Mengaku-ngaku Jaksa, Pria Pemeras Kadisdikbud Pemkab Sumedang Dieksekusi Kejagung

Mengaku-ngaku Jaksa, Pria Pemeras Kadisdikbud Pemkab Sumedang Dieksekusi Kejagung

- in DAERAH, HUKUM
489
0
Mengaku-ngaku Jaksa, Pria Pemeras Kadisdikbud Pemkab Sumedang Dieksekusi Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi jaksa gadungan, Erpansyah Nurdiana yang terbukti melakukan pemerasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Pemerasan itu dilakukan dengan membuat surat panggilan palsu yang mengatasnamakan jaksa.

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono mengatakan eksekusi terhadap Erpansyah Nurdiana itu berdasarkan putusan pengadilan dengan vonis satu tahun enam bulan.

 

“Sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Warih Sadono di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/03/2017).

 

Erpansyah Nurdiana yang merupakan wartawan media Amunisi Jakarta, ditangkap di warung bakso H Yatmin, Kompleks Pertokoan Mitra Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada 1 Desember 2016 dengan barang bukti uang 5 juta rupiah yang merupakan uang pemerasan.

 

Menurut Warih, kasus itu bermula ketika Erpansyah meminta uang sebesar 50 juta rupiah kepada Kadisdikbud Sumedang dengan janji tidak akan melanjutkan pemberkasan dugaan korupsi yang dibuat-buat, yakni, pengadaan buku di Dinas Pendidikan Sumedang.

 

“Sesaat setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan ditangkap oleh tim penyidik dari Satgassus P3TPK JAM Pidsus serta menyita uang 5 juta rupiah,” katanya.

 

Warih juga menjelaskan, modus yang dilakukan terpidana itu dengan membuat surat palsu yang bertanda tangan Gery Yasin, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung. Surat itu berisikan agar Kepala Dinas hadir untuk dimintai keterangan dalam kasus pengadaan buku.

 

“Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan saat itu adalah Fadil Zumhana dan penanganan perkara itu juga tidak ada,” ujarnya.

 

Adapun Erpansyah Nurdiana dikenakan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta