Minta Balik Ke Indonesia, Pak Presiden Tolong Verifikasi dan Cabut Kewarganegaraan 600-an Kombatan ISIS

Minta Balik Ke Indonesia, Pak Presiden Tolong Verifikasi dan Cabut Kewarganegaraan 600-an Kombatan ISIS

- in HUKUM, NASIONAL
411
0
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (Ketua DPD PSI Kota Bogor) Sugeng Teguh Santoso: Untuk 600-an Orang Indonesia Kombatan ISIS Yang Hendak Dipulangkan Ke Tanah Air, Pak Presiden Tolong Verifikasi dan Lalu Cabut Kewarganegaraan mereka.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (Ketua DPD PSI Kota Bogor) Sugeng Teguh Santoso: Untuk 600-an Orang Indonesia Kombatan ISIS Yang Hendak Dipulangkan Ke Tanah Air, Pak Presiden Tolong Verifikasi dan Lalu Cabut Kewarganegaraan mereka.

Negara Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia diminta tidak gegabah menolak atau menerima kembali 600-an orang Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Timur Tengah untuk kembali ke Tanah Air.

Secara hukum, kewarganegaraan telah diatur mekanisme dan tatacaranya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (Ketua DPD PSI Kota Bogor) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, untuk orang-orang Indonesia yang bergabung dengan ISIS yang hendak kembali ke Indonesia, sebaiknya dilakukan saja verifikasi kewarganegaraannya. Dari verifikasi itu, bisa dicabut status kewarganegaraan mereka.




“Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan hukum. Melalui pencabutan status kewarganegaraan para kombatan ISIS dan isterinya, yang dengan sadar berperang demi ISIS. Dengan menyatakan melepaskan kewarganegaraan mereka. Jadi, Presiden bisa membuat Kepres pencabutan status kewarganegaraan mereka,” tutur Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (08/02/2020).

Nah, dengan pencabutan kewarganegaraan itu, lanjutnya, jadi jelas status dan posisi mereka jika datang ke Indonesia.

Yang menjadi masalah sedikit, dikatakan Sugeng Teguh Santoso adalah status anak-anak kecil, anak-anak mereka yang juga bernaung berperang bagi ISIS itu.




Persoalannya, untuk anak-anak tersebut, pilihannya adalah kedua orang tua mereka yang harus memutuskan.

Ikut mereka yang dicabut status kewarganegaraan Indonesianya, atau kedua orang tua tersebut menyerahkan anak-anak itu sebagai anak Negara yang diurus oleh Negara.

“Walau ke depannya, hal ini bisa menuai problem dari segi Intelijen Negara,” ujarnya.




Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen Peradi) ini melanjutkan, jikalau status kewarganegaraan mereka sudah dicabut maka mereka menjadi stateless. Pemerintah tidak punya tanggungjawab lagi atas mereka.

“Seharusnya, langkah seperti ini mestinya sudah dilakukan sejak dulu, jauh-jauh hari ektika mereka sedang hot-hot-nya ber-baiat pada ISIS,” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya lagi, posisi para eks kombatan ISIS itu akan selalu menjadi polemik urusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu penyelesaiannya harus pencabutan status warga negara sebagai pemutus konflik HAM-nya.

“Kalau tidak dicabut maka dengan status WNI itu mereka berhak minta perlindungan. Dan pemerintah berdasarkan hukum tidak bisa mengelak untuk melindungi,” tandasnya.




Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana memulangkan 600 WNI yang bergabung dengan ISIS dari Timur Tengah.

Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Menteri Agama Fachrul Razi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Muncul pro kontra soal rencana ini. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tim masih menggodok soal pemulangan WNI eks ISIS.




“Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan,” ujar Mahfud MD.

Istana sudah menyatakan menolak untuk memulangkan WNI eks ISIS. Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, Presiden Jokowi memilih lebih mengutamakan keselamatan bangsa.

“Iya saya kira presiden sudah menyatakan bahwa beliau menolak untuk itu. Dan yang menjadi pertimbangan presiden adalah keselamatan bangsa, negara dan rakyat,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian kepada wartawan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020).




Donny mengatakan ada banyak pertimbangan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS. Terlebih, menurutnya, para WNI eks ISIS ini memiliki paham yang berbeda dengan NKRI.

“Jadi ada banyak sekali pertimbangan. Tapi yang paling penting adalah hukum tertinggi bagi presiden adalah keamanan rakyat, keamanan nasional, gitu. Jangan sampai ketika mereka kembali lalu mereka nanti akan menyebarkan paham radikal, atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan keamanan nasional kita,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset