LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban

LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
764
0
LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban. – Foto: Foto: Pertemuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2020.(Ist)LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban. – Foto: Foto: Pertemuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2020.(Ist)

Institusi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dianggap belum berpihak kepada pemulihan hak-hak korban dalam perkara tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, dalam pertemuan dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2020.

Menurut Maneger Nasution, pemulihan hak-hak korban dalam perkara pidana itu adalah kewajiban negara, yakni institusi aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum juga secara rinci menekankan pemulihan hak korban itu.

“KUHP kita ada enggak bicara soal korban? Rezim kita itu sepertinya rezim terdakwa. Korban mana ada di KUHP. Karena sebetulnya korban itu kan diwakili oleh Negara. Negara diwakili oleh Kejaksaan. Kan kepentingan korban di Kejaksaan itu. Sebetulnya Kejaksaan itu menyuarakan kepentingan korban loh,” tutur Maneger Nasution.

Maneger Nasution menuturkan, sering kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan hak-hak dari para korban dan sering kali mengabaikannya.

LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban. – Foto: Foto: Tertemuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2020.(Ist)
LPSK: Kejaksaan Agung Masih Abai Terhadap Pemulihan Hak-Hak Korban. – Foto: Foto: Pertemuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2020.(Ist)

Ia mencontohkan dalam tindak pidana anak. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban.

Namun, hal itu sering kali tidak dimasukkan oleh JPU dalam melakukan penuntutan di Pengadilan.

“Tiba-tiba Jaksa-nya menerima pelimpahan dari polisi. Langsung di P21. P21 tapi tidak ada perlindungan restitusi. Padahal sebetulnya, dalam undang-undang, regulasinya, seorang Jaksa yang mempunyai perspektif soal korban anak mestinya, dia tidak boleh P21 dulu sebelum ada restitusi,” jelasnya.

Selin itu, di dalam persidangan, para korban dijamin hak-haknya untuk tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.

“Salah satu hak dari korban itu, di persidangan tidak boleh ditekan. Tidak boleh diajukan pertanyaan yang menjerat,” ujar Maneger Nasution.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi