Negara Tidak Boleh Menunda Implementasinya

Negara Tidak Boleh Menunda Implementasinya

- in NASIONAL
530
0
Implementasi Undang Undang Perlindungan Nelayan Harus Segera Dilakukan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah resmi diundangkan di dalam Rapat Paripurna XXI Tahun 2015-2016 dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat. II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pada tanggal 15 Maret 2016 Pukul 10.00 WIB di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Jakarta. Karena itu, negara harus segera mengimplementasikannya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim menegaskan, Undang Undang ini mengatasi kesimpang-siuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Dalam konteks pemenuhan hak-hak ketiga subyek hukum tersebut, sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir,” ujar Abdul Halim dalam keterangan persnya, Rabu (16/03/2016).

Dikatakan dia, sebagaimana diketahui, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan telah berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014. Kemudian kembali menjadi prioritas di dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2014-2019 dengan nama RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Setelah melalui proses panjang, RUU ini berubah nama sampai dengan pengesahannya menjadi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Lebih lanjut, di dalam Rapat Paripurna, 10 fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hari Nurani Rakyat) menyatakan persetujuannya atas substansi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini perlu diikuti dengan kewajiban merealisasikan skema perlindungan dan pemberdayaan dengan mengalokasikan anggaran sedikitnya 10 persen dari total APBN kepada 2,7 juta nelayan, 3,5 juta pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam.

“Dengan adanya kebijakan dan dukungan alokasi anggaran inilah, Undang Undang ini akan memberikan kesejahteraan kepada ketiga pahlawan protein dan mineral tersebut,” pungkas Abdul Halim.(JR-1/Richard)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus