Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK marak terjadi di sejumlah anak perusahaan PT Toyota. Salah satunya terjadi di PT Plaza Auto Prima.
PT Plaza Auto Prima yang merupakan cabang dari Plaza Toyota itu melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas, dan tidak diberikan hak karyawannya.
Sebanyak tujuh orang karyawan PT Plaza Auto Prima yang beralamat di Jalan Panjang No 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat di PHK tanpa adanya pesangon yang mereka terima. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Kepala PT Plaza Auto Prima, Ferdy Purnama yang diduga baru menjabat di perusahaan tersebut.
Salah satu karyawan PT Plaza Auto Prima yang menjadi korban PHK oleh perusahaan tersebut adalah, Henny Poernadi yang sudah bekerja sejak 18 April 2011. Menurut Heny, dirinya di-PHK dengan alasan target tidak tercapai.
“Saya di PHK karena tidak capai target. Saya bekerja di perusahaan itu sejak 18 April 2011,” kata Henny, Rabu (15/03/2017).
Selama bekerja di perusahaan itu, menurut Henny, tidak ada Perjanian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dapat menjelaskan alasan pihak perusahaan melakukan PHK terhadapnya.
Sejak ia masuk di perusahaan tersebut, sudah tiga kali pergantian kepala cabang di PT Plaza Auto Prima. Menurut Henny, Ferdi Purnama menjabat pada bulan Maret 2016 di perusahaan tersebut.
Enam karyawan lainnya, lanjut dia, diminta oleh kepala cabang PT Plaza Auto Prima untuk mengundurkan diri. Keenam karyawan yang menjadi rekanya tersebut diduga mematuhi perintah pimpinannya untuk mengundurkan diri.
“Sejak saya kerja sudah mengalami tiga kali ganti kepala cabang tempat saya bekerja. Saat saya di PHK, ada enam teman kantor saya yang diminta mengundurkan diri dan mereka semua patuh,” kata Henny.
Sebelumnya, Henny sempat menanyakan hak-haknya kepada pihak perusahaan setelah ia menerima surat PHK. Namun, perusahaan mengatakan tidak ada sepeserpun yang akan diberikan kepadanya.
“Atasan saya yang mem-PHK saya bilang tidak ada kompensasi apapun untuk saya,” lanjut Henny.
Menurutnya, perusahaan tempat ia bekerja tersebut melakukan PHK kepadanya karena ia menolak untuk mengundurkan diri. Sebelum di PHK, lanjutnya, ia sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Selang waktu dari SP satu hingga SP tiga yang ia terima tidak beraturan. SP satu dan SP dua yang ia terima merupakan terguran atas target yang tidak tercapai. Sementara itu, SP tiga yang diberikan oleh perusahaan kepadanya merupakan teguran target yang tidak tercapai dan mengenai absensinya.
Alasan tersebut diduga hanyalah akal-akalan perusahaan untuk melakukan PHK kepadanya. Menurutnya, ia selalu ijin lewat grup What’sapp Messenger yang diakui oleh perusahaan.
“Yang dapat PHK cuma saya. Karena saya tidak bersedia mengundurkan diri seperti teman-teman saya yang lainnya. SP1 dan SP2 mengenai target,
SP3 mengenai target dan absensi. Pas ga masuk ya ijin, kami ada group di WA untuk ijin dan lain-lain,” ucapnya.(Nando)