Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin membeberkan, saat ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menaikkan status penanganan kasus itu, dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar konferensi pers terkait penanganan sejumlah perkara korupsi kakap yang ditangani Kejagung, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam konferensi pers ini, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (Asum) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus) Hendro Dewanto.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menaikkan menjadi penyidikan umum. Dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut. Di mana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.
“Kita akan kembangkan dan tuntaskan di mana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan, Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan dilakukan untuk memroses siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik) ini melanjutkan, untuk mengusut kasus ini, Kejaksaan akan intens melakukan koordinasi dengan KPK.
Sebab, proses pengusutan kasus ini dilakukan terlebih dahulu oleh KPK. Mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier,” ujar Febrie Adriansyah.
Febrie yang belum lama ini dilantik sebagai Jampidsus setelah beberapa bulan menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), menjelaskan, untuk kerugian Negara, pihaknya belum bisa menyampaikan rinci.
“Kami tidak bisa sampaikan secara detail, karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp 3,6 triliun. Sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya,” tuturnya.
Febrie melanjutkan, kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES.
“Yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Febrie Adriansyah.
Konferensi pers digelar Kejaksaan Agung untuk menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga 2021.
Juga terkait tindak lanjut terhadap Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI (Persero), serta Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan.
Konferensi pers digelar di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Konferensi pers Jaksa Agung dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.(J-RO)