Pasal Pencemaran Nama Baik dalam ‘Soeharto Guru Korupsi’-nya Ahmad Basarah Hanyalah Pasal Sampah

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam ‘Soeharto Guru Korupsi’-nya Ahmad Basarah Hanyalah Pasal Sampah

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
814
0
Forum Group Discussion (FGD) bertema Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Magister Ilmu Hukum UKI, di Ruang Aula, Lantai 3, Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat 14 Desember 2018.

Segala sesuatu kini dengan mudah dipolitisir untuk kepentingan segelintir orang. Tahun-tahun politik yang sedang dijalani Bangsa Indonesia pun dengan mudahnya saling lapor melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik atas ucapan atau pernyataan seseorang.

Seperti yang terjadi pada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah, yang menyebut Presiden Ke-2 Republik Indonesia sebagai Guru Korupsi, berujung pada lapor melapor dengan alasan pencemaran nama baik.

Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi mengatakan, pasal-pasal yang dipergunakan untuk pencemaran nama baik itu sudah sangat politis. Bagi dia, pasal-pasal itu hanya pasal sampah, yang cenderung dimanfaatkan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Pasal-pasal yang dipakai untuk pencemaran nama baik itu menurut saya adalah pasal sampah yang dijadikan sebagai pelindung bagi kroni-kroni Orde Baru, dan sebagai alat menyerang lawan-lawan politiknya,” tutur Hendardi, saat menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Magister Ilmu Hukum UKI, di Ruang Aula, Lantai 3, Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat 14 Desember 2018.

Hendardi menegaskan,  urusan polemik Guru Korupsi  yang diucapkan Ahmad Basarah tidaklah substansial. “Jangan lupakan, kebusukan dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan Penguasa Orde Baru loh. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan kejahatan-kejahatan korupsi, kolusi dan nepostismenya,” ujarnya.

Berbicara mengenai pencemaran nama baik, lanjut dia, maka tidak terlepas dari defenisi pencemaran dan nama baik. Istilah itu berkenaan dengan reputusai seseorang, dan juga berkenaan dengan honour atau kehormatan seseorang.

“Nama baik pastilah berkaitan juga dengan nama buruk atau nama tidak baik. Itu tergantung pada persfektif atau tergantung pada siapa yang menyampaikannya. Jika para pendukung Orde Baru atau para fans-nya, pastilah itu (Guru Korupsi) disebut sebagai pencemaran nama baik, tetapi bagi yang bukan pendukung Orde Baru, istilah itu bukan pencemaran nama baik,” tutur Hendardi.

Hendardi memaparkan, perlu dilihat kembali fakta-fakta hukum yang terjadi di era Orde Baru. Berdasarkan hasil-hasil penelitian, studi-studi, kajian-kajian dan produk-produk hukum, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, menjalankan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang koruptif.

“Apakah Soeharto memiliki nama baik? Silakan saja masing-masing orang memberi penilaian. Tetapi yang saya sampaikan adalah, penilaian itu adalah hak. Dan hak tidak boleh dikriminalisasi dan tidak boleh didiskriminasi,” tuturnya.

Pencemaran nama baik itu akan terjadi, bila apa yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan dan ucapannya. Dengan demikian, lanjut Hendardi, dalam hal ini Soeharto sendirilah yang telah membuat dirinya sendiri tidak memiliki nama baik. “Soeharto sendiri yang mencemarkan nama baiknya,” katanya.

Hal itu telah dengan tegas pula dibuat dalam produk-produk hukum, seperti di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang di dalamnya juga berisi pengusutan Kejahatan Soeharto dan kroni-kroninya.

Kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan kejahatan-kejahatan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)-nya Soeharto, lanjut dia, seharusnya terus dibongkar dan diusut tuntas sampai kepada kroni-kroninya yang hingga kini masih bercokol.

Sebab, selain sebagai amanad TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, lanjut dia, perintah pengusutan itu adalah amanad Undang-Undang dan agenda reformasi.

“Anehnya, sudah berapa kali berganti pemerintahan, hingga kini, kok tidak diusut tuntas? Padahal itu amanad undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Anehnya lagi, kata dia, cuma di Indonesia, penguasa sekelas Soeharto yang sudah diperintahkan harus diusut tuntas bersama kroni-kroninya, malah kelugarnya bisa mendirikan Partai Politik (Parpol). “Apakah ini karena saking demokratisnya Indonesia?” ujar Hendardi.

Hendardi pun mempertanyakan tugas dan tanggung jawab negara terkait pengusutan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan KKN yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroninya, yang hingga kini tidak berjalan. “Mana tanggung jawab pemerintah? Kok tidak pernah diselesaikan?” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, Soeharto sudah pernah menjalani proses hukum, namun dikarenakan sakait permanen dan meninggal dunia, maka pengusutan terhadap Soeharto dihentikan. Akan tetapi, menurut dia, persoalan itu belum selesai. Sebab, pertanggungjawaban masih bisa diusut lewat kroni-kroninya.

“Kroni-kroninya masih banyak. Dan mereka harus dimintaipertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan KKN yang dilakukan Orde Baru,” ujar Hendardi.

Sangat disayangkan, lanjut dia, hampir semua pemerintahan sejak reformasi, hingga era Joko Widodo ini, tidak berani dan malah tidak mengusut kejahatan itu.

“Jokowi sendiri ambigu dan ragu-ragu ketika berhadapan dengan urusan Soeharto, keluarganya dan kroni-kroninya,” ujar Hendardi.

Oleh karena itu, dia menilai, beberapa pemerintahan pasca reformasi telah melakukan Obvious of power karena tidak melakukan pengusutan. “Sekarang ini, hukum sedang tidak mampu memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dia menegaskan, perlu political will dari aparat negara dan aparat pemerintah untuk melakukan amanad Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang di dalamnya juga berisi pengusutan Kejahatan Soeharto dan kroni-kroninya.

Selain Hendardi, FGD itu menghadirkan pembicara Ketua Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) Saor Siagian, Dosen FH UKI Petrus Panjaitan, dengan moderator Pakar Hukum Nikson Gans Lalu. Sejumlah pakar hukum dan praktisi hukum seperti Wakil Rektor Bidang Akademik UKI, DR Wilson Rajagukguk, Dekan Fakultas Hukum UKI Hulman Panjaitan, Praktisi Hukum Poltak Siringo-ringo, Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Magister Ilmu Hukum UKI Aryanthi Baramuli, Sekjen IKA Magister Hukum UKI Dina Napitupulu juga aktif dalam diskusi itu.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) Saor Siagian menerangkan, sejarah reformasi tidak bisa dilupakan dalam urusan pengusutan kejahatan-kejahatan Orde Baru. Gerakan Reformasi yang mana Ahmad Basarah—yang merupakan aktivis gerakan mahasiswa pada saat itu, juga berkonstribusi menumbangkan otoritarianisme Orde Baru.

“Boleh saya katakan sekarang, Ahmad Basarahlah yang mencemarkan nama baik negara ini, mencemarkan nama baik pemerintahan, mencemarkan nama baik rakyat Indonesia, karena turut menumbangkan Soeharto dan terjadinya Gerakan Reformasi, yang menghasilkan tuntutan-tuntutan reformasi, dan melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah loh, siapa yang mencemarkan nama baik jadinya?” tutur Saor Siagian.

Saor Siagian melanjutkan, pada proses hukum yang sempat dijalankan sebelum Soeharto meninggal dunia, dapat dipastikan bahwa hampir 99 persen Penguasa Orde Baru itu bersalah. Sebab, pada saat itu Seoharto sudah dalam status sebagai terdakwa.

“Artinya, tentu penyidik dan jaksa telah memiliki bukti-bukti kuat yang dibawa ke persidangan. Kalau tidak ada bukti ya tak akan bersidang. Hanya karena Soeharto dinyatakan mengalami sakit permanen, yang kemudian meninggal dunia, maka proses hukum terhadap Soeharto berhenti,” tutur Saor.

Namun, untuk pengusutan selanjutnya, yakni terhadap kroni-kroni Soeharto masih harus dilanjutkan. “Belum selesai, masih ada kroni-kroninya yang hidup sampai sekarang kok,” ujar Saor.

Dosen FH UKI Petrus Panjaitan menambahkan, urusan pencemaran nama baik berkenaan dengan hak dan kewajiban. Karena itu, jangan mencampuradukkan hak dengan kewajiban dalam persoalan ini.

“Setiap orang berhak melakukan pelaporan pencemaran nama baik. Setiap orang juga memiliki kewajiban menjaga nama baiknya. Silakan diproses dengan Undang-Undang dan proses hukum yang sah saja. Tempatkan pada proporsinya masing-masing,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik, DR Wilson Rajagukguk menjelaskan, FGD itu diselenggarakan untuk mengkaji secara ilmiah apa yang terjadi terhadap Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, yang dinilai melakukan pencemaran nama baik, terhadap Presiden RI ke 2, Soeharto dengan menyebut ‘Guru Korupsi’. “Semoga ada titik terang kajian ilmiah hukum dari pertemuan ini,” ujarnya.(JR/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset