Tiga konfederasi besar Serikat Buruh dan Pekerja Indonesia yang meleburkan diri dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan sikap bersama menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) adalah aliansi strategis yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai 3 Konfederasi terbesar di Indonesia dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya, serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi lebih dari 400 kabupaten dan kota.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dideklarasikan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012, dihadiri kurang lebih 100 ribu orang pekerja/buruh.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan ketika menyelenggarakan pernyataan sikap bersama di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/2020).
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, serta para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lain.
“Saatnya seluruh gerakan buruh Indonesia kembali bersatu untuk melawan kekuatan yang ingin mengurangi kesejahteraan kaum buruh dan minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang akan masuk pasar kerja melakui omnibus law RUU Cipta Kerja,” tutur Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam pernyataan sikap penolakan Omnibus Law Cipta Kerja oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu, Said Iqbal kembali menjelaskan, para buruh yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), sebagai 3 Konfederasi terbesar di Indonesia dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya, serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi lebih dari 400 kabupaten dan kota, yang telah melahirkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan.
MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.
Saat ini, tegasnya, Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas,” tutur Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan, khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).
Hal ini tercermin dari 9 alasan yakni, hilangnya upah minimum,hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan, kami menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia atau MPBI reborn sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi atau KLA,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.(JR)