Nias Utara, Sinarkeadilan.com – Jembatan yang dibangun di Muzoi, Nias Utara, tidak layak. Karena itu, sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta segera mengevaluasi proses pembangunan hingga berdirinya jembatan Muzoi itu.
Tokoh Pemuda Kecamatan Alasa Talumuzoi, Yulimardin Zalukhu mengungkapkan, pembangunan Jembatan gantung Sungai Muzoi yang menghubungkan Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa dengan Desa Mazingo, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, masih berantakan.
Pembangunan jembatan itu dikerjakan oleh CV Kanira Jaya Mandiri, dengan biaya mencapai Rp 2.932.315.152 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR. Sayangnya, pengerjaan jembatan itu tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Menurut Yulimardin Zalukhu, kontraktor Jembatan Gantung Muzoi ini tergolong pemborong nakal. Pemborongnya disebut Yulimardin tidak patuh terhadap ketentuan konstruksi jembatan dan juga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut Yulimardin, kontraktor tersebut sudah terlalu banyak mengeruk keuntungan, sehingga mengabaikan ketentuan konstruksi, seperti pembuatan pondasi dan angkurnya yang dikerjakan asal-asalan.
“Rabat beton pada ujung jembatan tidak terpasang. Dan lebih parahnya lagi, plat yang dipasang di atas jembatan tidak dibaut, sehingga masyarakat yang melewatinya bila kurang hati-hati bisa mencelakakan jiwa. Lagi pula rambu-rambu peringatan terhadap sebuah jembatan tidak terpasang,” kata Yulimardin Zalukhu, kepada Sinarkeadilan.com, Kamis (06/08/2020).
Dia menyebutkan, informasi yang disampaikan melalui papan proyek tidak memenuhi unsur sebagai mana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik.
Bukan hanya Yulimardin yang menyesali pengerjaan jembatan ini, Arman Zalukhu yakni Kepala Desa Mazingö, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, mengatakan proyek ini terkesan proyek yang membodoh-bodohi masyarakat yang setiap hari melintasi jembatan tersebut.
“Selain tidak berkualitas juga para pengawas proyek tidak peduli terhadap kualitas atau hasil dari pembangunan jembatan itu,” ujar Arman.
Sebagai Aparat Desa, Arman juga pernah menyampaikan kondisi itu kepada kepala tukang atau mandor. Agar pengerjaan jembatan itu dikerjakan lebih serius dengan memperhatikan keselamatan para pengguna. “Namun tidak dihiraukan sama sekali,” ucapnya.
Arman melanjutkan, beberapa hari sebelumnya, ada Tim Audit dari Kementerian PUPR yang melakukan peninjauan di lokasi pembangunan jembatan.
“Para Tim Audit dari Kementerian PUPR hanya geleng-geleng kepala tanpa komentar.Termasuk tidak memberi tanggapan kepada media yang turut melakukan pemantauan,” ujarnya.
Kepala Desa Mazingo, Arman Zalukhu maupun Yulimardin, memohon kepada pihak PUPR bidang Direktorat Jenderal Bina Marga agar lebih melakukan penelitian pengerjaan jembatan berbiaya miliaran rupiah itu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Bernard Nazara mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum serah terima hasil dari pembangunan Jembatan Gantung Sungai Muzoi.
“Belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Nias Utara. Masih di mereka (kontraktor). Karena sampai Desember 2020 masih dilakukan pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Jadi kami belum terima,” ujar Bernard Nazara, ketika dikonfirmasi.
Bernard mengatakan, ketika pihaknya mendatangi lokasi proyek pekerjaan tersebut masih banyak yang harus diperbaiki oleh kontraktor pemenang tender.
“Yang penting sampai sekarang kami belum tandatangan. Dan Bupati juga belum tandatangan sebagai penerima. Dan di dalam surat itu memang penyerahaan keduanya tanggal 20 Desember 2020,” ujarnya.
Sehingga, katanya, pihaknya tidak akan menerima hasil pekerjaan pembangunan jembatan sampai rampung dulu.
“Jadi sudah kami bilang, ya sudah dikerjakan lagi saja disitu. Ketika nanti sudah bagus, baru kami terima dan kalau masih tidak bagus juga di tanggal itu maka kami tidak akan terima,” tegasnya.
Ketika Sinarkeadikan mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor pemenang tender pekerjaan pembangunan jembatan itu, nomor kontak tidak aktif.(Yason Harefa)