Negara Rugi Hingga Rp 39 Miliar, Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Kepemilikan Apartemen Bank DKI, Kejari Jakpus Langsung Karangkeng Pelaku

Negara Rugi Hingga Rp 39 Miliar, Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Kepemilikan Apartemen Bank DKI, Kejari Jakpus Langsung Karangkeng Pelaku

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
550
0
Negara Rugi Hingga Rp 39 Miliar, Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Kepemilikan Apartemen Bank DKI, Kejari Jakpus Langsung Karangkeng Pelaku. - Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga mengumumkan penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 3 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia Tahun 2011 hingga Tahun 2017, di Komplek Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran, Selasa (16/11/2021).(Ist)Negara Rugi Hingga Rp 39 Miliar, Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Kepemilikan Apartemen Bank DKI, Kejari Jakpus Langsung Karangkeng Pelaku. - Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga mengumumkan penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 3 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia Tahun 2011 hingga Tahun 2017, di Komplek Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran, Selasa (16/11/2021).(Ist)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, ketiga pelaku langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga langsung mengumumkan dan memerintahkan penahanan kepada para Tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RI selalu Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, kasus pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen, atau KPA tunai dan bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Asia, Tahun 2011 sampai dengan 2017,” tutur Bima Suprayoga, dalam konperensi pers, di Komplek Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (16/11/2021).

Bima menyampaikan, Kerugian Keuangan Negara atas kasus ini telah mencapai Rp 39. 151. 059. 341, atau Rp 39 miliar lebih.

Bima menuturkan, Jaksa melaksanakan penetapan status tersangka kepada para pelaku, setelah memiliki dua alat bukti yang kuat.

Salah salah satu bukti yang digunakan oleh Kejari Jakarta Pusat adalah laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Jadi, dari hasil perhitungan BPK, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 39. 151. 059. 341 rupiah. Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sudah kami terima, ” lanjut Bima.

Setelah penetapan Tersangka, para pelaku langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) secara terpisah.

Untuk Tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk Tersangka JP ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Untuk Tersangka RI dan MT di tahan di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.  Sedangkan Tersangka JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ” sebut Bima.

Bima juga menyebut, Jaksa masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada Tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita masih lihat bagaimana proses yang berjalan nantinya. Masih kita gali terus, ” tandasnya.

Ketiga Tersangka dijerat menggunakan sangkaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sangkaan subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(J-RO/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu