kebakaran juga bertemu dengan Dirut Perumda Pasar Jaya yang terdahulu, di kantornya yang terletak di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

“Mestinya, Pak Yamin itu belajar tentang Pasar Senen dari berbagai pihak. Sehingga dia bisa pintar dan mengerti persoalan pedagang. Jangan sampai dia dibohongi pihak-pihak lain terus, dan akhirnya malah dia membongi para pedagang,” ujarnya.

Guntur sangat menyangkan kemampuan dan kredibilitas para petugas Perumda Pasar Jaya di Senen. Seperti Yamin Pane itu, menurut Guntur, sering offside dan tidak faham dengan protes para pedagang Senen.

“Itulah kalau sekarang dikasih jabatan. Jadi aneh manusianya. Seingat saya, dulu para petugas PD Pasar Jaya itu hanya bermodalkan sekolah SMP, terus jadi Satpam. Beruntung diterima sebagai Satpam di PD Pasar Jaya, lewat outsourcing. Bisa sekolah kuliah malam SMA dan ke Perguruan Tinggi, nasib baik dia jadi Manajer di Pasar Senen,” tutur Guntur.

Ketidaktahuan Yamin itu, menurut Guntur, sejalan dengan pengetahuan dan ilmu maupun pengalamannya yang minim dalam mengatasi persoalan para pedagang.

Guntur mengatakan, harus diakui, Sumber Daya Manusia (SDM) di Perumda Pasar Jaya, sejak dulu hingga kini, masih di bawah standar.

“Teman-temannya Pak Yamin sewaktu diterima jadi Satpam aja sekarang masih Danru di Blok III. Menurut saya, sebanyak 90 persen Manager Pasar di Perumda Pasar Jaya itu jalur karirnya ya dari Satpam. Makanya banyak Perumda Pasar Jaya sekarang rusak. Enggak ngerti kenapa jadi begitu. Masa enggak ngerti kenapa para pedagang pasar pada protes. Aneh,” tutur Guntur Napitupulu.

Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta dan jajaran Dirut Perumda Pasar Jaya turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para pedagang di Pasar Senen itu. “Kalau enggak, nanti bisa belepotan dan bersalahan. Tak sesuai isi kepala dengan tindakan. Itu sudah sering terjadi di Senen ini,” ujarnya.

Lamtiar Gultom, seorang pedagang kakilima (PKL) di depan Blok III Pasar Senen mengungkapkan, sejak lama, mereka tidak pernah serius diurus oleh Kepala Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen.

Kini, masih ada sekitar 500-an PKL yang menggelar lapaknya di tortoar depan Pasar Senen. “Kami mendatangi Pak Yamin, beberapa kali, selalu ditolak. Tidak boleh mendapat tempat di dalam Pasar Senen,” ujar Lamtiar ketika berbincang.

Ibu beranak satu yang sudah menjanda ini merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh para petugas. Sudah Sembilan tahun ini dia menggelar dagangannya di lapak depan pasar Senen.

“Di depan Blok III aja ada ssekitar 200-an pedagang yang menggelar lapak setiap hari. Belum di depan Blok IV dan V. Sekitar 500-an oranglah kami dibiarkan di luar,” ujar Lamtiar.

Mereka bisa membuka lapak di dekat trotoar setelah ada kesepakatan dengan petugas Satpol PP, bahwa boleh buka di jam-jam tertentu.

“Kalau sudah jam sore, sekitar jam enam disuruh tutup. Kalau enggak mau tutup ya diangkut. Nanti kalau sudah malam lagi, jika masih mau buka lagi ya boleh,” katanya.

Dia mengatakan, sejak awal pembangunan Blok III, pihaknya tidak dilibatkan. Bahkan, ketika semua pedagang dipindahkan ke lokasi penampungan sementara, pihak Perumda Pasar Jaya menutup-nutupi informasi.

“Sekarang, ada kaki tangan mereka yang malah menjual-jual lapak di penampungan sementara itu seharga Rp 20 juta lebih per lapak. Dan mereka itu suruhannya pihak Perumda Pasar Jaya. Saya kenal orang-orangnya kok,” tuturnya.

Lamtiar merasa heran, kok bisa penampungan sementara dijual oleh oknum-oknum tertentu. Padahal, kesepakatannya dulu, penampungan itu hanya sementara. Bila Blok III sudah selesai dibangun, akan dikembalikan ke Perumda Pasar Jaya.

“Nah, para kaki tangan ini sekarang malah bisa punya gudang dan lapak serta kios lagi, di dalam dan di luar Blok III. Ini kok bisa ya. Kami yang sudah bertahun-tahun saja tak dikasih masuk ke dalam Blok. Kami pun beli kok, jika harus nyicil. Kan masih banyak kios yang kosong,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain di dalam Blok III, hendaknya Gubernur DKI Jakarta juga memperhatikan dan memberikan tempat bagi para PKL yang membuka lapak di luar agar bisa masuk ke dalam Blok. “Jangan dong terus-terusan kami dibiarkan berantakan begini. Nanti kalau ada apa-apa, kami selalu yang dijadikan sasaran dan menjadi korban,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,