Aparat Kepolisian di Bali diminta agar tidak lembek dalam penindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh orang asing.
Sudah kian sering diberitakan adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di Bali. Seperti yang dialami salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial PAD. PAD yang merupakan seorang mahasiswi, dianiaya oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, di Bali.
Selain dianiaya, PAD juga mengalami pencurian barang-barang, yang juga dilakukan oleh Si Orang Asing berinisial A itu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam satu siang pada Hari Minggu, 18 Agustus 2024, di Villa Alkasita, Jl Bila, Komplek Griya Tansa Trisna, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Praktisi Hukum, Sandi Eben Ezer Situngkir, menjelaskan, dari penjelasan PAD, diketahui bahwa PAD dan seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS), berinisial A, berpacaran, dan stay di Bali.
Nah, pada Hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar jam satu siang, PAD sedang menunggu A untuk kembali ke Villa Alkasita, Jl Bila, Komplek Griya Tansa Trisna, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. PAD hendak menanyakan kepada A, kemana saja sampai tak memberi kabar kepada PAD.
“Namun, Terlapor (A) meresponnya dengan bercanda. Pelapor (PAD) kemudian sempat mengatakan, ‘Apabila A tidak mau diajak bicara secara baik-baik, maka Pelapor (PAD) bisa membuat Terlapor (A) untuk dideportasi’,” ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir, kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Mendengar hal tersebut, Si WNA berinisial A ini pun tersinggung, lalu marah-marah. Kemudian, A langsung mengambil dompet milik PAD yang berisi surat-surat penting, dan jam tangan Apple Watch 6 milik PAD.
Pria berinisial A itu kemudian marah-marah lalu membekap PAD dengan sangat keras dari bagian belakang, lalu memiting leher PAD. Setelah melumpuhkan PAD, kemudian A memegangi kedua tangan PAD dengan sangat kencang, lalu menyeret PAD keluar dari villa.
Dengan adanya perbuatan A yang menganiaya dan mencuri barang-barang milik PAD itu, maka PAD mengalami sakit dan kerugian material. PAD pun melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kuta Utara di Jalan Pantai Batu Bolong 30 A, Canggu, Badung, Bali, pada Kamis, tanggal 22 Agustus 2024.
Sebelum melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta Utara Canggu, pihak PAD sudah mencoba menyelesaikan persoalan dengan pendekatan adat dan budaya Bali, yakni dengan mediasi yang difasilitasi tokoh dan adat setempat, namun Si WNA berinisial A tersebut bersikap arogan dan menolak untuk mengembalikan barang-barang maupun perobatan PAD.
“Karena itu, aparat kepolisian di Bali, hendaknya tidak perlu ragu, dan jangan malah takut-takut menindak tegas orang asing yang melakukan tindakan kejahatan di Bali. Jangan lembek. Jangan seenaknya aja orang asing memperlakukan orang-orang Indonesia dengan sesuka hatinya di Tanah Air Indonesia sendiri,” tandas Sandi Eben Ezer Situngkir.(RED)