Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami dan mencari-cari fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Maka, pada Selasa 16 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah, FL selaku Dealer PT Kresna Sekuritas, PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan, CT selaku Dealer Pasar Uang BPJS Ketenagakerjaan, IH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS Ketenagakerjaan, HK selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, EIS selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Investment Management, VD selaku Head Product PT Schroder Investment Management Indonesia, dan ABY selaku Direktur Utama PT Samuel Asset Management.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan terhadap 8 saksi itu juga dilakukan guna mencari fakta hukum.
“Dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Seperti biasanya, kata dia, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta, bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JR)