Maksimalkan Fungsi Intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Perkuat Strategi Kehumasan

Maksimalkan Fungsi Intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Perkuat Strategi Kehumasan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
684
0
Maksimalkan Fungsi Intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Perkuat Strategi Kehumasan. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Intelijen, pada saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, Kamis, 30 Desember 2021.(Ist)Maksimalkan Fungsi Intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Perkuat Strategi Kehumasan. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Intelijen, pada saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, Kamis, 30 Desember 2021.(Ist)

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin meminta agar strategi kehumasan diperkuat dan diterapkan dalam kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Intelijen, pada saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, Kamis, 30 Desember 2021. 

Pengarahan ini dihadiri para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung. 

Juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para Atase  atau Perwakilan Kejaksaan di luar negeri. 

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir, tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif. 

Hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum). Di mana hampir semua kegiatan di lingkungan Kejaksaan Agung bisa disampaikan secara cepat, tepat dan transparan. 

“Sehingga masyarakat dapat tahu dan paham akan informasi penegakan hukum dan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin. 

Namun sayangnya, Jaksa Agung Burhanuddin masih melihat adanya ketidakpedulian para Kepala Satuan Kerja tentang arti pentingnya komunikasi publik. 

“Perlu Saudara sadari, bahwa sehebat apa pun Saudara bekerja, jika tidak Saudara mempublikasikannya, maka masyarakat tetap akan menganggap Saudara tidak bekerja,” ujar Burhanuddin. 

Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, strategi kehumasan perlu diperkuat dan diterapkan. 

Hal ini sangat bermanfaat dalam membentuk opini publik atau public framming bagi institusi Kejaksaan. 

“Saya pandang dibutuhkan suatu transformasi bidang Penerangan Hukum, baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, yang adaptif, inovatif dan kolaboratif,” ujarnya. 

Sehingga, kata dia, diharapkan mampu untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada publik terkait dengan program kebijakan capaian maupun prestasi organisasi. 

“Baik di Pusat maupun di Satuan Kerja Daerah, namun dengan tetap mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. 

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan, Bidang Intelijen juga harus sudah beradaptasi dengan pola kerja, mindset serta tata laku di bidang intelijen yang berbasis teknologi. 

“Hal tersebut saya pandang sangat relevan di mana saat ini aspek kehidupan telah bertansformasi menuju digital atau metaverse. Demikian juga dalam hal metode modus kejahatan yang telah meninggalkan cara-cara konvensional dan bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” lanjutnya. 

Di mana saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.  

“Perlu Saudara ketahui, bahwa dalam kurun waktu belakangan ini pola operasi telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan yang berbasis teknologi. Kegagalan intelijen yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi akan berdampak pada lumpuhnya jejaring intelijen dalam hal mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Khususnya dalam bidang penegakan hukum,” sebut Burhanuddin. 

Burhanuddin mengatakan, semangat digitalisasi jangan hanya dimaknai sekedar mendigitalisasi dalam ranah administrasi saja. Namun juga harus sudah masuk ke dalam ranah pola operasi intelijen yang memanfaatkan instrumen teknologi. 

“Untuk itu saya harap para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik, sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal,” terangnya. 

Bahkan, lanjut Burhanuddin, sudah saatnya jajaran Intelijen Kejaksaan membuat kajian tentang adanya satuan khusus cyber army, yang khusus bertugas untuk mengamankan kebijakan penegakan hukum. 

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan, selain itu pada saat ini hampir semua bentuk penyajian data baik dari sektor fiskal, perbankan, data kriminal, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan telah dialihmediakan dan tersaji dalam sistem digital. 

“Sehingga apabila kita tidak mampu melaksanakan operasi digital, maka saya yakin fungsi intelijen kita tidak akan bisa bekerja,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin berharap, seluruh jajaran intelijen dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk pola kerja dan pola operasi digital. 

“Berdasarkan hal tersebut saya minta seluruh jajaran intelijen, baik di Pusat maupun di Daerah, harus mampu beradaptasi dan menjalankan pola kerja berbasis teknologi. Sehingga tidak ada ketidakseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemampuan Sumber Daya Manusia kita,” terangnya. 

Burhanuddin menyebut, salah satu fungsi intelijen adalah membuat perkiraan keadaan atau kirka. Di mana kirka tersebut berfungsi untuk memprediksi tren dinamika permasalahan hukum yang berkembang di tahun yang akan datang. 

“Serta berfungsi untuk memberikan proyeksi terkait arah kebijakan penegakan hukum di tahun yang akan datang,” ujar Burhanuddin. 

Terkait dengan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, hal tersebut merupakan respon atas maraknya mafia tanah. 

Di mana masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan tersebut belum mendapatkan keadilan terkait dengan haknya. 

“Untuk itulah tim ini saya bentuk guna menjawab permasalahan mafia tanah yang masih hadir di tengah masyarakat. Saya harap seluruh Satuan Kerja dapat bergerak meneliti kebenaran fenomena mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga apabila ditemukan di wilayah hukum Saudara, dapat segera diambil langkah-langkah hukum untuk memberantas keberadaan mafia tanah tersebut hingga akarnya,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi