Mahasiswa Madina Laporkan Penyelewengan Dana DPRD Ke Polda Sumut

Mahasiswa Madina Laporkan Penyelewengan Dana DPRD Ke Polda Sumut

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
583
0
Temuan Tak Wajar Pada Audit BPK Tak Boleh Didiamkan, Mahasiswa Madina Laporkan Penyelewengan Dana DPRD Ke Polda Sumut.Temuan Tak Wajar Pada Audit BPK Tak Boleh Didiamkan, Mahasiswa Madina Laporkan Penyelewengan Dana DPRD Ke Polda Sumut.

Temuan tak wajar yang tersosialisasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK) atas audit keuangan pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2014-2019, tidak boleh didiamkan begitu saja. Harus diusut tuntas.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) melaporkan anggota DPRD Madina periode 2014-2019 ke Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, terkait LHP BPK di Sekretariat DPRD Madina Tahun Anggaran 2018.

Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) Herman Birje Nasution menyampaikan, pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Polda Sumatera Utara, pada Senin, 09 September 2019.

“Jadi, anggota DPRD di periode 2014-2019, hendaknya kooperatif agar segera tuntas persoalan ini nantinya. Kami meminta Poldasu mengusut ini dengan serius,” tutur Herman Berje, dalam siaran persnya, Rabu (11/09/2019).

Selain berdasarkan temuan BPK itu, Herman menyampaikan, pihaknya juga melakukan investigasi lapangan mengenai persoalan tersebut.

Beberapa fakta, lanjutnya,  yang juga dilaporkan ke Poldasu, pertama, Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 Nomor : 65.C/ LHP / XVIII.MDN / 05 / 2019 Tanggal 25 Mei 2019, pada ooin 3 di halaman 18, menyatakan Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) , Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional (BPO)/ Dana Operasional (DO) DPRD tidak sesuai ketentuan. Besarannya mencapai Rp 2.545.095.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, Surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 862. 1 / 2161/ TUPIM / 2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut LHP BPK RI.

Tiga, Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 175 / 171 / SETWAN / 2019 Tanggal 24 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut LHP BPK RI.

Empat, Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Saudara HARMINSYAH BATUBARA, SH Nomor : 170 / 047 / PIM / 2019 Tanggal 31 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut BPK RI.

Lima, rilis Pers Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Saudara Sahnan Batubara selaku Ketua Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Mandailing Natal pada Kamis Sore, 29 Agustus 2019.

Enam, rilis Pers Bendahara Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tunggul Daulay  pada 05 September 2019.

Tujuh, rilis Pers Kepala Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Madina M Yusuf, pada 05 September 2019.

“Yang mengatakan bahwasanya oknum Anggota DPRD Madina Periode 2014-2019 terkesan menutupi daftar anggota Dewan yang belum mengembalikan uang tersebut ke kas Daerah Madina,” ujar Herman.

Karena itu, Herman meminta Kapolda Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madina periode 2014-2019.

“Hendaknya segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan, karena bukti-bukti, dan fakta-fakta sangat kuat. Apalagi, LHP BPK sudah memaparkan hal itu,” ujar Herman.

Atas LHP BPK itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mandailing Natal, Sumatera Utara, Erwin Lubis juga meminta Pemkab Mandailing Natal turut diusut.

“Jangan lepas tangan. Karena pembuat kebijakan itu adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD. Dalam hal ini Dinas Keuangan Madina,” ujar Erwin.

Dia mengatakan, jangan karena kesalahan bayar yang dilakukan oleh Dinas Keuangan malah mengorbankan sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Madina.

Memang, menurut dia, dari sisi aturan secara aturan, DPRD bertanggungjawab. Karena anggota DPRD-lah yang menerima dana tersebut.

“Tetapi setidaknya Pemda harus punya argumen ke BPK RI Regional Sumut bahwa kesalahan itu bukan pada Anggota Dewan dan Sekretariat Dewan melainkan pada Dinas Keuangan yang salah dalam proses pembayaran,” papar Erwin Lubis.

Erwin Lubis menyayangkan Pemda tidak punya argumen yang tepat soal ini. Seolah Anggota DPRD yang salah dan merencanakan ini.

“Fraksi kami, Gerindra, siap mengembalikan uang temuan itu sesuai yang dikenakan pada masing masing anggota dewan dari Frkasi Gerindra. Namun harusnya pengembalian itu tidak punya target karena itu tidak ada konfirmasi,” ujar Erwin Lubis.

Seperti diketahui, BPK RI Regional Sumatera Utara menemukan kerugian Negara senilai Rp2.545.095.000.

Kerugian itu diketahui setelah BPK RI melakukan pemeriksaan keuangan DPRD Mandailing Natal, pengeluaran senilai Rp.2.545.095.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Uang senilai Rp.2.545.095.000 tersebut menyangkut tunjangan TKI, tunjangan Reses anggota Dewan, dan BPO/DO DPRD.

Sesuai ketentuan, 60 hari setelah surat dari BPK RI diterima oleh DPRD, masing masing anggota dewan harus sudah mengembalikan temuan tersebut yang berjumlah Rp.2.545.095.000.

Kemudian, sesuai surat BPK RI ke Pemerintah Daerah tertanggal 25 Mei 2019 lalu dan surat Bupati ke DPRD tertanggal 19 Juli 2019, mengharuskan setiap anggota Dewan yang tersangkut untuk mengembalikan uang temuan itu ke Bendahara pengeluaran DPRD Madina.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,