Nelayan Kecil dan Tradisional Hanya Akan Jadi Tamu di Laut Sendiri, Proyek Lumbung Ikan Nasional dan JHT Nelayan Dipertanyakan

Nelayan Kecil dan Tradisional Hanya Akan Jadi Tamu di Laut Sendiri, Proyek Lumbung Ikan Nasional dan JHT Nelayan Dipertanyakan

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, NASIONAL, POLITIK
467
0
Nelayan Kecil dan Tradisional Hanya Akan Jadi Tamu di Laut Sendiri, Proyek Lumbung Ikan Nasional dan JHT Nelayan Dipertanyakan. - Foto: Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen KIARA).(Net)Nelayan Kecil dan Tradisional Hanya Akan Jadi Tamu di Laut Sendiri, Proyek Lumbung Ikan Nasional dan JHT Nelayan Dipertanyakan. - Foto: Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen KIARA).(Net)

Proyek Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Jaminan Hari Tua Nelayan (JHT Nelayan) terkesan bagus. Namun, di balik proyek ini, Nelayan Kecil dan juga Nelayan Tradisional Indonesia malah akan menjadi Tamu di Laut Sendiri.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen KIARA), Susan Herawati, dengan melihat tata cara dan perkembangan rencana proyek itu. Dia pun mempertanyakan proyek LIN dan JHT Nelayan, yang hanya sebagai pembungkus legalisasi eksploitasi besar-besaran oleh pengusaha.

“Saat ini, tak kurang dari 198.385 nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang akan terdampak proyek ambisius ini. Kami menilai, proyek LIN akan menjadikan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan menjadi tamu di tanah dan lautnya sendiri,” ungkap Susan Herawati, dalam siaran pers, Selasa (09/02/2021).

Oleh karena itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik keras terhadap konsep lumbung ikan nasional (LIN) yang didorong oleh Pemerintah Indonesia. Proyek LIN ini ditujukan sebagai proyek industrialisasi perikanan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Menurut Susan, proyek ini akan dijalankan karena Maluku dinilai memiliki potensi perikanan sebesar 4 juta ton pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

Atas dasar itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebutkan, pada tahun 2022 pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan Maluku sebagai LIN harus sudah bisa berjalan.

Di antara infrastruktur yang dimaksud adalah kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, pusat kuliner, kawasan industri pengolahan perikanan ikan, dan industri galangan kapal.

“Proyek LIN ini juga disusun untuk melayani investasi asing dalam sektor perikanan yang saat ini didominasi oleh China dan Jepang,” lanjut Susan Herawati.

 Hal ini sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2020 lalu. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen penanaman modal asing di sektor perikanan, banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua.

Susan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah WPP-NRI 714, 715 dan 718 adalah, pertama, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 Laut Banda. Dengan status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited).

Dua, WPP 715 Seram. Status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited).

Tiga, WPP Laut Arafura. status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited).

“Data dan fakta ini semakin memperkuat bahwa LIN adalah proyek perikanan skala besar yang bukan untuk masyarakat. Bukan untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Lebih jauh, proyek ini pada masa yang akan datang, akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di Perairan Maluku dan Maluku Utara,” jelas Susan.

Sedangkan untuk Program Jaminan Hari Tua Nelayan (JHT Nelayan), lanjut Susan,  adalah bagian dari skenario suksesi proyek LIN tadi.

Karena itu, Susan menyampaikan, KIARA juga melancarkan kritik terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) Nelayan yang diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono. Program ini direncanakan akan digulirkan lebih dulu di tiga wilayah pengelolaan perikanan di Maluku, yang rencananya akan dikembangkan sebagai LIN. JHT dinilai memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

Susan mengingatkan, JHT  Nelayan menjadi bagian dari proyek LIN yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara yang kaya akan sumber daya ikan.

“Alih-alih akan melindungi dan memberdayakan nelayan, proyek JHT ini justru akan mempercepat “pensiun” nelayan dari melaut,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, kata Susan, saat nelayan di Perairan Maluku cepat “pensiun”, kapal-kapal perikanan skala besar akan mengeksploitasi sumber daya perikanan atas nama pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur.

Lebih jauh, Program JHT Nelayan yang digulirkan menunjukkan,  Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) tidak memahami kondisi nelayan di Indonesia yang tetap bekerja meski usia mereka di atas 60 tahun.

“Bagi nelayan, usia di atas 60 tahun itu merupakan usia produktif. Artinya, mereka seharusnya tetap melaut dan tidak boleh dihalangi oleh apa pun,” pungkas Susan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,