Mendadak Senyap, Bagaimana Keberlanjutan Nasib Stafsus Presiden? GAMKI Jakarta: Masukkan Perusahaan Milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo Ke Daftar Hitam

Mendadak Senyap, Bagaimana Keberlanjutan Nasib Stafsus Presiden? GAMKI Jakarta: Masukkan Perusahaan Milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo Ke Daftar Hitam

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
489
0
Mendadak Senyap, Bagaimana Keberlanjutan Nasib Stafsus Presiden? Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen Agustinus MS Sinaga: Masukkan Perusahaan Milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo Ke Daftar Hitam. – Foto: Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen Agustinus MS Sinaga. (Ist)Mendadak Senyap, Bagaimana Keberlanjutan Nasib Stafsus Presiden? Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen Agustinus MS Sinaga: Masukkan Perusahaan Milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo Ke Daftar Hitam. – Foto: Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen Agustinus MS Sinaga. (Ist)

Kabar keberlanjutan dugaan permainan proyek berbau korupsi oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo mendadak senyap.

Bagaimana pun, kasus dan peristiwa ini harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen Agustinus MS Sinaga menyampaikan, selain desakan kepada Presiden Joko Widodo agar segera membubarkan pos Staf Khusus Presiden atau yang dikenal juga dengan Stafsus Milenial itu, sejumlah kejanggalan dan aroma tindak pidana korupsi dan penyelewengan kewenangan dari stafsus itu harus dikejar dan diusut tuntas.

Rapen Agustinus MS Sinaga meminta agar perusahaan ataupun lembaga yang didirikan dan dimiliki oleh para stafsus itu di-black list atau dimasukkan ke dalam daftar hitam juga. Sehingga, mereka tidak akan bisa bermain kotor lagi dalam pengadaan proyek-proyek yang dibiayai APBN maupun APBD selama masa pandemic Virus Corona atau Covid-19 ini. Dan juga pasca berakhirnya Covid-19 nantinya.

“Harus ada punishment yang ampuh. Aparat Penegak Hukum, khususnya KPK harus terus mengejar dan mengusut Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo itu. Salah satunya juga, dengan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik Stafsus Presiden itu. Seperti Amartha dan Ruang Guru itu, harus bisa kena sanksi dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam,” tutur Rapen Agustinus MS Sinaga, di Jakarta, Senin (11/05/2020).

Lebih lanjut, pria yang merupakan dosen di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menyatakan, harus dibuat kebijakan atau policy  bahwa setiap Stafsus dan perusahaannya, tidak boleh ikut tender. “Itu harus dipertegas,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut advokat Peradi yang banyak menangani kasus koorporasi ini, indikasi kuat adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sudah sangat kuat dilakukan oleh stafsus Presiden Joko Widodo itu.

“Kementerian terkait atau kementerian pemberi kerja harus pro aktif memasukkan daftar perusahaan milik Stafsus Presiden itu ke dalam daftar hitam. Alasannya jelas, mereka terindikasi kuat melakukan KKN dengan pejabat,” tandas Rapen Sinaga.

Misalanya, lanjut Rapen, PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra itu, bermasalah dan tidak beres.

“Dari penelusuran kami, PT Amartha itu ada sejak tahun 2010. Dan baru pada tahun 2019 lalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, selama 9 tahun-an, perusahaan itu beroperasi secara ilegal dan melanggar hukum,” beber Rapen AM Sinaga.

Rapen yang jebolan Pasca Sarjana bidang Magister Manajemen dan kini melanjutkan sutid Pasca Saraja Hukum di UKI ini mengatakan, dari beberapa penelusuran, dapat dikategorikan bahwa Andi Taufan Garuda Putra itu dengan PT Amartha Mikro Fintek-nya, melakukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi juga.

Dasarnya adalah di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yang secara tegas menyebutkan, Andi Taufan Garuda Putra dengan PT Amartha Mikro Fintek-nya diduga telah menguntungkan korporasi, dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Kemudian, dia memiliki kesempatan, yakni ketika Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19. Ada sarana karena jabatannya sebagai Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo. Nah,ini yang dugaan kuat apat merugikan Negara,” beber Rapen.

Karena itulah, menurut Rapen AM Sinaga, ada sangat banyak keanehan dan kejanggalan yang dilakukan Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra itu.

Sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop Garuda Pancasila yang dilengkapi tulisan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia. Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan Covid-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO PTAmartha hingga saat ini.

“Kalau memang PT Amartha hendak membantu rakyat, mengapa tidak langsung disalurkan ke rakyat? Mengapa harus melalui PT Amartha itu? Kemudian, mengapa minta dukungan, melalui Stafsus? Perusahaan kan kalau ada Program CSR, misalnya, ya langsunglah salurkan. Kenapa perlu pakai surat komitmen segala. Di sinilah peranan pengusaha dan perusahaan membantu rakyat. Tanpa minta tolong pemerintah, apalagi camat,” jelas Rapen AM Sinaga.

Lagi pula, Rapen AM Sinaga yang merupakan Coorporate Lawyer  ini mengatakan, keberadaan Staf Khusus Presiden Joko Widodo selama ini sepertinya tak memiliki tugas dan fungsi bagi bangsa dan Negara ini. Padahal, mereka digaji dengan nilai yang tinggi.

“Kalau bahasanya teman-teman aktivis, itu Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah kaum milenial yang berwatak kolonial. Dan itu, ibaratnya dipakai untuk merampok uang Negara,” ujar Rapen.

Jadi, lanjut Rapen, persoalan ini bukan persoalan politik semata, sudah merupakan persoalan hukum.

“Terlalu murahan kalau hanya minta maaf, dan mundur. Persoalan belum selesai loh. Ini Negara hukum. Indonesia Negara hukum ya diproses hukumlah,” tegasnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, harus diproses hukum, dan dipecat.

“Presiden juga tak boleh mentolerir Staf Khusus seperti itu. Pecat dan jatuhkan hukuman,” tegas Rapen AM Sinaga.

Apalagi, lanjutnya, dengan melihat daftar harta yang dimiliki para Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, yang sangat fantastis, maka patut diduga itu diperoleh dari cara-cara melanggar hukum.

Perlu diketahui, Presiden Jokowidodo menunjuk  13 staf khusus Presiden yang akan membantu tugasnya sebagai kepala negara.

7 di antara staf khusus presiden tersebut berasal dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma’ruf.

Jokowi sudah menunjuk 6 orang staf khusus dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, hingga mantan aktivis. Lantas, berapa besaran gaji staf khusus presiden? Melansir dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015 gaji staf khusus presiden adalah sebesar Rp 51.000.000.

Peraturan Presiden tersebut adalah tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Adapun hak keuangan tersebut merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Dari peraturan tersebut juga tercantum besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden yakni Rp 36.500.000, asisten Rp 32.500.000, dan pembantu asisten Rp 19.500.000.

“Di situasi ancaman wabah Covid-19 ini, malah mereka itu yang berperangai memancing di air keruh. Dan melanggar hukum. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, Pak Presiden,” tandas Rapen AM Sinaga.

Sebelumnya, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra kompak mundur sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial.

Diketahui, Belva mundur usai muncul polemik Ruangguru sebagai mitra Kartu Prakerja. Sementara itu, Andi mundur usai polemik suratnya kepada para camat terkait kerja sama dukungan relawan Amartha dalam menanggulangi Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengangkatan stafsus presiden merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Untuk saat ini, fokus presiden ialah penanganan Covid-19.

“Pengangkatan stafsus presiden adalah kewenangan penuh presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan beliau menjalankan tugas-tugas kepresidenan,” jelasanya.

Sebelumnya, CEO Ruang Guru Belva Devara resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku telah mengajukan surat kepada Presiden Jokowi sejak 15 April 2020 pekan lalu, dan disampaikan langsung ke presiden per 17 April 2020.

“Saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai staf khusus Presiden menjadi berkepanjangan,”ujar Bela Defara, dalam akun Instagramnya, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, CEOAmartha Andi Taufan Garuda Putra resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Andi Taufan Garuda Putra melalui pernyataan tertulis, yang diterima pada Jumat, 24 April 2020.

Terkait dugaan korupsi oleh Stafsus Presiden itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan informasi.

“Kami sudah melakukan ekspose atas hal itu. Untuk lebih detail, bisa dijelaskan lewat Jurubicara KPK Ali Fikri,” ujar Nurul Ghufron.

Sementara itu, Jurubicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah melakukan sejumlah langkah antisipatif dalam mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, terutama selama masa pandemic Virus Corona atau Covid-19.

Sejumlah titik rawan, termasuk adanya informasi keterlibatan sejumlah Stafsus Presiden, juga dalam pemantauan KPK.

Bahkan, lanjut Ali Fikri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, KPK juga telah menyampaikan langkah-langkah antisipatif KPK dalam Pengawasan Anggaran Penanganan  Covid-19.

“Pada rapat tersebut sejumlah aspek tentang apa yang dilakukan KPK untuk mencegah korupsi dalam penanganan Covid-19 telah dipaparkan.  Hal ini juga telah menjadi kepedulian KPK sejak awal dan beberapa hal konkrit telah dilakukan. KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian, lembaga, instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19,” tutur Ali Fikri.

Ketika dimintai konfirmasi, para Staf Khusus Presiden Joko Widodo itu mendadak bungkam.

Andi Taufan Garuda Putra, CEO Ruang Guru Belva Devara dan Billy Garcia Mambrasar, misalnya, para stafsus milenial Presiden Joko Widodo ini tak merespon konfirmasi.

Demikian pula dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, tak mau buka suara.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyampaikan, persoalan para stafsus milenial itu ditangani oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana.

“Saya tak berwenang memberikan respon atas hal itu. Itu di bawah kewenangannya Pak Ari Dwipayana,” tutur Moeldoko.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,