Para advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menggugat Dinasti Politik dan Nepotisme Joko Widodo.
Para advokat yang terdiri dari Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Jemmy S Mokolensang, Paskalis A Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dan kawan-kawan itu mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat Negara dan Pihak terkait lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Koordinator para advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, membeberkan alasan mereka menggugat Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi adalah, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi.
“Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik,” tutur Petrus Selestinus dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Petrus Selestinus melanjutkan, kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan.
“Sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah,” ujarnya.
Pihak-pihak yang digugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat.
Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.
“Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” tegas Petrus Selestinus.(RED)