Sejumlah kejanggalan terungkap dalam proses pengamanan sebuah pabrik pengolahan kardus bekas dan sampah, bernama UD Gunadi Putra, yang terkadang disebut dengan CV Gunadi Putra Nusantara, yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Pabrik pengolahan sampah bekas dan kardus yang diketahui milik Denny Gunadi itu sudah pernah dinyatakan ditutup pada tahun 2019 lalu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, sejak penutupan itu, sampai kini UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara masih terus beroperasi, tanpa mengindahkan protes warga masyarakat.
Diduga sejumlah pejabat mulai dari oknum lurah, oknum Camat dan oknum di Dinas Lingkungan Hidup, telah disogok oleh Denny Gunadi selaku pemilik UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara.
Yang terbaru, pihak aparatur dari Kecamatan Ciracas, telah menjadwalkan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, guna melakukan penutupan. Sidak yang tadinya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat siang (14/07/2023), atau selepas salat Jumat, ternyata sudah mendadak dilakukan pada pagi hari.
Plt Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciracas, Amril, SE., mengakui, sejumlah instansi di Kecamatan Ciracas telah menggelar Sidak, dan tidak melakukan penindakan untuk menutup UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang dilaporkan sudah sangat meresahkan warga setempat itu.
“Sidak dilakukan pada pagi hari. Dimajukan, yang seharusnya memang pada siang hari. Karena jadwal kita memang padat pada hari ini. Jadi sejak jam sembilan pagi sudah dikumpulkan tim yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa, Dishub, Dinas KLHK, Bimnas, Damkar, PTSP dan pihak Kelurahan melakukan sidak ke UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara,” tutur Amril, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (14/07/2023).
Amril mengelak ketika ditanyakan ada upaya main mata antara pihak UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara dengan aparat, sehingga pabrik yang sudah menyalahi lokasi peruntukannya itu tak kunjung ditutup.
“Saya masih baru jadi Plt Kasie Pemerintahan. Yang saya dengar memang, masalah ini sudah pernah sampai dibahas hingga ke tingkat Wali Kota, pada 2019 lalu. Namun, saya enggak tahu mengapa masih bisa beroperasi,” tangkis Amril.
Amril menambahkan, untuk hasil Sidak yang mereka lakukan ke UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dari masing-masing sektor seperti evaluasi dari Satpol PP, Babinsa, Dishub, Dinas KLHK, Bimnas, Damkar, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kelurahan.
“Dalam dua tiga hari ke depan, akan dilakukan evaluasi dari masing-masing sector, untuk kemudian akan dilakukan sikap atau tindakan apa yang akan dilakukan kepada UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara,” tutur Amril.
Selama proses Sidak, kata Amril, pihaknya bertemu dengan seseorang bernama Fikram, yang mengaku sebagai salah seorang Direktur di UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara.
“Tadi ketemu dengan seseorang yang bernama Fikram, katanya sebagai salah seorang Direktur di UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu. Saya juga belum pernah ketemu orang itu, dan saya baru sekali ini ikut Sidak ke sana,” terang Amril.
Sedangkan Hermawan, yang merupakan staf UP PTSP Kecamatan Ciracas, yang juga turut Sidak ke UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, menyampaikan, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara memang tidak memiliki perizinan selayaknya sebuah perusahaan atau pabrik.
Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2014, kata Hermawan, lokasi UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara saat ini memang masuk dalam zonasi R9 atau Zona untuk perumahan atau permukiman warga. Sehingga, tidak layak sebagai lokasi pabrik, apalagi pabrik pengolahan limbah bekas atau sampah kardus.
“Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu sudah dicabut, dan terbit lagi Pergub Nomo 31 Tahun 2022. Pada Pergub itu, lokasi UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara menjadi masuk dalam kategori K3, yakni peta lokasi yang diijinkan untuk tempat berusaha,” tutur Hermawan.
Dalam Sidak yang dilakukan, dikatakan Hermawan, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara sebenarnya sudah berupa PT (Perusahaan Terbatas), namun soal keaslian dan keabsahannya belum dapat dipastikan.
Di lokasi, kata Hermawan lagi, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara hanya bisa menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Kedua surat ini, diketahui berupa pendaftaran saja.
“Soal perijinan, semua masih perlu dievaluasi. Dan nanti akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk mengambil Tindakan apa yang tepat kepada UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara,” tandas Hermawan.
Di lokasi UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, tampak aktivitas berlangsung seperti biasa saja.
Tidak ada peringatan, tidak ada segel dan tidak ada penanda bahwa telah dilakukan monitoring di lokasi yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Abdi Mahruf, salah seorang pekerja, yang bertindak sebagai tenaga sekuriti di UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur itu, mengakui, bahwa pada jam sepuluh pagi pada Jumat (14/07/2023) ada sejumlah tim dari Kecamatan Ciracas yang datang melakukan kunjungan, untuk menanya-nanyakan perihal UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara.
“Tadi ada pada datang sekitar jam 10 pagi. Ada kali satu jam lebih menanya-nanya di sini. Dan mereka menanya-nanya mengenai kelayakan usaha,” ungkap Abdi Mahruf kepada wartawan yang menemuinya di UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, Abdi Mahruf mengatakan pihak manajemen, termasuk Denny Gunadi sebagai pemilik UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, sedang tidak ada di lokasi.
“Nanti kami sampaikan kepada manajemen mengenai hal ini,” jawab Abdi Mahruf.
Sebelumnya santer diberitakan, sebuah pabrik pengolahan kardus bekas di Ciracas, Jakarta Timur, masih bebas melenggang dan menjalankan aktivitasnya, meski pun sudah dinyatakan ditutup oleh Pemprov DKI pada tahun 2019 lalu.
Pabrik pengolahan limbah bernama UD Gunadi Putra, yang terkadang disebut dengan CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur itu sudah sejak lama diprotes warga setempat, dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan telah menimbulkan pencemaran akut.
Negara melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah pernah menutup UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara milik Denny Gunadi itu.
Bakti, salah seorang warga, menyebut, perijinan dan pengelolaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pabrik yang sangat berisik dan mencemari udara serta air tanah itu, tidak jelas sampai kini.
“Kami sudah protes berkali-kali ke Pemprov DKI. Dan sudah pernah ditutup pada tahun 2019 lalu. Namun, sejak saat itu, secara diam-diam kok terus beroperasi dan melakukan aktivitasnya,” ungkap Bakti.
Bakti menyebut, pemilik UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, yakni Denny Gunadi, sering mengaku memiliki beking ‘orang kuat’, sehingga tidak ada yang berani menutup pabrik sampah yang sudah sangat meresahkan itu.
“Dengar-dengar sih katanya pemilik UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu dibekingi orang kuat. Entah siapa orang kuat yang dimaksud, kita tidak tahu,” bebernya.
Selain itu, lanjut Bakti, aparat Pemerintahan dari mulai oknum Lurah hingga Camat diduga telah disogok oleh Denny Gunadi, sehingga tak berani menutup pabrik yang mempergunakan alat-alat berat, yang menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan itu.
“Jika begini, dapat kita katakan bahwa UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu membangkang, dan sudah tidak menghargai Negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi kepada masyarakat, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu sama sekali tidak menghargai protes kami,” ujar Bakti lagi.
Sebelumnya, Aparat Pemerintahan Kecamatan Ciracas batal melakukan penutupan terhadap aktivitas pabrik pengolahan limbah dan sampah UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (11/07/2023) pagi.
Alasannya, mendadak ada sejumlah kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh para petugas. Selanjutnya, proses penutupan terhadap UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara dijadwalkan ulang pada Jumat (14/07/2023).
“Ditunda hari ini. Kita jadwalkan lagi pada Jumat nanti. Seusai salat Jumat,” tutur Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciracas, Amril, SE, ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa pagi (11/07/2023).
Amril memastikan, pada Jumat pekan ini, proses penutupan UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara akan dilaksanakan.
“Persoalan ini sebenarnya sudah dirapatkan hingga ke tingkat Wali Kota Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Dan waktu itu, diwajibkan ditutup. Sementara, pihak UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara berjanji akan berhenti beroperasi, dan akan mencoba mengurus ijin,” tutur Amril lagi.
Amril mengakui, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang sudah pernah ditutup pada tahun 2019 itu, ternyata membangkang, dan malah terus beroperasi hingga kini.
“Maka kita akan menindak, pada Jumat nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur sudah dinyatakan tak layak beroperasi.
Namun, pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas itu diketahui masih terus beroperas hingga kini.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin, mempertanyakan masih beroperasinya pabrik milik seseorang bernama Denny Gunadi yang sudah ditutup pada tahun 2019 lalu itu.
Menurut Jamaludin yang merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Golkar itu, dirinya juga dilapori oleh warga masyarakat dari sekitar lokasi pabrik sampah milik Denny Gunadi itu.
“Saya mengecek ke lokasi UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu. Dan memang lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai lokasi pabrik, apalagi pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas. Itu sudah sangat menyalahi ketentuan,” tutur Jamaludin yang merupakan putra Betawi asli itu, ketika berbincang dengan wartawan di sekitar kediamannya di Jl Rawa Bambon 27, RT 011/RW 004, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Belum lagi, lanjut Jamaludin, pencemaran lingkungan sekitar permukiman warga terus menerus terjadi. Protes warga pun tak pernah diindahkan oleh UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara.
“Terjadi pencemaran udara, debu dan pencemaran air dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Itu laporan yang juga saya terima dari warga. Banyak warga yang mengidap sakit pernafasan dan beberapa penyakit kulit maupun terganggunya kesehatan warga. Ya sangat terganggu,” jelas Jamaludin.
Selain itu, lanjut Jamaludin, kebisingan atau pencemaran suara sepanjang hari terjadi di sekitar permukiman warga. Sebab, pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas beroperasi dengan alat-alat berat dengan suara-suara yang sudah sangat mengganggu warga.
“Ini harus segera ditindaklanjuti untuk segera ditutup. Sebab, sudah sangat meresahkan warga, dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Apalagi, lokasi itu kan peruntukannya bukan untuk pabrik. Izin Usaha UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu harus segera dicabut dan dihentikan segera,” tandas Jamaludin.
Sebelumnya, Bakti, warga masyarakat di lokasi, menyampaikan, kehadiran UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara sudah sangat mersesahkan warga.
Namun, sering kali pihak UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara mencoba menyogok sebagian warga dengan sumbangan sembako berupa mie instan sebanyak 3 bungkus, beras 3 kg, dan minyak goreng sebanyak setengah kilogram, apabila ada warga yang protes.
Selain itu, lanjut Bakti, belakangan ini, pihak UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara sering menyebarkan adanya fotokopian ijin abal-abal mengenai UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara.
“Kami menduga Surat Izin Usaha UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara itu adalah palsu atau abal-abal. Sebab, jelas-jelas pada tahun 2019, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara sudah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.
Bakti juga menduga, ada main mata antara UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara dengan oknum pejabat di Kelurahan dan Kecamatan, sehingga secara diam-diam UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara bisa bebas beroperasi lagi.
“Kami dari warga, meminta agar UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara ditutup. Dan kami mendesak agar adanya oknum-oknum pejabat Pemerintah dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota atau Provinsi untuk ditindak tegas, karena diduga bermain mata dengan UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara,” tandas Bakti.
Sedangkan Denny Gunadi sebagai pemilik UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, menyatakan bersedia dijatuhi sanksi, jika masih mengoperasikan UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara untuk pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas.
Hal itu dinyatakan Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya, pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.
“Bahwa saya Denny Gunadi, selaku pemilik usaha PT Gunadi Putra Nusantara, dan sekaligus pemilik bangunan yang terletak di Jalan Tanah Merdeka No 23-24, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” tutur Denny Gunadi.
“Bahwa tidak benar sejak Januari 2020 PT Gunadi Putra Nusantara kembali dibuka dan beroperasi kembali. Karena kami baru dibuka dan beroperasi bulan Agustus 2020 setelah pembukaan segel pada 5 Juni 2020 oleh Satpol PP Kecamatan Ciracas,” lanjut Denny Gunadi.
“Bahwa saya mengembalikan fungsi bangunan sebagai rumah tinggal sesuai dengan ketentuan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi, yaitu Zona R9 (Sub Zona Ruang KDB Rendah), dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku,” lanjutnya.
“Bahwa, apabila saya mengulangi perbuatan/pelanggaran, maka saya bersedia menerima sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutup Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya.
Faktanya, UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang beralamat di Jl Tanah Merdeka No.10, RT8/RW6, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, hingga berita ini ditayangkan masih beroperasi dan masih terus menimbulkan pencemaran yang semakin menjadi-jadi.
Padahal, pada Kamis, 10 Oktober 2019, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penghentian dan penutupan tempat usaha UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut diikuti anggota TNI/Polri, Dishub, Damkar, unsur Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono.
Terhadap Perusahaan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi surat peringatan 1, 2 dan 3.
Hasil penelitian atas perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran antara lain, pertama, zonasi berada di R9 (Rumah KDB rendah), kedua, bangunan tidak dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketiga, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), keempat, pencemaran lingkungan dan udara melampaui ambang batas, kelima, belum dapat membuktikan telah melakukan wajib lapor ketenagaan kerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Dan, keenam, kualitas jalan tidak sesuai dengan syarat muatan kendaraan dari hasil uji kebisingan yaitu 76,7 dB melebihi mutu 70 dB. Link: https://www.youtube.com/watch?v=ru1YAqjP0dY.
Ketika dikonfirmasi kembali perihal beroperasinya UD Gunadi Putra alias CV Gunadi Putra Nusantara, Denny Gunadi sebagai pemilik, tidak merespon. Denny hanya membaca pesan yang dikirimkan wartawan lewat telepon selulernya, namun tidak memberikan respon.(RED)