Pak Kapolri, Segera Tangkap dan Tahan ‘Komplotan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs’

Pak Kapolri, Segera Tangkap dan Tahan ‘Komplotan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs’

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
411
0
Usut Tuntas Kejahatan Sistematis Terhadap Brigjen J, Pak Kapolri, Segera Tangkap dan Tahan ‘Komplotan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs’. – Foto: Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.(Viva)Usut Tuntas Kejahatan Sistematis Terhadap Brigjen J, Pak Kapolri, Segera Tangkap dan Tahan ‘Komplotan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs’. – Foto: Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.(Viva)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta segera menangkap dan menahan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, terkait dugaan penembakan brutal dan dugaan pembunuhan terencana yang dialami Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Praktisi Media dan Hukum, Jhon Roy Pangibulan Siregar menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hendaknya segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto bersama para koleganya, setelah dicopot dari jabatannya.

Alasannya, setelah mengikuti proses yang terjadi, Jhon Roy P Siregar melihat adanya serangkaian upaya untuk mengelabui publik, bahkan upaya menghilangkan barang bukti dan juga upaya membelok-belokkan peristiwa yang sebenarnya dalam kasus dugaan pembunuhan terencana yang dialami Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

“Sejak awal terungkapnya kasus ini, sudah sangat terlihat adanya upaya membentuk opini publik yang sesat oleh para pelaku. Bahkan, jelas sekali adanya upaya untuk menghilangkan barang-barang bukti, seperti CCTV, handphone, dan bahkan keterangan-keterangan palsu yang disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, jika mengikuti Perintah Undang-Undang, maka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harusnya segera menangkap dan menahan Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotannya,” tutur Jhon Roy P Siregar, dalam siaran persnya, Rabu (20/07/2022).

Upaya penangkapan dan penahanan terhadap kelompok yang disebut sebagai Kelompok Irjen Pol Ferdy Sambo Cs, lanjut Siregar, sangat diperlukan untuk menjaga sterilisasi proses pengungkapan terhadap penembakan brutal yang menyebabkan salah seorang Alat Negara di Kepolisian yakni Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas mengenaskan, dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Jhon Roy P Siregar yang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) ini menegaskan, penyebutan Kasus Adu Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah tidak relevan.

Sebab, lanjutnya, dari serangkaian proses pengusutan yang dilakukan oleh Tim Investigasi yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, diduga bukan adu tembak yang terjadi, namun ada indikasi kuat telah terjadi upaya pembantaian, penganiayaan dan penembakan secara brutal terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dari keterangan yang dikumpulkan, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu pasif. Tidak ada perlawanan. Malah diduga dia adalah korban pembantaian, penganiayaan dan penembakan secara brutal dari para pelaku,” ujarnya.

Lagi pula, kata dia, serangkaian kejanggalan yang terjadi kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah mulai terkuak satu per satu.

Termasuk, lanjut Jhon Roy P Siregar, adanya informasi pelaporan dugaan pelecehan kepada Polres Jakarta Selatan oleh Putri Sambo yakni istri dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sarat dengan dugaan skenario sesat.

“Kita melihat, laporan itu adalah bagian dari skenario sesat, untuk membangun opini miring tentang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dan juga sebagai bagian dari upaya pembohongan publik terhadap proses yang sebenarnya,” tuturnya.

Mantan aktivis Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) ini melanjutkan, dalam kasus pembunuhan biasa saja, Negara melalui Aparatur Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, wajib mencari dan menangkap pelakunya.

Apalagi dalam kasus yang menimpa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lanjutnya, seharusnya Polri bersegera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, yakni kelompok yang diduga sebagai Komplotan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.

“Apalagi, kejadian ini secara kasat mata terjadi di tubuh Polri sendiri, yakni sesama anggota Polri yang merupakan Alat Negara. Sungguh tidak bisa dipercaya publik nantinya institusi Polri ini, jika sesama mereka saja terjadi pembunuhan yang keji. Dalam kasus seperti ini Negaralah yang harus aktif melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku,” jelas Siregar.

Lebih lanjut, pria yang bekerja sebagai Jurnalis di media nasional Harian Rakyat Merdeka ini berharap, Tim yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni yang dimpimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono bisa bekerja secara profesional sesuai motto Presisi.

Siregar juga menambahkan, kiranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, yang ditunjuk juga mengambil alih jabatan Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Pol Ferdy Sambo, bisa membersihkan anggota Polri yang terindikasi menjadi pelaku kejahatan dan pelaku pelanggaran hukum.

“Peristiwa yang terjadi kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini adalah ujian berat institusi Polri. Segala nama baik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menegakkan hukum dan melakukan reformasi total di tubuh Korps Bhayangkara dipertaruhkan. Masyarakat Indonesia juga akan terus mengawal sejauh mana proses-proses ini akan dilakukan. Kiranya bisa diungkap tuntas, dan keadilan sesungguhnya terwujud di Kepolisian dan masyarakat,” tandas Jhon Roy P Siregar.

Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya, buntut kasus baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Pada malam hari ini memutuskan untuk menontaktifkan 2 orang (anggota Polri). Pertama, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Menurut Dedi, keduanya diduga terlibat atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, pencopotan keduanya juga atas desakan Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J.

Menurut Kamarudin hal itu agar investigasi kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan independen.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan, autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjawab keraguan keluarga dan publik akan penyebab kematian almarhum.

“Kami kawal kasus ini, kami dukung langkah ini untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan (Polri), maka permintaan untuk autopsi ulang disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Benny menambahkan, terkait autopsi ulang maka dalam waktu dekat akan ada proses ekshumasi atau menggali makam Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait jadwalnya, Benny belum dapat memastikan dan akan diinfokan dalam waktu dekat.

“Segera dijadwalkan ekshumasi (autopsi ulang) akan segera dilaksanakan,” sebut Benny.

Benny juga memastikan, proses tersebut juga akan melibatkan tim forensik independen dan menggandeng Asosiasi Dokter yang ahli dalam bidang terkait.

“Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk Asosiasi Dokter Forensik itu juga kami undang. Jadi tidak hanya dari Pusdokkes Polri, ini bentuk transparansi yang dilakukan,” ujar Benny.

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa membentuk tim khusus untuk melakukan visum ulang kepada kliennya.

Sebab, pihaknya mendapatkan temuan berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan penyebab kematian kliennya hanyalah luka tembak.(rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kalau Dulu Tak Perlu Didesak-desak, Pejabat Korup Langsung Digasak, Maukah KPK Bongkar Dugaan Korupsi Wamenkumhan Eddy Hiariej?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,