Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Pernyataan Victor

Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Pernyataan Victor

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
564
0
Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Pernyataan Victor.

Garang mengkampanyekan moratorium tambang pada masa Pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata setelah terpilih dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), Victor Lasikodat melempem.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi (Victory-Joss), dalam masa-masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang lalu begitu garang bicara di depan publik, akan melakukan moratorium pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bagi masyarakat, pernyataan dua politisi yang didukung Partai NasDem, Golkar, Hanura, dan PPP ini bak angin surga.

“Mereka menjanjikan masa depan gemilang bagi masyarakat NTT, terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang. Eh ternyata, Pergub Moratorium Tambang yang dikeluarkan mereka kini isinya melempem,” tutur Melky Nahar, dalam siaran persnya, Jumat (14/12/2018).

Melky menegaskan, bukan sekali dua kali pernyataan garang akan melakukan moratorium tambang itu dikeluarkan Victor. Di sejumlah media massa pun terdokumentasi jelas janji-janji itu.

Seperti pernyataan; Tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT” ujar Viktor Bungtilus Laiskodat (Tempo, 10 September 2018); “Izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan”. ujar Yosep Nae Soi, saat kunjungan pribadi kepada Uskup Maumere, Mgr. Gerufus Kherubim Parera, SVD (Pos Kupang, 8 September 2018).

Ternyata, lanjut Melky, pernyataan itu berbanding terbalik dengan isi Peraturan Gubernur NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018.

“Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan finansial yang ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tatakelola semata,” ujarnya.

Seperti clean and clear dan kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.

Parahnya lagi, lanjutnya, Pergub yang ditandatangani Viktor Laiskodat ini hanya berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Nusa Tenggara Timur (Diktum Kesatu).

Artinya, yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru, sembari melakukan evaluasi izin tambang eksisting yang semuanya berpotensi tetap beroperasi selama dinyatakan layak secara administratif.

Direktur Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia, Alsis Goa menambahkan, seluruh isi dari Pergub itu, tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi untuk menghentikan pertambangan di NTT sebagaimana digembar-gemborkan pada saat kampanye dan pidato perdana waktu pelantikan.

“Mestinya, moratorium tambang di NTT harus berbasis pada fakta empiris, soal sumber penghidupan mayoritas masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan,” ujar Alsis.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) Umbu Wulang mengingatkan, kehadiran tambang di NTT sudah menimbulkan kerusakan yang amat parah-tak terpulihkan, seperti yang terjadi di Serise, Tumbak, Satarteu, Lengkololok di Manggarai Timur; Robek, Maki, dan Timbang di Manggarai; Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan di Belu; Oenbit dan Biboki di Timor Tengah Utara, Supul dan Mollo di Timor Tengah Selatan; dan Wanggameti di Sumba Timur; Prai Karoku Jangga di Sumba Tengah.

“Kehadiran tambang di wilayah-wilayah ini sudah dan sedang merampas tanah-tanah warga, merusak dan mencemari sumber air, merusak hutan dan situs-situs adat, mencemari laut, konflik sosial, intimidasi dan kriminalisasi yang berujung di penjara,” beber Umbu Wulang.

Selain itu, moratorium mestinya juga dikuti langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, tidak sebatas soal administratif, mengingat keberadaan dan aktivitas pertambangan di NTT penuh dengan praktik transaksional di ruang gelap, tanpa pantauan publik.

“Bahkan tak jarang, aparat penegak hukum diduga kuat turut melindungi keberadaan aktivitas perusahaan tambang,” ujarnya.

Moratorium tambang di NTT juga harus diikuti langkah pemulihan sosial dan ekologi, sebab aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan yang dasyat bagi ruang hidup juga konflik sesama warga hingga saat ini.

“Karena itu, tambang di NTT tak sekadar dimoratorium, tetapi harus dicabut permanen,” tegasnya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,