Negara Salah Kelola, Aktivis 98 Geram

Negara Salah Kelola, Aktivis 98 Geram

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
471
0
Negara Salah Kelola, Aktivis 98 Geram.

Eksponen aktivis 98 merasa geram dengan manuver elite korup yang lepas tangan akan salah kelola negara, sehingga merugikan negara dan rakyat luas. Sebagai contoh, lamban dan lemahnya wibawa negara dalam negosiasi kontrak Freeport, yang kian merugikan negara dan kepentingan rakyat yang lebih luas.

 

Salah seorang Pentolan Aktivis Mahasiswa 98 Haris Rusly Moti mengatakan, perpanjangan Kontrak Karya Freeport pada 30 Desember 1991 menjadi sebuah kesepakatan yang melilit negara Indonesia hingga saat ini.

 

“Ribuan triliun hilang, padahal Freeport aset strategis bangsa yang dapat menjadi modal menyejahterakan rakyat,” ujar Haris Rusly, dalam siaran persnya, Rabu (27/12/2017).

 

Dia menyampaikan, ada sejumlah pihak dan merupakan pejabat di era Orde Baru yang telah bertindak menjadi ‘Brutus’ yang mengkhianati negara dalam kasus Freeport dengan memberikan kemudahan perpanjangan izin di tahun 1991.

 

“Akibat dari Kontrak Karya tahun 1991 tersebut yang memungkinkan PT Freeport mempunyai landasan hukum mengajukan perpanjangan kontrak setiap saat hingga kini,” ujarnya.

 

Di periode akhir Presiden Soeharto tahun 1998, lanjut Haris, pejabat Orde Baru itu membuktikan dirinya selaku ‘American Boy.’ Terbukti, pada 20 Mei 1998 di Kantor Bappenas, pejabat itu memimpin 14 menteri untuk mundur dari kabinet yang baru dibentuk.

 

Saat itu, lanjut Haris, rezim Soeharto sedang oleng menghadapi multi krisis, mulai dari devaluasi rupiah, kelangkaan sembako, kerusuhan sosial, konflik elite, pertikaian internal ABRI (kini TNI/ Polri).

 

“Hingga gelombang gerakan mahasiswa yang makin membesar di berbagai kota,” pungkasnya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala