Pak Jokowi, Urus Warteg Dululah Supaya Eye Catching

Pak Jokowi, Urus Warteg Dululah Supaya Eye Catching

- in NASIONAL
714
0
Pak Jokowi, Urus Warteg Dululah Supaya Eye Catching.

Pemerintah diminta agar melihat kenyataan masyarakat Indonesia. Tidak usah terlalu banyak bicarakan ekonomi dengan cara melakukan pinjaman luar negeri besar-besaran, tidak juga perlu bicara investasi asing yang diperlukan ke Indonesia serta rencana pembangunan ribuan infrastruktur canggih yang penuh dengan retorika.

Pemerintah diminta mulai perhatikan dan urus hal-hal nyata yang ada di masyarakat seperti warung-warung tegal atau (Warteg) yang diharapkan bisa eye catching dan lebih oke, sebagai upaya memperkuat dan mengembangkan perekonomian rakyat.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menyampaikan, untuk wilayah DKI Jakarta saja terdapat sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu)-an unit Warteg yang tersebar di penjuru Ibukota.

Karena itu, sebagai wujud kepedulian dan pengembangan perekonomian rakyat, pemerintah ditantang agar membuat warteg menjadi eye catching dan masuk Kawasan Ekonomi Strategis (KES).

“Jumlah warteg di DKI saja ada 25 ribuan. Ini ekonomi rakyat yang perlu diperhatikan dan dimajukan oleh pemerintah. Tak usah ngomong gede deh. Ini aja dulu diurusi,” ujar Ali Mahsun, Sabtu (23/07/2016).

Sementara itu, para pengusaha Warteg itu, diwadahi dan menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Warteg Nusantara. Dari sisi ekonomi, sebagian besar dari mereka merupakan anggota Koperasi Warteg Nusantara (Koantara). Saat ini, Koantara baru men-suplai beras keseluruh Warteg.

“Alhamdulillah, kami dapat pinjaman modal dari PKBL Surveyor Indonesia dengan bunga murah tanpa agunan. Di Jakarta juga ada Martabak Khas Slawi Tegal,” ujar Mukroni, S.Pi., Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Warteg Nusantara, yang juga Ketua Koantara, saat pertemuan dengan Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, di Warteg Nurul Menteng, Jakarta Pusat.

Di tempat yang sama, Ali Mahsun mengatakan bahwa, Warteg itu ada dimana-mana, ada di seluruh tanah air. Usaha warteg juga merupakan bagian tak terpisahkan dari perekonomian rakyat dan warisan budaya bangsa Indonesia.

“Warteg harus dilestarikan, dikembangkan, harus maju sehingga mampu bersaing menjadi pilar perekonomian bangsa Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam hadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan persaingan bebas laiannya, Warteg harus masuk ke semua kawasan ekonomi strategis diseluruh Indonesia.

“Harus ada di kawasan Pasar Tradisional, Kawasan Wisata, Kawasan Industri, Kawasan Olahraga, dan kawasan ekonomi strategis lainnya. Warteg harus terus berbenah, harus eye catching dan mampu bersaing,” ujar Ali.

Menurut dia, APKLI bersama Koantara akan mewujudkan hal tersebut untuk kembalikan kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Jika pemerintah tak mau, dan hanya ngomong aja, ya kami sekarang bergandengan tangan antara APKLI dengan Koantara untuk mewujudkannya,” pungkas Ali.

Persoalan penanganan warteg ini sempat membuat heboh Republik Indonesia. Soalnya, pemerintah pernah memasang tariff pajak atau memajaki para pengusaha warteg.

Pada 2015 lalu, saat terjadinya penurunan penerimaan pajak di kuartal pertama, pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro membebaskan pajak barang mewah. Dengan ditekennya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), beberapa jenis barang mewah bebas masuk tanpa harus kena pajak.

Bambang mengatakan, kebijakan baru ini dilatarbelakangi pertimbangan diantaranya untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Pada waktu itu, Menkeu optimistis banyak masyarakat Indonesia yang akan membeli barang tersebut karena harganya lebih murah. Sehingga dampaknya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah melambat. Pada triwulan I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,7 persen.

“Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta.

Bambang menambahkan, barang yang akan dibebaskan PPnBM itu adalah kebutuhan masyarakat umum. Seperti TV, kulkas, AC, karpet, mebel, ubin, porselen, karpet, mesin cuci, kamera dan yang lainnya, yang selama ini kena PPnBM. Misalnya tas mewah seperti louis vuitton yang kena PPnBM 40 persen.

Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan dirasa sangat kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang akan mengaktifkan kembali pajak terhadap pengelola warung tegal (warteg).

Waktu itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Pajak Jakarta Pusat II Arif Susilo mengatakan, berdasar kajian instansinya, tidak semua warteg dikelola masyarakat kecil. Usaha tersebut sudah menggurita. Pemasukan per harinya jutaan rupiah. Bahkan, seorang pengusaha bisa memiliki puluhan warung.

“Jadi, (pajak warteg) harus dievaluasi, baik regulasinya maupun tarifnya,” ujarnya.

Sesuai dengan Perda pajak restoran, tarif pajak warteg sama dengan pajak restoran, kantin, dan warung. Dinas pajak memiliki rencana khusus untuk warteg. Yakni, hanya dikenakan pada warteg yang beromzet Rp 200 juta per tahun, atau rata-rata pendapatan bersih Rp 550 ribu per hari.

“Kalau aturannya sebesar itu, kami yakin di ibu kota banyak yang melampauinya,” terang dia.

Bukan hanya itu, kebijakan Menkeu Bambang juga dianggap bertolakbelakang dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan tempat usaha tetap dan beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 1 persen ini. Sementara itu untuk usaha franchise (warlaba) kena ketentuan umum, online juga kena pasal 17. Yaitu yang berpenghasilan Rp 50 juta kena pajak 5 persen, Rp 50-250 juta sebesar 15 persen, Rp 250-500 juta sebesar 25 persen, dan di atas Rp 500 juta kena 30 persen. Tapi untuk usaha franchise dan penjual online dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak 1 persen.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di