Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejati Jambi beserta Tim Kejari Muara Sabak berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, buronan atas nama Revolren Simanjuntak adalah terpidana yang sudah dicari sejak 2010 lalu.
Simanjuntak merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dia mantan anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, “ ujar M Rum dalam siaran persnya, Senin (19/02/2018).
Dijelaskan M Rum, penangkapan terhadap Revolren Simanjuntak telah dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2018 pada Pukul 19.40 WIB, dan diamankan di Jalan Kol. M. Kukuh Kotabaru, Paal Lima, Jambi, Kota Jambi, Jambi.
Simanjuntak menjadi terpidana dan buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2021 K/Pid.Sus/2008 tanggal 2 November 2010.
Revolren Simanjuntak merupakan Terpidana kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun anggaran 2002 dan 2003 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.496.488.000,00 (Enam miliar empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.(JR)