Masih Diskriminatif, Segeralah Revisi Aturan Jaminan Pensiun

Masih Diskriminatif, Segeralah Revisi Aturan Jaminan Pensiun

- in DAERAH, NASIONAL
816
0
Masih Diskriminatif, Segeralah Revisi Aturan Jaminan Pensiun.

Aturan Jaminan Pensiun masih diskriminatif. Selain pesertanya masih dibatasi, termasuk tidak mencakup para pekerja Informal, aturan ini juga diminta segera direvisi, agar berkeadilan bagi masyarakat.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, sejak digulirkan menjadi program wajib per tanggal 1 Juli 2015, pengelolaan jaminan pensiun terus mengalami peningkatan dengan jumlah peserta per 30 Oktober 2017 sudah mencapai 15,28 juta pekerja dengan dana kelolaan sebesar Rp. 21,43 Triliun.

 

Menurut dia, peningkatan jumlah peserta dan dana kelolaaan ini sangat signifikan dilakukan hanya dalam waktu 2,5 tahun ini.

 

Pencapaian peserta jaminan pensiun ini melebihi kepesertaan Pekerja Penerima Upah atau PPU Swasta dan BUMN di BPJS Kesehatan yang sudah hampir 4 tahun ini baru mencapai hampir 11 juta peserta (peserta yang mengiur).

 

“Walaupun telah menjadi program wajib yang harus diikuti oleh seluruh pekerja penerima upah bukan penyelenggara negara, tentunya program pensiun ini belum seluruhnya diketahui dan dimengerti oleh pemberi kerja dan pekerja. Para pekerja informal misalnya, tidak diberikan jaminan pensiun di aturan itu,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

 

Memang, menurut Timboel, perlu waktu untuk terus mensosialisasi dan mengedukasi seluruh Pekerja Penerima Upah bukan Penyelenggara Negara sehingga seluruh pekerja ikut jaminan pensiun ini.

 

Kehadiran Jaminan Pensiun diamanatkan dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN tepatnya Pasal 39-42. Ketentuan lebih lanjut tentang program ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku sejak 1 Juli 2015. PP no. 45 Tahun 2015 ini memuat aturan tentang Kepesertaan dan tata Cara Pendaftaran (Bab II), Manfaat Pensiun (Bab III), Iuran (Bab IV), Sanksi Administratif (Bab V), dan Pengawasan (Bab VI).

 

Dikatakan dia, selama hampir 2,5 tahun ini ada beberapa permasalahan yang muncul dari program Jaminan Pensiun ini, yaitu; pertama, dari sisi Kepesertaan, ternyata tidak semua PPU Non Penyelenggara Negara yang diwajibkan ikut dalam program ini.

 

Mengacu pada Perpres No. 109 tahun 2013 pekerja yang bekerja di sektor kecil dan mikro tidak diwajibkan ikut program Jaminan Pensiun ini.

 

“Sementara faktanya hampir 75 persen pekerja penerima upah non penyelenggara negara bekerja di sektor kecil dan mikro. Tentunya amanat UUD 45 yang menjadikan jaminan sosial sebagai hak konstitusional seluruh pekerja belum terakomofir dalam regulasi operasionalnya,” ujar Timboel.

 

Selain itu, adanya kewajiban kehadiran pemberi kerja untuk membayar iuran seperti yang diamanatkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menyebabkan pekerja informal tidak memiliki hak untuk ikut menjadi peserta Jaminan Pensiun, padahal jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat.

 

“Negara tidak boleh diskriminasi terhadap pekerja informal,” ujarnya.

 

Kedua,  dari sisi iuran, tentunya iuran 3 persen untuk jaminan pensiun ini (pemberi kerja 2 persen dan pekerja 1 persen) akan tidak mampu untuk memberikan mafaat pensiun yang layak bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun.

 

Ketiga, dari sisi Manfaat yang diatur di PP no. 45 Tahun 2015. Usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pensiun yang diatur di Pasal 15 ini tidak menjamin kesejahteran paska pekerja memasuki usia pensiun dari perusahaan. PKB/PP Perusahaan umumnya mematok usia pensiun di usia 55 atau 56 tahun tetapi Pasal 15 mengamanatkan usia untuk memperoleh manfaat pensiun terus meningkat per 3 tahun sampai maksimal usia 65 tahun.

 

“Pekerja yang pensiun tentunya akan menunggu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun tersebut, sejak pekerja pensiun dari perusahaan,” ujar Timboel.

 

Mengingat pentingnya Jaminan Pensiun bagi seluruh pekerja dan berdasarkan sejumlah fakta yang dipaparkan, Timboel mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengkaji dan mengusulkan agar  merevisi Perpres No. 109 tahun 2003 dengan mewajibkan seluruh pekerja sektor mikro dan kecil menjadi peserta jaminan pensiun.

 

“Demikian juga dalam jangka menengah panjang mendukung revisi UU SJSN agar membuka ruang pekerja informal bisa menjadi peserta Jaminan pensiun,” ujarnya.

 

Selanjutnya, mengingat pentingnya peningkatan iuran untuk mendukung kelayakan manfaat pensiun yang diterima pekerja ketika memasuki masa pensiun, maka sudah seharusnya DJSN mengusulkan agar tahun 2018 ada kenaikan iuran jaminan pensiun menjadi 8 persen, dengan merevisi PP No. 45 Tahun 2015.

 

“Ketiga, persoalan gap yang sangat jauh antara usia pensiun pekerja swasta dengan usia mendapatkan manfaat jaminan pensiun menyebabkan ketidakpastian pekerja swasta mendapatkan penghasilan yang layak paska pensiun. Ini sangat berbeda dengan PNS yang langsung mendapatkan manfaat pensiun ketika memasuki masa pensiun,” katanya.

 

Oleh karenanya, menurut Timboel, sudah selayaknya usia pensiun pekerja swasta dapat ditingkatkan menjadi 58 tahun seperti usia pensiun PNS, dengan juga menurunkan usia mendapatkan manfaat pensiun sesuai usia pensiun 58 tahun tersebut.

 

“Hal ini penting supaya tidak ada diskriminasi antara PNS dan pekerja swasta. Bila Program JKN sudah memberikan pelayanan yang sama antara PNS dan Pekerja swasta maka Jaminan Pensiun juga harus disamakan usia untuk mendapatkan manfaat pensiunnya sehingga pekerja swasta juga mendapat kepastian penghasilan paska memasuki masa pensiun,” tutur dia.

 

Kalau usia mendapatkan manfaat pensiun seperti yang ada di PP No. 45 tahun 2015 saat ini, lanjut dia, maka akan ada waktu yang relatif panjang bagi pekerja yang memasuki masa pensiun untuk tidak mendapatkan penghasilan dan hal ini akan menjadi persoalan bagi kemanusiaan pekerja dan keluarganya.

 

“Karena dari perusahaan tempat bekerjanya sudah tidak mendapat upah lagi karena pensiun sementara hak pensiunnya belum bisa diperoleh dari BPJS Ketenegakerjaan karena usia mendapat hak pensiun terus naik setiap 3 tahun,” ujar Timboel.

 

Timboel menjelaskan, bila pekerja sejak 1 Juli 2015 lalu sudah ikut  Jaminan Pensiun dan sudah mengiur 15 tahun dan di 2030 memasuki usia pensiun 56 tahun maka pekerja tersebut harus menunggu 4 tahun untuk mendapatkan hak pensiunnya dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapatkan manfaat pensiun di 2030 adalah 60 tahun.

 

Aturan ini tentunya menjadikan pekerja sebagai obyek jaminan pensiun yang tidak riil dijamin hari tuanya oleh jaminan pensiun. Dia berharap, semoga revisi jaminan pensiun menjadikan pekerja sebagai subyek sejahtera di masa pensiun nanti, sebuah jaminan pensiun yang memastikan seluruh pekerja dan keluarganya tanpa diskriminasi berhak untuk hidup layak di usia tua.

 

“Pekerja yang memasuki usia pensiun bukan sebagai obyek beban keluarga tetapi sebagai subyek pendukung kesejahteraan keluarga dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi