Nelayan Semakin Berani, Presiden Jokowi Diminta Segera Realisasikan Program Pro Nelayan Indonesia

Nelayan Semakin Berani, Presiden Jokowi Diminta Segera Realisasikan Program Pro Nelayan Indonesia

- in EKBIS, NASIONAL, POLITIK
591
0
Nelayan Semakin Berani, Presiden Jokowi Diminta Segera Realisasikan Program Pro Nelayan Indonesia.

Presiden Joko Widodo diminta segera merealisasikan sejumlah program prioritas yang sungguh pro nelayan Indonesia.

 

Sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja miliki Jokowi ini, nelayan merasakan kesengsaraan yang makin menjadi-jadi. Segala protes dan masukan yang disampaikan nelayan agar sungguh pro nelayan ternyata tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah. Malah, pemerintah disebut kian arogan dan tidak mau tahu dengan jeritan nelayan.

 

Karena itu, tindakan-tindakan yang kian berani dilakukan nelayan untuk menunjukkan protesnya kepada pemerintah, berharap agar Jokowi segera turun tangan secara langsung menyelesaikan persoalan yang dihadapi nelayan.

 

Koordinator Bidang Energi dan Sarana Prasarana Perikanan DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru menyampaikan, jika tidak sungguh memperhatikan dan menyelesaikan persoalan riil nelayan Indonesia, dikhawatirkan akan terus terjadi aksi-aksi yang kian nekad dari nelayan.

 

Soalnya, aksi-aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai janji Nawacita-nya Jokowi terus berlangsung di daerah-daerah Nelayan.

 

Siswaryudi mengungkapkan, seperti peristiwa yang terjadi di Pesisir Pantai Granjangan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Selasa pagi 25 April 2017, nelayan sudah tidak sabar dengan ulah sejumlah aparatur yang dianggap turut menindas neyalan Indonesia.

 

Para nelayan di Purwoharjo itu menghadang dan menyendera tujuh anggota polisi dari Polairud Polda Jatim karena menangkap Supriyadi, 50, nelayan pemburu benur lobster asal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

 

Para nelayan yang sebagian terlihat sudah emosi, menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi di pintu masuk lokasi wisata Grajagan. Mereka meminta, Supriyadi yang ditangkap itu segera dilepas kembali.

 

Aksi penghadangan tujuh anggota polisi itu bermula saat Supriyadi sekitar pukul 07.00, pulang dari melaut dengan membawa 30 ekor benur. Dalam perjalanan pulang, nelayan asal Dusun Kampung Baru, Desa  Grajagan itu ditangkap oleh anggota Pol Air Polda Jatim.

 

Penangkapan Supriyadi di sekitar pesisir Pantai Grajagan, itu diketahui oleh nelayan lain. Sejumlah nelayan kemudian mendatangi polisi dan meminta agar Supriyadi dilepas. Tapi polisi yang melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster, itu bergeming dan tetap akan membawa nelayan pencari benur itu.

 

“Gagal membebaskan Supriyadi, di antara nelayan ada yang menghubungi nelayan lain. Sehingga,  dalam hitungan menit ratusan nelayan berkumpul di pintu  masuk wisata Pantai Grajagan. Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi. Kondisi memanas saat polisi tidak mau membebaskan Supriyadi,” ungkap Siswaryudi, di Jakarta,  Jumat (28/04/2017).

 

Kejadian itu, lanjut dia, dikarenakan cara menyikapi adanya larangan yang mengatur pencarian benur, yakni Permen  nomor 1 tahun 2015. Dengan  peraturan itu, polisi memiliki hak menangkap siapa saja yang  melakukan pelanggaran hukum.

 

Menurut Siswaryudi, jika pemerintah tidak bijak dan tidak segera merealisasikan berbagai program pro nelayan, maka aksi-aksi yang lebih berani dikhawatirkan bisa meletup.

 

“Kita tidak mau nelayan Indonesia menjadi marah dan malah menimbulkan kekisruhan. Sampai saat ini, kita masih percaya bahwa Pak Presiden Jokowi akan segera merealisasikan program-program pro nelayan Indonesia. Memang ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan riil nelayan kita. Semoga kita masing-masing masih bisa menahan diri, dan menunggu pemerintah ini mewujudkan program pro nelayan Indonesia,” tutur Siswaryudi.

 

Lebih lanjut, menurut pria yang juga menjabat Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, Presiden Jokowi sudah mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di sektor kelautan dan perikanan yang berkenaan langsung dengan nelayan Indonesia.

 

Karena itu, Siswaryudi berharap, ada kemajuan berarti mewujudkan program-program nelayan yang selama ini ditunggu-tunggu.

 

“Banyak program pro nelayan yang sudah dimulai, mungkin butuh langkah yang sinergis dan juga realiasi yang cepat juga, sebab nelayan kita sepertinya sudah kian tak sabar menunggu,” jelas dia.

 

Sementara itu, Presiden Jokowi pun sudah merespon dengan kembali menjanjikan solusi terbaik bagi persoalan nelayan Indonesia.

 

Janji itu kembali disampaikan Presiden menanggapi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiasuti, yang ditentang sejumlah pihak karena melarang nelayan tradisional menggunakan jaring penangkap ikan atau cantrang.

 

“Percayalah bahwa kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan,” ujar Presiden Joko Widodo kepada para jurnalis usai menghadiri groundbreaking pembangunan Rusunami di Urbantown-Loftvilles Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 27 April 2017.

 

Presiden menyampaikan, dirinya akan segera mengevaluasi dan melihat langsung ke lapangan guna menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

 

“Saya akan lihat dulu lapangannya seperti apa. Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa,” ungkapnya.

 

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengakui bahwa ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menimbulkan konflik di kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

 

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

Dalam Permen itu, pemerintah melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan tertentu. “Itu memang ada konflik ya karena peraturan menteri yang melarang cantrang. Cantrang ini banyak jenisnya,” ujar Teten.

 

Di sisi lain, KKP sebenarnya memiliki program pembagian alat tangkap ikan pengganti cantrang. Namun, rupanya belum seluruhnya nelayan di Indonesia mendapatkannya. Catatan KSP, pembagian pengganti cantrang masih di bawah 10 persen total nelayan di Indonesia. Alhasil, selama belum mendapatkan pengganti cantrang, para nelayan melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada.

 

“Mereka kemudian melaut dan itu yang banyak ditangkapi oleh polisi. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap polisi,” ujar Teten. Teten berharap KKP segera menyelesaikan pembagian pengganti cangkrang demi penghidupan nelayan di Indonesia.

 

“Ya, memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset