Masih Doyan Impor Garam, Pemerintahan Jokowi Kok Tega Nabrak Undang Undang Terus Menerus

Masih Doyan Impor Garam, Pemerintahan Jokowi Kok Tega Nabrak Undang Undang Terus Menerus

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
527
0
Masih Doyan Impor Garam, Pemerintahan Jokowi Kok Tega Labrak Undang Undang Terus Menerus.

Pemerintahan Jokowi dianggap telah menabrak Undang Undang berkali-kali untuk impor. Kebijakan impor garam yang dilancarkan pemerintah sudah dengan sangat sengaja dan tega mengangkangi Undang Undang yang sah.

 

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (Sekjen SNI) Budi Laksana menyampaikan,  kebijakan impor garam 2,37 ton menciderai Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam No.7 Tahun 2016

 

Dijelaskan Budi, Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditekan Presiden Joko Widodo sangat menciderai semangat poros maritim, terlebih penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam telah menabrak undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

“Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengijinkan Impor Garam 2,37 juta ton adalah salah kaprah yang menabrak rambu Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Nomor 7 Tahun 2016. Pemerintah membuat blunder dengan menarik kebelakang dan sangat sulit diterima jika Indonesia bicara negara dengan panjang pantai di dunia. Ini adalah masalah keberpihakan dan ketidakberpihakan,” tutur Budi Laksana, dalam siaran persnya, Sabtu (17/03/2018).

 

Dia mengatakan, adanya tumpang tindih kewenangan dalam kendali impor di kementerian mengindikasikan tarik menarik kepentingan yang kuat. Persoalan kelangkaan garam selalu menjadi masalah dari tahun ke tahun tetapi tidak ada upaya memberikan jalan keluar dari krisis garam tersebut terhadap petani garam.

 

Ditegaskan Budi Laksana, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 jelas memberikan mandat yang kuat terhadap perlindungan dan perlindungan kepada petani garam.

 

“Harusnya ini menjadi payung hukum pelaksanaan swasembada garam, perluasan lahan produksi garam, dan menata serapan garam rakyat yang akan mengurangi ketergantungan impor garam,” ujarnya.

 

Tetapi apa yang terjadi, dia mengatakan, pemerintah lebih memilih jalan pintas dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang lebih memperioritaskan 21 perusahaan.

 

“Dan mengabaikan masyarakat petani garam yang tinggal di sepanjang pesisir pantai Indonesia serta mengutamakan Kementerian Perindustrian, dan tidak lagi memerlukan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tentu ini akan menambah catatan Presiden Jokowi di satu tahun lagi masa pemerintahannya menjadi kebijakan yang tidak populis di mata rakyat,” ujar Budi.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjamin tidak akan muncul komplikasi hukum dari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang peralihan kewenangan rekomendasi impor garam.

 

Menko Darmin mengemukakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah meneken PP yang memberi kewenangan importasi garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Kementerian Perindustrian.

 

Dia menjelaskan PP ini tidak bertentangan dengan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

Dalam pasal 37 UU 7/2016, impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

 

Sementara dalam pasal 1, Menteri yang dimaksud adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Namun, Darmin mengatakan dalam UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, Kemnperin juga disebut berwenang dalam memastikan kelangsungan bahan baku industri.

 

“Dalam PP itu, akan ada dua UU di bagian ‘Menimbang’. Presiden sebagai kepala pemerintahan memutuskan agar kewenangan memberi rekomendasi impor garam industri adalah milik Kementerian Perindustrian,” ungkapnya, Jumat (16/3/2018) malam.

 

Dia mengemukakan PP itu diterbitkan sebagai jalan keluar agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antara KKP dan Kemenperin.

(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi