Undang Undang Tax Amnesty atau Undang Undang Pengampunan Pajak dinilai menyengsarakan kaum buruh. Undang Undang yang dianggap ambisius itu pun disebut hanya memberikan kemudahan kepada para pengemplang pajak dan penjahat kerah putih untuk mengobok-obok perpajakan, perekonomian dan penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, kemarin (Jumat, 22 Juli 2016) sebanyak ratusan buruh sebagai perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan, KSPI Karawang dan beberapa elemen buruh lainnya, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendaftarkan gugatan terhadap Undang Undang Tax Amnesty tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pengajuan gugatan berupa judicial review itu dilakukan oleh elemen buruh yang memiliki legal standing yang jelas.
“Hari ini, Jumat, tanggal 22 Juli 2016, buruh telah menyerahkan gugatan Judicial Review atas Undang-undang Tax Amnesty atau undang undang pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dengan nomor 1588. Gugatan judicial review itu telah resmi diterima. Dan kami, ada ratusan buruh aksi mengawal penyerahan berkas tersebut,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat (22/07/2016).
Said Iqbal menyampaikan, gugatan atas Undang Undang Tax Amnesty ini dilakukan, karena buruh adalah pembayar pajak yang taat, yang dipotong melalui gajinya. Untuk memastikan adanya proses pengujian atas gugatannya, menurut Said Iqbal, buruh pun akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia mendesak dilakukannya pembatalan Undang Undang Tax Amnesty itu.
“Akan kita lakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah pada setiap persidangan MK, untuk mengawal jalannya persidangan,” ujar Said Iqbal.
Dalam gugatan itu, buruh meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut dan menyatakan tidak sah atau tidak berlakunya Undang Undang Tax Amnesty pasal 1, 3, 4, 21, 22 dan 23.
“Alasan kita ,buruh melakukan judicial review terhadap undang undang pengampunan pajak, karena telah mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak,” kata dia.
Menurut Iqbal, dengan adanya PP No 78 tahun 2015 tentang upah, akan membawa kembali pengupahan buruh seperti yang pernah terjadi pada rezim upah murah, dan hilangnya hak berunding antara pemerintah dengan serikat pekerja maupun serikat buruh.
Kalau dilihat dari data International Labour Organization (ILO), upah rata-rata buruh Indonesia hanya sebesar 174 dolar amerika per bulan. Upah ini sangat rendah jika dibandingkan dengan upah buruh di negera Vietnam yang mencapai 181 dolar amerika per bulan, Thailand sebesar 357 dolar amerika per bulan, Filipina sebesar 206 dolar maerika per bulan dan Malaysia sebesar 506 dolar amerika per bulan.
Padahal, lanjut Said Iqbal, buruh Indonesia adalah pihak yang taat bayar pajak PPh 21, dan kalau terlambat membayar malah buruhnya begitu tegas segera dikenakan didenda. Said Iqbal menyayangkan sikap yang diambil DPR dan Pemerintah yang menetapkan Undang Undang Tax Amnesty itu, yang secara kasat mata bisa dianggap sebagai upaya melindungi para maling pajak dan para pengemplang pajak.
“Jelas, Undang Undang Tax Amnety ini bertentangan dengan UUD 1945. Buruh dikasih upah murah dengan PP No 78 tahun 2015 dan tetap taat bayar pajak, tapi pengusaha pengemplang pajak malah diampuni,” ujar Said Iqbal.,” ujarnya.
Hukum Indonesia, lanjut dia, telah digadaikan dan dibarter dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengampuni pajak kelompok kapitalis dan membedakan kedudukan orang miskin dengan orang kaya. Tentu hal tersebut, melanggar UUD 45 yg menyatakan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dengan Undang Undang ini berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum. Buruh taat bayar pajak tapi pengusaha pengemplang pajak diampuni. Undang Undang Tax Amnesty telah melanggar UUD 45 pasal 27,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal menjelaskan, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah uang haram.
Dana itu haram dikarenakan sumber dananya berasal dari pengampunan pajak. “Jelas melanggar Undang Undang Dasar, melanggar Undang Undang APBN-P 2016, jadi itu juga harus dibatalkan,” ujar Said Iqbal.
Di dalam UU Tax Amnesty, disebutkan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri, dana repatriasi, maupun dari dalam negeri, dana deklarasi, maka akan dihukum penjara 5 tahun.
“Jelas hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia, karena, mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara,” kata dia.
Dalam Undang Undang Pengampunan Pajak ini, tambah Iqbal, juga menyebutkan bahwa tidak perduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi, yang penting masuk ke negara. “Jelas hal ini berbahaya, karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hasil kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Said Iqbal merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia, yang dananya dapat dicuci melalui UU Tax Amnesty ini.
Untuk menghadapi setiap gugatan atas undang undang tax amnesty, pemerintah mengaku telah siap. Bahkan, pemerintah telah membentuk tim untuk menghadapi setiap gugatan yang masuk ke MK.
Pemerintah Indonesia telah membentuk tim khusus yang langsung diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
Menurut Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, tim tersebut juga berisi unsur Kementerian Keuangan, Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Pajak.
“Tim ini akan berkoordinasi merumuskan strategi, counter argument terhadap gugatan itu. Bagi kami gugatan di Mahkamah Konstitusi itu itu satu hal yang biasa saja, karena banyak undang-undang yang digugat di Mahkamah Konstitusi, tapi kami sangat yakin undang-undang itu sangat diperlukan untuk kepentingan nasional,” kata Hadiyanto.
Menurut Hadiyanto, dana repatriasi atau yang dibawa kembali secara besar-besaran dari luar negeri diharapkan akan menambah likuiditas perbankan di Indonesia. “Sehingga kesempatan untuk pinjam, berinvestasi di sektor riil dan infrastruktur meningkat,” ujarnya.
Hadiyanto juga mengharapkan gelontoran dana dalam mata uang asing dalam jumlah besar bisa meningkatkan nilai mata rupiah.(Jimmi)