Menutupi Defisit, Jika Tak Urgen Ya Tak Perlu Pemotongan Anggaran

Menutupi Defisit, Jika Tak Urgen Ya Tak Perlu Pemotongan Anggaran

- in NASIONAL
512
0
Anggota Komisi XI DPR Aditya Moha: Pemotongan Anggaran Tidak Dilakukan Jika Tidak Urgen.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan melakukan pemangkasan anggara di beberapa Kementerian dan Lembaga Negara guna mengurangi kemungkinan defisit anggaran negara sebesar 296,7 triliun rupiah di tahun 2016. Pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah itu menuai pro kontra.

 

Anggota Komisi XI DPR Aditya Moha mengatakan, pemotongan anggaran yang dilakukan Menteri Keuangan jika memang sangat urgensi bagi negara dan mendasar serta selama itu tidak melanggar Undang Undang tentu tidak ada masalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Namun ada baiknya jika harus disampaikan juga bentuk R-APBN 2016 yang disusun pemerintah.

 

“Saya melihat selama masih dalam konteks penjabaran mengurangi defisit anggaran sehingga dilakukan pemotongan anggaran di Kementerian dan lembaga negara itu sah-sah saja. Dan itu memang sudah di putuskan di APBN-P 2016 meski di R-APBN 2016 tidak dibahas terlebih dahulu yakni penguatan untuk pemotongan anggaran,” ujar Aditya di Jakarta, Kamis (25/08/2016).

 

Menurut Aditya, persoalan pemotongan anggaran tersebut hanya masalah teknis. DPR dalam hal ini Komisi XI juga harus mengetahui akan adanya penambahan dan pemotongan serta sejauh mana target yang belum terselesaikan. Lalu kemudian, asupan dari Tax Amnesty harus disampaikan sehingga dapat dikorelasikan dalam konteks yang lebih besar.

 

“Jadi persoalan apakah ini ada pelanggaran atau tidak? Itu akan kami cek atau kami pertanyakan ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

 

Untuk keharusan agar digelar ulang rapat APBN-P 2016, menurut Aditya tidaklah mungkin. Pasalnya, pembahasan tersebut sudah diputuskan sehingga tidak mungkin lagi ada perubahan.

 

“Intinya kita akan telaah dan cek apa yang menjadi pandangan pemerintah itu yang akan kami telaah. Lalu mengecek apakah melanggar Undang Undang atau dikorelasikan dengan UUD,” ujarnya.

 

Terkait dengan target pemerintah yang masih jauh dari harapan dalam Tax Amnesty, Aditya menilai, langkah pemerintah untuk mengejar masih memungkinkan.

 

“Masih dalam proses sampai 2017 asupan dari Tax Amnesty. Memang targetnya sampai 160 triliun itu sudah masuk dalam postur APBN-P 2016. Namun, kita tetap berharap dengan selang waktu tiga bulan lagi yang masih efektif pemerintah dapat memaksimalkan,” ujarnya.‎(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada