Mantan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tampak wara wiri ke Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Mengenakan mobil sedang hitam mengkilat dengan nomor pelat B 2000 RH, pria yang juga pernah sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik) itu mengaku mendampingi salah seorang kliennya yang dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
“Klien saya Pak Benny Tjokro. Mau dampingi,” tutur Muchtar Arifin kepada awak pers yang mencegatnya di depan pintu Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (14/01/2020).
Setelah pensiun, Muchtar Arifin memang membuka kantor advokat. Bersama putrinya yang ayu, Rini Muchtar, dia menyambangi Gedung Bundar.
“Tadi materi pemeriksaan seputar aliran dana dan transaksi-transaksi. Memang, ada transaksi. Banyak. Tetapi, lagi didalami penyidik, apakah transaksi-transaksi itu ilegal atau tidak,” ujar Muchtar Arifin.
Dia meminta penyidik kejaksaan agung tidak asal-asalan dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi Jiwasrayagate yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun itu.
“Menetapkan seseorang jadi tersangka ya harus firm betul alat-alat bukti dan fakta-faktanya. Enggak boleh asal nyebut tersangka,” ujar Muchtar Arifin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya pada Selasa (14/01/2020). Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro hadir menunggangi mobil merek Mercy S 500 warna hitam dengan pelat nomor B 70 KRO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan dari 9 orang yang dipanggil, baru 3 orang yang hadir di Gedung Bundar. Yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).
Hari menjelaskan, kesembilan saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah, Mohammad Rommy sebagai Kepala Badan Pengembangan dana PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti sebagai Karyawati PT Asuransi Jiwasraya, Syamirwan sebagai Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Meitawati Edianingsih dari pihak Swasta yakni Institusional Equity Sales PT Trimegah Securities, Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji sebagai Kepala Seksi Divisi Dana Pensiunan Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dr Hendrisman Rahim yang adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International, dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).
“Saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini ada 9 orang,” ujar Hari Setiyono.
Kejagung sendiri sudah pernah memeriksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (06/01/2020). Ini yang kedua kalinya mereka diperiksa penyidik Pidsus Kejagung.
Nama Harry Prasetyo sendiri sempat menjadi bahan perbincangan, lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana Kepresidenan.
Harry pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.(JR)