JAKARTA – Tiga konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menanggapi penyidikan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Presiden KSPN Ristadi menyampaikan dugaan korupsi yang memberlit BPJamsostek membuat pekerja kaget. Sebab selama ini tidak ada laporan dari anggota hambatan terkait pelayanan BPJS. Semua pelayanan seperti klaim Jaminan Hari Tua dan lainnya berjalan normal.
“Ketika kami dengar ada pengeledahan kejagung di BPJamsostek, kami terkejut. Tak ada laporan dari anggota kami, yang melakukan klaim alami hambatan soalnya,” kata Ristadi, Senin (08/02/2021).
Karena itu, mewakili jutaan buruh yang menjadi anggota konfederasi, Ristadi meminta penyidik Kejagung mengusut tuntas secara objektif, transparan tanpa ada tekanan dari manapun.
“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” kata Ristadi.
Kemudian Ristadi juga mendorong manajemen BPJamsostek kooperatif terhadap proses penyidikan ini. Agar kasus ini terang benderang. Dia juga meminta Kejagung mengumumkan secara terang benderang kasus ini agar tidak menjadi berita liar sehingga berdampak kegaduhan.
“Kami juga meminta manajemen BPJamsostek, supaya menjaga perfomance pelayanan kepada peserta BPJamsostek. Supaya tidak ada kegaduhan,” terang Ristadi.
Lebih jauh Ristadi menanggapi isu korupsi di BPJamsostek yang diduga merugikan negara hingga Rp23 triliun. Menurutnya, soal kerugian negara masih harus diperjelas.
Sebab dugaan penyebab kerugian negara akibatnya penempatan dana investasi dana BPJamsostek di saham dan reksadana. Invetasi untuk saham sekitar 17 persen dan reksadana 8 persen, jika ditotal 25 persen. Sisanya sebesar 75 persen ditempatkan untuk investasi lain seperti surat utang dan lainnya.
“Secara logika likuiditas aman. Pada akhir 2020 setelah dihitunag ada kerugian14 triliun. Pergerakan saham seperti biasa. Selama tidak dijual tidak kerugian yang yang riil. Tapi jika saham BPJamsostek dijual ada selisih itu masalah, kalau tidak dijual hingga harga bagus, maka tidak ada kerugian,” terang Ristadi.
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejagung. Elly mengaku belum bisa memberikan statemen panjang.
“Saat ini belum ada statemen karena masih sidik Kejagung. Kita kaget karena kepercayan buruh tinggi di BPJamsostek. Kita tekankan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Presiden Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori juga ikut angkat bicara mengenai hal ini. Dirinya menjelaskan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.
“Secara manajerial (BPJamsostek) mengalami kemajuan,” bebernya.
Kendati demikian, Anshori mewanti wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung terhadap BPJamsostek.
“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Pihaknya berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal,” kata Utoh, Senin (08/02/2021).
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJamsostek masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami, ” tandasnya.(Richard)