Nelayan Indonesia Dilarang Pakai Alat Tangkap, Tapi Impor Bahan Baku Merajalela, Pemerintahan Apa Ini?

Nelayan Indonesia Dilarang Pakai Alat Tangkap, Tapi Impor Bahan Baku Merajalela, Pemerintahan Apa Ini?

- in NASIONAL, POLITIK
713
0
Nelayan Indonesia Dilarang Pakai Alat Tangkap, Tapi Impor Bahan Baku Merajalela, Pemerintahan Apa Ini?

Pelarangan penggunaan sejumlah alat cantrang oleh nelayan Indonesia masih saja dilakukan oleh pemerintah. Hal itu mengakibatkan hasil tangkapan nelayan drop dan terancam bangkrut. Sementara bahan baku dan industri perikanan dan kelautan pun kini banyak mengimpor dari luar negeri.

 

Hal ini mengherankan bagi nelayan Indonesia lantaran pemerintah malah membiarkan impor dan mematikan nelayan Indonesia. Seperti yang terjadi dalam impor bahan baku untukpabrik pasta ikan alias surimi. Padahal semua bahan itu ada di Indonesia dan merupakan hasil tangkapan nelayan lokal.

 

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Riswanto mengaku heran dan bertanya-tanya dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu.

 

“Kok disuruh impor ya? Padahal laut kita kan sangat luas. Laut kita sebenarnya untuk siapa?” ujar Riswanto, Jumat (24/02/2017).

 

Yang lebih aneh lagi, lanjut dia, larangan penggunaan alat tangkap bagi nelayan Indonesia tak kunjung surut. Dia mengatakan, selain pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan lokal, dengan alasan merusak lingkungan laut, kok pemerintah juga melarang jenis alat tangkap lainnya? Padahal, kata Riswanto, justeru alat-alat tangkap itulah yang dipergunakan untuk menangkap bahan-bahan baku yang diimpor seperti untuk bahan baku pasta ikan alias surimi itu.

 

“Semua jenis alat tangkap berpotensi tidak ramah lingkungan katanya. Terus, apa musti semua jenis alat tangkap akan dilarang? Setelah pelarangan alat tangkap cantrang, kini giliran alat tangkap purse saine juga yang dilarang,” ujarnya.

 

Jika alasannya semua alat menangkap ikan bagi nelayan Indonesia berpotensi merusak dan tidak ramah lingkungan, Riswanto menantang pemerintah menyebutkan alat tangkap yang tidak memiliki ekses negatif bagi lingkungan yang bisa dipergunakan nelayan Indonesia.

 

“Lalu apa iya semua jenis alat tangkap itu akan dilarang? Pemerintah kok malah membuat aturan yang sangat meresahkan bagi para pelaku perikanan di Indonesia,” ujarnya.

 

Dia pun meyakini bahwa pemerintahan sekarang tidak berpihak kepada nelayan lokal Indonesia. “Hanya yang punya modal besar yang akan kuat bertahan. Sedangkan yang punya modal pas-pasan, dipastikan akan segera bangkrut,” pungkasnya.

 

Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menyatakan sejauh ini belum ada pabrik pasta ikan alias surimi yang bersedia mengimpor bahan baku sebagaimana diklaim pemerintah.

 

“Ditanyakan saja ke Pak Nilanto (Nilanto Perbowo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan) siapa yang bersedia impor bahan baku surimi, terus di-cross check,” ungkap Ketua AP5I Budhi Wibowo.

 

Menurut dia, yang justru terjadi saat ini, pengusaha makanan berbasis surimi akan mengimpor daging ikan lumat itu karena kesulitan mendapatkan pasokan dari dalam negeri. Pabrik-pabrik tersebut selama ini mengolah surimi menjadi crab stick, bakso ikan, siomay, otak-otak, pempek, dan aneka makanan lain.

Budhi menuturkan pemilik pabrik surimi tidak sekadar menolak impor. Namun sejauh ini, belum ada ikan yang dapat diimpor, yang secara teknis dan ekonomis sesuai untuk pabrik surimi.

 

Sebelumnya, Dirjen Nilanto mengatakan sebagian pengusaha surimi bersedia mengimpor bahan baku setelah bersikukuh menolak. Menurut dia, beberapa pemilik pabrik secara lisan telah menerima opsi impor yang ditawarkan pemerintah setelah instansi itu mengajak pelaku usaha berdiskusi.

 

“Diajukan secara resmi masih belum. Tapi pada satu titik, mereka bilang, ‘Ya sudah, Pak Nilanto, kalau begitu nanti saya akan mengajukan izin impor.’ Meskipun izin itu belum kami proses karena surat resminya belum ada,” kata dia,  Kamis (16/2/2017).

 

Dengan alasan belum ada permohonan impor secara formal itu pula yang membuat Nilanto tidak bersedia menyebutkan perusahaan mana yang menyatakan bersedia mengimpor bahan baku.

 

Dia menegaskan larangan cantrang sudah harga mati. Segala bentuk permintaan agar penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat tarik itu diperbolehkan, tidak akan dikabulkan. KKP, kata dia, hanya akan mengajak pelaku usaha untuk bersama-sama mengkaji opsi pemenuhan bahan baku dari sumber lain.

 

“Kami sudah mempelajari semua kemungkinan agar industri surimi bisa beroperasi tanpa melihat ke belakang. Artinya, kebijakan selama ini yang sudah ditetapkan Bu Menteri (Menteri KP Susi Pudjiastuti) sudah tidak kita bicarakan (tidak bisa ditawar lagi),” ujarnya.

 

Opsi yang mengerucut sejauh ini adalah impor ikan sebagai substitusi bahan baku yang selama ini diperoleh dari hasil tangkapan cantrang, seperti ikan kuniran, kurisi, swangi, bloso, kapasan, coklatan, dan gulamah.

 

Nilanto mengatakan ikan dari negara-negara subtropis memungkinkan untuk menjadi alternatif impor. Pemerintah juga membuka kemungkinan impor ikan hasil tangkapan cantrang dari negara tropis kendati di dalam negeri melarang alat tangkap itu.

 

“Soal tropical dan nontropical, saya ingin secepatnya kawan-kawan itu mengajukan. Saya sudah minta mereka mengajukan. Teman-teman itu (pelaku usaha) pasti tahu negara mana saja yang masih mengoperasikan bottom trawl, di tropical mana saja,” ujarnya.

 

Selain impor, pilihan menggunakan bahan baku lokal nontangkapan cantrang juga dipelajari. Menurut Nilanto, stok ikan hasil tangkapan pukat cincin (purse seine) dan jaring insang (gillnet) kini melimpah, terutama ikan-ikan yang kurang bernilai ekonomis. Ikan-ikan bernilai rendah itu biasanya tidak diangkut oleh operator kapal, selain karena keterbatasan kapasitas palka.

 

Ditanya seberapa banyak ikan jenis itu dan tersebar di mana saja, Nilanto menjawab bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tabulasi. “Kami juga sedang konsentrasi dengan kawan-kawan operator penangkapan, ikan apa yang cocok,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada