Ngeri, Oknum Jaksa Kejatisu Diduga Gelapkan Kasus Korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu Untuk Dapat Uang Miliaran Rupiah

Ngeri, Oknum Jaksa Kejatisu Diduga Gelapkan Kasus Korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu Untuk Dapat Uang Miliaran Rupiah

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
334
0
Jaksa Agung Burhanuddin Perlu Segera Menindak Tegas Ini, Ngeri, Oknum Jaksa Kejatisu Diduga Gelapkan Kasus Korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu Untuk Dapat Uang Miliaran Rupiah. - Foto: Kasus dugaan korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu dengan kerugian Negara mencapai Rp 39. 250.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sejak Agustus 2019.(Ist)Jaksa Agung Burhanuddin Perlu Segera Menindak Tegas Ini, Ngeri, Oknum Jaksa Kejatisu Diduga Gelapkan Kasus Korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu Untuk Dapat Uang Miliaran Rupiah. - Foto: Kasus dugaan korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu dengan kerugian Negara mencapai Rp 39. 250.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sejak Agustus 2019.(Ist)

Oknum Jaksa dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga telah menggelapkan kasus dugaan korupsi Pengembangan Ralink Station Bandara Kualanamu, dengan mendapatkan uang miliaran rupiah. 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi, terkait laporan yang sudah dilakukan mereka atas adanya dugaan kerugian Negara mencapai Rp 39. 250.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam Proyek Pengembangan Ralink Station Banda Kualanamu, sejak Agustus 2019 lalu itu. 

“Oknum Jaksanya sudah dapat uang miliaran rupiah. Makanya kasus ini tak kunjung diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tutur Apri Budi, kepada wartawan, Sabtu (11/06/2022). 

Oleh karena itu, Apri Budi menegaskan, pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus korupsi ini di Sumatera Utara. Dan akan terus menagih janji Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia hukum di wilayahnya. 

Apri Budi membeberkan, kasus dugaan korupsi Proyek Pengembangan Ralink Station Banda Kualanamu, sejak Agustus 2019 lalu itu sudah dilaporkan sekitar dua tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kasus itu pun sudah ditangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejatisu), dengan menetapkan Tersangka. 

Namun, lanjutnya, sejak penetapan Tersangka dilakukan, kasus ini malah redup dan tidak pernah digubris lagi sampai saat ini. 

“Dari penelusuran dan informasi yang dikumpulkan AMSUB, oknum Jaksa sudah dikasih uang miliaran rupiah. Sehingga kasus ini didiamkan dan tak diusut lagi,” jelas Apri Budi. 

Karena itu, Apri Budi pun sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. 

Dia berharap, Jaksa Agung Burhanuddin, bersama jajarannya dari Kejaksaan Agung, segera menindaklanjuti laporan dan penanganan dugaan kasus korupsi Proyek Pengembangan Ralink Station Banda Kualanamu, sejak Agustus 2019, yang sudah melibatkan oknum Jaksa Kejatisu. 

“Kiranya Pak Jaksa Agung Burhanuddin, bersegera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Jaksanya, dan segera menuntaskan kasus korupsi Proyek Pengembangan Ralink Station Banda Kualanamu, sejak Agustus 2019 itu,” pinta Apri Budi. 

Apri Budi menambahkan, praktek mafia hukum dan mafia tanah serta mafia pelabuhan sangat berjamaah di Sumut.  

Dia juga berharap, Jaksa Agung Burhanuddin menepati janjinya untuk memberantas mafia hukum, mafia tanah, mafia pelabuhan dan semua praktik mafia di Sumut. 

“Pak Jaksa Agung Burhanuddin berjanji akan memberantas mafia hukum dan mafia lainnya sampai ke akar-akarnya. Ini yang kami tunggu, untuk dibuktikan. Sebab, kami masyarakat di Sumut ini, sudah terus menerus menjadi korban dari praktik mafia itu,” tegas Apri Budi. 

Apri Budi menambahkan, sehubungan dengan adanya temuan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan jasa konstruksi pekerjaan Pengembangan Ralink Station Bandara Internasional Kualanamu Nomor : pjj.04.04.01/05/08/2019/0118 tertanggal 05 Agustus 2019. Biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 39. 250.000.000,-(Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), diduga melanggar hukum. 

Apri Budi merinci, dugaan pelanggaran itu yakni: 

Satu, melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 berikut perubahannya, yang mana dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa tidak melalui mekanisme tender. 

Dua, diduga Panitia Pelaksana tidak memiliki sertifikat dari lembaga barang dan jasa yang mana diduga melanggar pasal 1 ayat 15. 

Tiga, diduga pekerjaan Pengembangan Ralink Station melalukan mark-up yang dapat merugikan keuangan Negara. 

Empat, diduga pekerjaan Pengembangan Ralink Station tidak melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Oleh karena itu, ditegaskan Apri Budi, pihaknya dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) melaporkan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Angkasa Pura II, tepatnya di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara. 

“Yang mana sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada bulan Februari tahun 2021, dan diserahkan kepada Aspidsus Kejatisu pada bulan Agustus tahun 2021,” bebernya. 

Namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum terhadap penyelenggara barang dan jasa serta Kuasa Pengguna Anggaran Angkasa Pura II.  

“Sementara unsur kerugian Negara dan perbuatan melawan hukum serta alat bukti sudah duduk perkaranya,” jelas Apri Budi. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon, informasi, maupun klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).(RED) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta