Mubazir, Angkat Pejabat KKP Seabrek-abrek, Edhy Prabowo Dianggap Lakukan Pemborosan

Mubazir, Angkat Pejabat KKP Seabrek-abrek, Edhy Prabowo Dianggap Lakukan Pemborosan

- in NASIONAL
438
0
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati: Mubazir, Angkat Pejabat KKP Seabrek-abrek, Edhy Prabowo Lakukan Pemborosan.Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati: Mubazir, Angkat Pejabat KKP Seabrek-abrek, Edhy Prabowo Lakukan Pemborosan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo dianggap tak percaya diri memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, politisi partai Gerindra itu melakukan pengangkatan terhadap sebanyak 22 orang pejabat di KKP.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyebut, pengangkatan 22 orang pejabat di KKP yang terdiri dari 13 orang penasihat menteri dan 9 orang Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan, menunjukkan Menteri KP yang baru tidak memiliki kepercayaan diri dengan struktur kementerian yang ada.




“Ngapain mengangkat pejabat seabrek-abrek. Padahal, Menteri KP, Edhy Prabowo cukup mengangkat tak lebih dari lima orang penasihat untuk memperkuat kebijakannya kok,” ujar Susan Herawati, Rabu (22/01/2020).

Menurutnya, yang harus diperkuat adalah posisi eselon I, level Direktur Jenderal, serta eselon II, level Direktur. Sebab, mereka-mereka itulah sebagai eksekutor berbagai program kerja yang telah ditetapkan.

“Lebih khusus, Edhy Prabowo seharusnya lebih memperkuat posisi Direktorat Jenderal Penatan Ruang Laut,” katanya.




Alasannya, karena ke depan praktik-praktik perampasan ruang hidup masyarakat akan terus meningkat, seiring dengan ekspansi proyek pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, Menteri Edhy Prabowo harus Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan karena praktik IUU Fishing akan terus meningkat seiring dengan dibubarkannya Satgas 115.

“Pemilihan 22 orang pejabat ini sangat tidak mempertimbangkan asas akuntabilitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya.




Susan menegaskan, asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagaimana Menteri KP bisa mempertanggungjawabkan pengangkatan 22 orang pejabat ini kepada publik, hususnya masyarakat pesisir di Indonesia?” Tanya Susan.

Selain itu, pengangkatan 22 orang pejabat ini pasti akan menghabiskan anggaran KKP cukup besar alias pemborosan dan munazir.




“Seharusnya Edhy memprioritaskan pengalokasian anggaran KKP untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir di Indonesia,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset