Menteri Susi Pilih Jalan Pintas, Cabut Subsidi Solar Kangkangi Undang Undang, Nelayan Terancam Gulung Tikar

Menteri Susi Pilih Jalan Pintas, Cabut Subsidi Solar Kangkangi Undang Undang, Nelayan Terancam Gulung Tikar

- in HUKUM, NASIONAL
506
0
Menteri Susi Pilih Jalan Pintas, Cabut Subsidi Solar Kangkangi Undang Undang, Nelayan Terancam Gulung Tikar.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti disebut telah melakukan jalan pintas dalam pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama solar bagi nelayan. Langkah yang dilakukan Menteri Susi itu pun dianggap telah mengangkangi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

 

Karena itu, Menteri Susi disebut telah gagal memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, yang mengakibatkan nelayan Indonesia sengsara.

 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menjelaskan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 itu telah memandatkan kepada pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan, khususnya bagi nelayan kecil—atau nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 grosstone (GT).

 

“Pemerintah dimandatkan untuk melindungi nelayan kecil, terutama dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan. Salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” tutur Susan Herawati, di Jakarta,  Kamis (03/08/2017).

 

Oleh karena itu, menurut Susan, alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha, menunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi.

 

“Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya, bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ujar Susan.

 

Dia mengingatkan, bagi nelayan kecil, keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan.

 

Dengan kebijakan pencabutan subsidi itu, lanjut dia,  diprediksi akan mengakibatkan nelayan kecil gulung tikar, hingga berhenti menjadi nelayan.

 

“Karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar,” ujarnya.

 

Sementara itu, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea menambahkan, Menteri Susi seharusnys segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar.

 

“Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyediaan hingga penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil,” ujar Tigor.

 

Tigor menyarankan, langkah yang dapat dilakukan adalah pertama, mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar.

 

“Dengan adanya Permen ini, kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi untuk industrinya,” kata dia.

 

Kedua, pemerintah harus mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT.

 

Ketiga, pemerintah perlu segera membangun sarana dan prasarana pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016.

 

“Dan, keempat,  melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” ujar Tigor.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset