MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Sebelum Kian Jauh, Hentikan Sajalah

MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Sebelum Kian Jauh, Hentikan Sajalah

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
437
0
MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir : Sebelum Kian Jauh, Sebaiknya Hentikan Sajalah Dulu.MA dan Jaksa Kok Ngotot Geber Sidang Pidana Online Di Tengah Wabah Corona? Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir : Sebelum Kian Jauh, Sebaiknya Hentikan Sajalah Dulu.

Dalam penerapan persidangan perkara pidana yang digelar secara jarak jauh dengan telekonferensi atau online, dianggap sudah menyalahi banyak ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, dalil atau pembenaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan, untuk terus menggeber persidangan perkara pidana online itu, sangatlah tidak tepat. Oleh karena itu, sebelum kian jauh melakukan kesalahan, sebaiknya persidangan perkara pidana secara online dihentikan saja dulu.

Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir menyatakan, dengan persidangan perkara pidana secara online, banyak pihak yang sangat dirugikan. Terutama para pencari keadilan, yakni si terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sendiri.

“Jangan dipaksakanlah persidangan perkara pidana secara online itu. Itu sangat merugikan semua pihak,”tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Selasa (14/04/2020).

Advokat Peradi ini menegaskan, persidangan perkara pidana tak seharusnya dilakukan secara teleconference.

Sebab, sangat jelas, ketentuan KUHAP dan perundang-undangan sangat rigid menyebutkan, persidangan perkara pidana itu harus dihadiri secara langsung pihak-pihak. Seperti Hakim, Terdakwa dan Penuntut Umum. Mereka harus hadir langsung di muka persidangan. Di ruang persidangan.

Alasan bahwa situasi sedang dalam wabah Covid-19, maka digeber persidangan perkara pidana online, menurut dia sangat tidak tepat.

“Masa dilakukan karena Surat Edaran Ketua MA. Emangnya Surat Edaran lebih tinggi dari KUHAP? MA itu bukan dalam posisi pembuat Undang-Undang loh. Apalagi, itu pun Surat Instruksi dari Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilu) MA. Masa urusan ini sekelas Dirjen? Ya enggaklah,”tuturnya.

Sandi Ebenezer Situngkir menyarankan, apalagi dikarenakan kondisi ini pademi Covid-19, sebaiknya dikeluarkan kebijakan yang setara dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Perpulah yang dikeluarkan dalam kondisi kedaruratan ini. Bukan sekelas SE atau unstruksi Dirjen.

“Ya, mestinya setara dengan Perpu. Jangan sekedar Surat Edaran MA atau Surat Badilu MA. Itu sangat lemah,”ucapnya.

Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) ini mengatakan, betul pernah ada sidang dilakukan secara jarak jauh. Yakni sidang in absentia. Akan tetapi itu sangat ketat saratnya. Dan kondisinya pun tidak mirip dengan situasi Covid-19 ini.

“Pernah ada namanya pengadilan in absentia. Tetapi itu kan karena terdakwanya tidak diketahui keberadaannya. Itu tidak sama dong dengan kondisi sekarang. Yang sekarang, terdakwanya ada. Dan pengadilan secara in absentia itu pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama soal ketidaktahuan keberadaan si terdakwa loh,”bebernya.

Sandi Ebenezer Situngkir menegaskan, dengan persidangan perkara pidana yang digelar secara online, sudah pasti tidak berkekuatan hukum. Melangkahi Undang-Undang dan juga banyak kesalahan. “Tidak ada keadilan di situ. Yang ada, pasti ada persoalan,”ujarnya.

Selain persoalan teknis, seperti jaringan internet yang tak stabil. Juga harus diingat, ketentuan KUHAP itu jelas, untuk pembuktian, terdakwa dan saksi-saksi harus hadir secara langsung. Dilihat dan didengarkan penjelasan dan keterangannya secara langsung di muka persidangan.

“Termasuk, mengenai perilaku si terdakwa misalnya, harus dinilai secara langsung di depan persidangan. Kalau secara teleconference kan, itu tak bisa dilakukan. Entah bohong, entah benar, yang Hakim dan pihak-pihak enggak tahu,”jelasnya.

Kemudian, MA dan Kejaksaan yang menyebut persidangan perkara pidana secara online itu sebagai terobosan hukum, bukan lantas jadi mengangkangi ketentuan KUHAP dan Perundang-undangan.

Demikian juga, urusan masa penahanan terdakwa yang dikait-kaitkan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)-nya si terdakwa, sehingga persidangan perkara pidana online dilegalkan, adalah cara berpikir yang kurang tepat.

“Ya, soal penahanan kan panjang masanya itu. Bisa dua kali atau lebih masing-masing perpanjangan. Lagi pula, dalam kondisi seperti ini, Negara wajib memberikan pertimbangan penahanan yang menguntungkan bagi si terdakwa. Sebab, itu kewajiban. Tak usah dipaksakan. Ditunda aja proses persidangannya. Atau dilepaskan tahanannya sementara. Itu lebih baik,”tuturnya.

Jadi, lanjutnya, Negara dianggap mampu menjamin dan menjaga terdakwa. Artinya, terdakwa kalau melakukan sesuatu pu, misalnya kabur, Negara dianggap mampu untuk mencari dan menemukannya kembali. Negara mampu.

“Itu prinsipnya. Jadi, tak usah dipaksakan alasan penahanan untuk melakukan sidang perkara pidana online,” ujar Sandi Ebenezer.

Oleh karena itu, Sandi menegaskan, sebaiknya sidang teleconference itu tak usah dilakukan.

“Masih bisa dilakukan setelah pandemic virus corona ini berakhir kok. Jangan dipaksakanlah. Sebab, itu pasti sangat merugikan semua pihak,”tegasnya.

Sandi juga meminta agar, MA mencabut Surat Edaran dan juga Surat instruksi Dirjen Badan Peradilan Umum MA, yang memerintahkan pemberlakuan persidangan perkara pidana secara online itu. Demikian juga, dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, segeralah mencabut Surat Edaran Jaksa Agung terkait persidangan perkara pidana online itu.

“Sudah pasti tak tepat itu. Surat Edaran seperti itu tidak kuat. Dan itu tak memiliki kekuatan hukum. Kalau memang mesti, ya kalau mau Perpu saja dikeluarkan,”tandas Sandi Ebenezer Situngkir.

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, persidangan peraka pidana ala teleconference itu hanya dilakukan di tengah situasi pandemic Covid-19 saja. Untuk melaksanakannya, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, tanggal 3 April 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Selain itu,  Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Muda Kamar Pengawasan MA ini menyampaikan, untuk persidangan perkara pidana teleconference itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkmah Agung (Badilu MA) juga mengeluarkan surat.

Surat itu dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, tertanggal 27 Maret 2020. Surat dengan nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri itu memuat Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Bahwa, selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Surat diteken oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prom Haryadi.

Sementara, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan, dikarenakan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 tak kunjung surut, malah kian mengganas, kejaksaan menyidangkan perkara pidana secara teleconference atau online mencapai 10.517 perkara.

Burhanuddin mengungkapkan, perkara pidana sebanyak itu telah disidang secara daring atau onlie oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat (3/4/2020).

Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.

Di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun) ini, persidangan perkara pidana dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Dia menegaskan, keberhasilan sidang ini telah dilaporkannya kepada Presiden.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan melaksanakan persidangan perkara pidana secara online, dikarenakan pihak Mahkamah Agung (MA) menyurati ke semua Pengadilan, agar di masa pandemic virus corona atau Covid-19 ini, persidangan-persidangan perkara dilakukan secara online.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset