MK Telah Batalkan UU Cipta Kerja, Buruh Desak Gubernur Anies Segera Revisi UMP Tahun 2022

MK Telah Batalkan UU Cipta Kerja, Buruh Desak Gubernur Anies Segera Revisi UMP Tahun 2022

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
588
0
MK Telah Batalkan UU Cipta Kerja, Buruh Desak Gubernur Anies Segera Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. - Foto: Aksi Buruh KSPI DKI Jakarta Mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Segera Merevisi UMP Tahun 2022, Senin 29 November 2021.(Net)MK Telah Batalkan UU Cipta Kerja, Buruh Desak Gubernur Anies Segera Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. - Foto: Aksi Buruh KSPI DKI Jakarta Mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Segera Merevisi UMP Tahun 2022, Senin 29 November 2021.(Net)

Buruh meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan segera merevisi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka Gubernur mesti melakukan revisi UMP Tahun 2022. 

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyampaikan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mesti segera mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang sudah sempat dilakukan Pemprov. 

Dan buruh meminta dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Tuntutan buruh tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Sehingga, Pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” ujar Winarso, Senin (29/11/2021). 

Atas keputusan MK itu, lanjut Winarso,  seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP Tahun 2022 yang sudah terlanjur ditetapkan sebelumnya. 

“Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” ujar Winarso. 

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Winarso mengatakan, buruh dari KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta, untuk meminta Pemerintah Provinsi DKI, Gubernur Anies Baswedan, agar mencabut SK penetapan UMP 2022. 

Kemudian, meminta melakukan revisi, dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.  

“KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inskonstitusional oleh MK,” ujarnya. 

Dia juga menambahkan, KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi