Malah Keluarkan Pengalihan, Pemerintah Kebingungan Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Malah Keluarkan Pengalihan, Pemerintah Kebingungan Atasi Defisit BPJS Kesehatan

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
580
0
Malah Keluarkan Pengalihan, Pemerintah Kebingungan Atasi Defisit BPJS Kesehatan.

Upaya pemerintah dan dan Direksi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk mengatasi defisit anggaran yang besar, dianggap hanya sebagai pengalihan isu saja.

 

Soalnya, dari delapan langkah yang disampaikan pemerintah, tidak ada upaya serius yang ditentukan untuk mengatasi defisit, malah sifatnya hanya mendesak internal BPJS Kesehatan memperbaiki kinerja.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, dari delapan langkah yang disampaikan pemerintah, langkah pertama, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan, hanya merupakan langkah pembenahan saja atas kinerja direksi.

 

“Itu hanya langkah pembenahan internal direksi saja dan komitmen Pemda yang lemah selama ini,sehingga menghambat pemasukan bagi BPJS Kesehatan. Langkah-langkah itu juga bisa diterapkan tahun depan kok, bukan untuk menambal defisit tahun 2017 ini,” tutur Timboel Siregar, dalam siaran persnya, Senin (04/12/2017).

 

Menurut dia, langkah riil yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menambah pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanyalah langkah kedua saja.

 

“Jadi menurut saya untuk defisit tahun 2017 pemerintah belum memiliki jurus jitu jangka pendek mengatasi defisit 2017,” katanya.

 

Menurut dia, ini artinya langkah-langkah yang diambil pemerintah tersebut hanya sebatas upaya untuk mengalihkan isu agar pemerintah tidak menaikkan iuran seperti yang diamanatkan Pasal 16I Perpres No. 111/2013.

 

“Pemerintah dengan sengaja melanggar Pasal 16I itu,” ujar Timboel.

 

Meski begitu, Timboel mendoakan semoga langkah-langkah yang akan diambil tersebut bisa mendukung upaya mengatasi defisit. Dia melanjutkan, adalah hal yang sangat baik juga bila langkah-langkah tersebut diselaraskan dengan kehadiran Inpres Nomor 8 tahun 2017 sehingga semua pihak yang diamanatkan Inpres tersebut benar-benar bekerja dengan baik.

 

Kemarin, Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun delapan langkah untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka pendek.

 

Langkah Pertama, pemerintah telah membayar  iuran PBI untuk bulan November dan Desember 2017.

 

“Kalau langkah pertama yaitu membayar PBI November dan Desember 2017 sebesar Rp 4,2 triliun ya itu memang kewajiban pemerintah. Jadi menurut saya iuran PBI November dan Desember tetap akan diterima BPJS kesehatan, jadi tidak usah dihitung lagi sebagai langkah menambal defisit, karena itu sudah kewajiban di 2017 ini,” ujar Timboel.

 

Langkah kedua yaitu memberikan bantuan sebesar Rp 3,6 triliun. “Bukan PMN namanya. Ya sudah bagus itu, apalah namanya yang pasti pemerintah bantu langsung ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Langkah ketiga yaitu memotong langsung pajak rokok dgn potensi Rp 5,1 triliun juga hal yang baik. Menurut Timboel, langkah ini hanya untuk memastikan Pemda berkomitmen membantu iuran BPJS Kesehatan bagi warga daerahnya.

 

“Menurut saya potensi pemasukan dari pajak rokok ini sebagai proses memaksa Pemda untuk mengikutsertakan rakyat di daerah ke BPJS Kesehatan. Kalau seluruh Pemda sudah disiplin mengikutsertakan warganya ke BPJS Kesehatan, ya dana ini sebenarnya enggak keluar juga. Langkah ini untuk tahun 2018, tetpi bukan untuk menututp defisit 2017,” ujarnya.

 

Langkah keempat yaitu memotong Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau adalah hal yang baik juga. Tapi dana ini untuk 2018.

 

Langkah kelima yaitu memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemda yang mempunyai utang ke BPJS Kesehatan.

 

Menurut dia, kalau seluruh pemda disiplin membayar iuran maka dana dari Langkah kelima ini tidak keluar dananya. Disampaikan Timboel, bisa dikatakan langkah kelima ini diambil karena Pemerintah Pusat gagal mendisiplinkan Pemda membayar iuran.

 

“Seharusnya Kemendagri merespon ketidakdisiplinan pemda mendukung JKN dengan menggunakan Undang Undang 23 tahun 2014 karena JKN sudah dijadikan Program Strategis Nasional. Tapi ok-lah yang penting piutang iuran dari Pemda (Jamkesda maupun iuran Pemda sebagai pemberi kerja) akan menjadi nol nantinya di 2018. Piutang iuran jamkesda sampai 30 Juni 2017 ini mencapai 577.599 juta. Piutang iuran pemerintah daerah sebagai pemberi kerja per 30 Juni 2017 sebesar Rp 469,415 juta,” tuturnya.

 

Langkah keenam yaitu Kemenkeu meminta agar dana operasional BPJS Kesehatan bisa diefisienkan. RKAT Beban Operasional per 31 Desember 2017 sebesar Rp 4,63 triliun  yang sdh direalisasikan per 30 Juni 2017 sebesar Rp 1,87 triliun.

 

“Saya sepakat dengan permintaan Kemenkeu tersebut, tapi bukankah lembaga yang mengesahkan RKAT BPJS Kesehatan adalah Kemenkeu juga,” ujarnya.

 

Jadi, menurut dia, seharusnya Kemenkeu saja yang melakukan rasionalisasi terhadap pos beban operasional BPJS Kesehatan, seperti misalnya memotong Tunjangan Hari Raya bagi Direksi dan pejabat BPJS Kesehatan menjadi satu kali upah saja.

 

“Selama ini Direksi BPJS Kesehatan dan pejabatnya mendapat THR 2 x upah,” ujar Timboel.

 

Langkah ketujuh yaitu agar BPJS Kesehatan meningkatkan strategic purchasing adalah hal yang sangat baik. Namun selama ini kinerja direksi tidak pernah dievaluasi. Ke depan, Kemenkeu melakukan evaluasi terbuka terkait kinerja direksi.

 

“Demikan juga langkah kedelapan yaitu meminta BPJS Kesehatan mengurangi moral hazard adalah bagian dari kinerja direksi yang harus dievaluasi oleh Presiden,” pungkas Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset