Marak Pengurusan Paspor Dengan Identitas Disamarkan, Kantor Imigrasi Bogor Disorot Langgengkan Kejahatan Perdagangan Orang

Marak Pengurusan Paspor Dengan Identitas Disamarkan, Kantor Imigrasi Bogor Disorot Langgengkan Kejahatan Perdagangan Orang

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
993
0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib. (Ist)Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib. (Ist)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 19, Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, sedang disorot atas maraknya pengurusan paspor dengan identitas yang disamarkan, yang diduga untuk tujuan kejahatan trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Umum Gerakan Advokasi dan Demokrasi Nusantara (GARDA Nusantara), Bakti Karya, mengungkapkan, sejumlah kebocoran pengurusan paspor dengan dugaan pemalsuan identitas makin marak terungkap di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tanpa Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bogor.

“Laporan yang kami terima dengan data dari masyarakat, menunjukkan maraknya pengurusan paspor dengan identitas dipalsukan, yang tujuannya untuk mengirim Pekerja Migran yang tidak memenuhi syarat untuk diterbangkan ke Luar Negeri,” tutur Bakti Karya, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Data-data yang masuk ke kantor Gerakan Advokasi dan Demokrasi Nusantara (GARDA Nusantara), lanjut dia, yang paling disorot kali ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

“Yang paling banyak disoroti adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Sebab, di sana paling banyak laporan dugaan pemalsuan identitas dalam pengurusan paspor. Yang diduga itu sebagai bagian dari jejaring kejahatan trafficking atau perdagangan orang,” terangnya.

Misalnya, diungkapkan Bakti Karya, ada pihak keluarga yang protes dan meminta agar diusut dugaan pemalsuan identitas dalam pengurusan paspor.

Data Paspor Nomor E7659428 atas Nama Leli dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3202285005810004, dalam data tersebut diduga adanya pemalsuan data pribadi.

“Pemilik Paspor tersebut adalah korban TPPO akibat Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Nama dan identitas tidak sesuai antara KTP, KK dengan di paspor yang diperpanjang. Diduga sengaja disamarkan atau dipalsukan, untuk bekerja sebagai Pekerja Migran di luar negeri,” ungkapnya.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan agar kejahatan trafficking atau TPPO harus dibongkar tuntas, maka Gerakan Advokasi dan Demokrasi Nusantara (GARDA Nusantara) meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Agus Andrianto, dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Dirjen Imigrasi, melalui Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, agar terlebih dahulu menindak tegas oknum-oknum di kantor-kantor Imigrasi, seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor itu.

“Kita mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan jajarannya diperiksa dan ditindak tegas atas maraknya dugaan pemalsuan identitas dalam pengurusan paspor dengan tujuan melanggengkan dugaan trafficking para Pekerja Migran ke luar negeri,” tanda Bakti Karya.

Dalam konfirmasinya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, menyampaikan, terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dengan nama Leli Binti Diat Kohar, kelahiran Sukabumi, 10 Mei 1981, dengan Nomor Paspor : E7659428 Tanggal Penerbitan Paspor 22 Mei 2024, adalah benar diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

“Penerbitan paspornya sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ruhiyat M Tolib, dalam keterangannya.

Ruhiyat M Tolib merinci, penerbitan Paspor Republik Indonesia tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa. 

“Dimana pemohon melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai SOP,” terangnya.

Nama Leli di KTP tidak sesuai dengan nama pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang tertera atas nama Leli Binti Diat Kohar yang diterbitkan tahun 2009 sesuai permintaan pemohon agar dicantumkan nama orang tuanya sesuai dengan nama orang tuanya di Akte Kelahiran. 

“Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian Paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan paspor lamanya,” lanjut Ruhiyat M Tolib.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia”.

“Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu.

Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personil Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BPMI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Poli, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H., berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” jelasnya.

Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya.

Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. 

Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.

Narasumber dari BPMI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi. 

Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.

Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafrudin, S.I.K, S.H menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan.

Dia menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.

“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian,” tuturnya.

“Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” tandasnya.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor