Menanti Dukungan Politisi Senayan Untuk Jaminan Kesehatan Nasional Yang Lebih Baik

Menanti Dukungan Politisi Senayan Untuk Jaminan Kesehatan Nasional Yang Lebih Baik

- in NASIONAL
461
0
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar: Menanti Dukungan Politisi Senayan Untuk Jaminan Kesehatan Nasional Yang Lebih Baik.Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar: Menanti Dukungan Politisi Senayan Untuk Jaminan Kesehatan Nasional Yang Lebih Baik.

Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2019 lalu, menelurkan dua kesimpulan.

Yang salah satunya adalah, Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS).

Langkah itu sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) klas III sejumlah 19.961.569 jiwa.

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kesimpulan itu  tindaklanjut dari keinginan politisi Senayan di Komisi IX agar iuran peserta PBPU dan BP klas 3 tidak naik, yaitu tetap sebesar Rp. 25.500.

Pasal 34 Perpres No 75 Tahun 2019 mengamanatkan iuran Klas 3 PBPU dan BP per 1 Januari 2020 naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Sebelum Kesimpulan tersebut diambil, Menkes Terawan Agus Putranto memaparkan tiga alternatif sebagai jalan keluar agar iuran PBPU dan BP Klas 3 tidak naik.

Alternatif Pertama, Usulan Subsidi Pemerintah atas Selisih Kenaikan Iuran JKN pada peserta PBPU dan BP Kelas III.

Alternatif Kedua, memanfaatkan profit atas Klaim Rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.

“Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III”,”tutur Timboel Siregar, Sabtu (14/12/2019).

Alternatif Ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat data PBI Non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos. Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP Kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Usulan pertama sepertinya ditolak oleh Menteri Keuangan. “Mengingat usulan ini pernah disampaikan Menkes pada rapat kerja sebelumnya di Komisi IX DPR. Namun sampai rapat kerja kemarin Menkeu belum menyetujuinya. Usulan pertama ini akhirnya kandas untuk dibahas lebih lanjut, karena Menkes sendiri meyakini usulan pertama tersebut tidak disetujui oleh Menkeu,”tuturnya.

Menyadari usulan pertama ditolak, akhirnya seluruh peserta rapat kerja tanggal 11 Desember tersebut fokus pada usulan kedua dan ketiga.

“Saya menilai tawaran tiga alternatif yang disampaikan oleh Menkes hanya mencari legitimasi mengubah Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019, khususnya kenaikan iuran klas 3 peserta PBPU dan BP agar iurannya tidak naik, yaitu tetap Rp. 25.500,” ujarnya.

Dari rapat-rapat kerja yang diselenggarakan Komisi IX DPR dan Pemerintah, pasca lahirnya Perpres No 75 tahun 2019, bahan pembicaraan lebih banyak membahas  kenaikan iuran klas 3 PBPU dan BP yaitu dengan fokus menolak kenaikan iuran klas 3 mandiri tersebut.

“Sementara kenaikan iuran untuk klas 1 dan 2 PBPU dan BP tidak disentuh sama sekali. Seharusnya rapat kerja lebih banyak juga membahas peningkatan pelayanan kepada peserta paska naiknya iuran JKN,”ujar Timboel.

Argumentasi para politisi tersebut adalah bahwa peserta klas 1 dan klas 2 adalah orang mampu sehingga layak dinaikkan iurannya.

Sementara para politisi meyakini klas 3 PBPU dan BP adalah orang miskin yang iurannya tidak boleh naik, sama seperti perjuangan Komisi IX periode lalu ketika lahir Perpres No. 19 tahun 2016. Yang menaikkan iuran klas 3 PBPU dan BP dari Rp 25.500 menjadi Rp. 30.000.

Penolakan massif dari politisi senayan tersebut akhirnya memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 28 Tahun 2016 satu bulan kemudian yang menurunkan kembali iuran klas 3 PBPU dan BP menjadi Rp 25.500 lagi.

“Apakah benar peserta klas 3 PBPU dan BP semuanya orang miskin? Jawabnya tidak,”katanya.

Menurut data per 30 Juni 2019 lalu peserta klas 3 Bukan Pekerja (BP) terdiri dari investor sebanyak 41.695 orang, Pemberi Kerja sebanyak 9.190 orang dan Penerima Pensiun Swasta sebanyak 49.281 orang.

Bila melihat jenis peserta Klas 3 BP tersebut, maka dapat disimpulkan penghuni klas 3 tersebut bukan orang miskin.

“Oleh karenanya, para politisi Senayan tersebut idak perlu memperjuangkan klas 3 Bukan Pekerja bila konsisten memang tidak mau memperjuangkan rakyat yang mampu,”ujar Timboel.

Kemudian, apakah penghuni klas 3 PBPU juga semuanya orang miskin, Timboel memastikan tidak semuanya orang miskin.

Selain diisi oleh orang miskin, klas 3 PBPU pun diisi juga oleh orang-orang mampu yang memang mendaftar menjadi peserta JKN hanya untuk menggugurkan kewajiban saja sebagi warga negara yang harus mendaftar sebagai peserta JKN.

Atau, memang orang mampu yang tidak mau membayar iuran lebih besar untuk bergotong royong di JKN, atau peserta klas 1 dan 2 yang sudah turun klas karena sudah terbitnya Perpres No 75 tahun 2019.

Menurut Timboel, seharusnya Direksi BPJS Kesehatan bisa menggambarkan kondisi peserta klas 3 PBPU berdasarkan identitas peserta klas 3 PBPU yang diserahkan ke BPJS Kesehatan ketika mendaftar. Dan ketika peserta klas 1 dan klas 2 yang memang sengaja turun klas kepada anggota Komisi IX DPR.

“Sehingga para politisi Senayan bisa fokus membela orang miskin saja, dan ini menjadi bukti bahwa mereka konsisten berjuang yaitu tidak memperjuangkan rakyat konstituennya yang sudah mampu. Ini perlu diperjelas supaya konstituen mereka yang mampu tahu bahwa wakil mereka di senayan tidak memperjuangkan nasib mereka,”jelasnya.

Kembali kepada usulan alternatif kedua dan ketiga yang disampaikan Menkes, menurut Timboel, usulan alternative kedua merupakan usulan yang tidak berbeda dengan usulan pertama yaitu mensubsidi klas 3 PBPU dan BP. Sehingga peserta Klas 3 PBPU dan BP tetap membayar Rp  25.500 per orang per bulannya.

Bedanya, di usulan altenatif pertama,  APBN mensubsidi langsung 19.961.569 jiwa peserta klas 3 PBPU dan BP. Sementara di alternatif usulan kedua, iuran PBI yang dibayarkan APBN digunakan untuk mensubsidi klas 3 PBPU dan BP.

“Usulan alternatif kedua merupakan akal-akalan administratif saja, dengan menggunakan dalil argumentasi analisa per segmen,”ujarnya.

Dia mengatakan, Menkes menyebut, PBI mengalami profit, sehingga profit tersebut bisa dialihkan untuk mensubsidi iuran klas 3 PBPU dan BP.

“Saya kira ini analisis yang tidak tepat, dan menunjukkan Pak Menkes tidak paham tentang JKN yang intinya bergotong royong (pooling of risk),”katanya.

Dia melanjutkan, dalam JKN tidak dikenal subsidi antar peserta. Pooling of risks artinya dalam program JKN ini dana iuran yang dipungut dikumpulkan secara bersama-sama dalam satu pool (wadah) dan digunakan untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.

“Jadi, dalam JKN tidak ada istilah profit untuk segmen tertentu. Jangankan menyebut profit per segmen, mengacu pada Prinsip SJSN JKN pun diselenggarakan dengan prinsip nirlaba,”bebernya.

Secara konsep, pilihan pada alternatif kedua sudah tidak sesuai pada prinsip SJSN. Bila alternatif kedua dijalankan, maka akan ada lagi persoalan di sisi implementasi. Yaitu sistem pembayaran iuran yang akan disesuaikan dengan Pepres No. 75 tahun 2019.

“Apakah peserta Klas 3 PBPU dan BP yang membayar Rp 25.500 per orang per bulan akan diterima sistem BPJS Kesehatan paska 1 Januari 2019 nanti? Saya kira tidak,”katanya.

Sebenarnya, menurut dia lagi, pilihan alternative ketiga dengan tetap mengacu pada proses cleansing data merupakan solusi yang baik. Itu dapat diimplementasikan tanpa melanggar ketentuan dan tidak merepotkan secara administratif.

Timboel mengatakan, kalau usulan Menkes di alternatif ketiga yaitu peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang berjumlah 19.961.569 jiwa akan dimasukkan ke PBI APBN, maka usulan ini tidak benar. Justru usulan tersebut akan memposisikan APBN menjadi tidak tepat sasaran.

“Menurut saya, peserta Klas 3 PBPU dan BP tidak semuanya orang miskin. Jadi kalau seluruh peserta klas 3 PBPU dan BP dimasukkan ke PBI APBN, maka proses cleansing data yang dilakukan selama ini akan percuma. Dan malah data PBI APBN akan menjadi tidak jelas,”terangnya.

Menurut dia,  usulan alternatif  ketiga, yaitu tetap saja mengacu pada proses cleansing data dan dapat dipercepat.

Selagi proses tersebut dilakukan, maka dilakukan cleansing data tambahan,  yaitu klas 3 PBPU dan BP tetap iurannya naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan per 1 Januari 2020 nanti.

“Bila ada peserta klas 3 PBPU (tanpa BP) tidak mampu membayar Rp 42.000, maka peserta tersebut dapat mendatangi Dinas Sosial atau Kementerian Sosial dengan menyatakan ketidakmampuannya tersebut,”ujarnya.

Nah, pihak Dinas Sosial akan mengecek kondisi peserta yang menyatakan tidak mampu tersebut ke rumahnya.

Bila memang benar peserta klas 3 tersebut tidak mampu, maka peserta tersebut membayar Rp 25.500 dan bisa disegerakan dimasukkan ke PBI APBN maupun PBI APBD, tanpa lagi mengikuti proses cleansing data yang sudah terjadwal dari Kementerian Sosial.  Bila peserta tersebut memang orang mampu, maka peserta tersebut tetap membayar Rp 42.000,-.

“Tentunya ketentuan ini dipublikasi dan diedukasi ke masyarakat, sehingga masyarakat miskin bisa menggunakan haknya mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah,”ucap Timboel.

Menurut dia,  usulan yang disampaikannya itu bisa mempercepat proses cleansing data. Dan bisa memastikan perdebatan di Komisi IX segera diselesaikan.

“Saya berharap, Komisi IX DPR konsisten memperjuangkan rakyat miskin. Dan usulan ini harus tetap dikawal dan diawasi, agar rakyat miskin tidak terbebani dengan kenaikan iuran JKN per 1 Januari 2020 nanti,”katanya.

Timboel juga berharap, kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menkes, BPJS Kesehatan dan DJSN bisa ditinjau ulang.

Dengan pilihan kesimpulan pada alternatif kedua maka potensi pendapatan iuran dari klas 3 PBPU dan BP akan hilang. Dan ini akan mendukung terjadinya defisit pembiayaan JKN ke depan.

“Bila defisit terjadi lagi, maka para politisi Senayan tersebut biasanya akan mecari-cari lagi siapa yang menyebabkan defisit. Padahal justru politisi senayanlah yang mendukung defisit tersebut,”katanya.

Timboel mengingatkan, JKN merupakan produk reformasi yang sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat. “Ada masalah dalam pelaksanaannya, ya memang seperti itu. Segala persoalan JKN harus diselesaikan secara konstruktif dengan kerjasama yang baik antara semua pihak termasuk para legislator. Saya berharap sehabis reses, seluruh anggota Komisi IX bisa fokus pada rapat kerja untuk peningkatan pelayanan kepada peserta JKN,”tutup Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset