Lindungi Nelayan, Lawan Penggusuran

Lindungi Nelayan, Lawan Penggusuran

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
651
0
Lindungi Nelayan, Lawan Penggusuran.

Masyarakat Semarang minta dilindungi dan akan melawan penggusuran terhadap nelayan dan masyarakat pesisirnya.

Nelayan dan masyarakat pesisir Jawa Tengah semakin terusir dan tersingkir dari ruang-ruang kehidupan dan penghidupan mereka. Hal itu disebabkan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masih dalam rangkaian Hari Nelayan Indonesia, masyarakat yang tergabung dalamJaringan Masyarakat Jawa Tengah, yang terdiri dari LBH Semarang, Pattiro Semarang, Layar Nusantara, Kiara, Aksi Kamisan Semarang dan Warga Tambakrejo, mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan yang nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Jurubicara Jaringan Masyarakat Jawa Tengah, Nico Wauran dari Layar Nusantara, menyampaikan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk segera,pertama,membuat peraturan penataan ruang yang partisipatif dan berkeadilan. Aturan itu harus menjamin hak-hak Nelayan dan  Masyarakat Pesisir, dengan berpedoman pada UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuat peraturan daerah, sebagai turunan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan mengakui nelayan perempuan sebagai seorang nelayan.

“Dan perempuan nelayan memiliki hak yang sama untuk mengakses kartu nelayan dan asuransi  nelayan,” tutur Nico Wauran, dalam siaran persnya, Senin ()9/04/2018).

Jaringan Masyarakat Jawa Tengah juga mendesak, tuntutan ketiga, agar segera dihentikannya pembangunan maupun kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan merampas hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Keempat, meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara nyata dalam setiap kebijakan pemerintah baik dalam tingkat perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk tidak menjauhkan nelayan dan masyarakat pesisir Tambakrejo, RT 05/RW 16, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dari wilayah laut.

Nico menjelaskan, pemerintah harus memberikan  hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Dan prinsip pembangunan yang harus memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak, baik ganti rugi, keadilan sosial dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Sekjen Kiara, Susan Herawati menambahkan, Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap tanggal 6 April menjadi sebuah hari penghormatan kepada nelayan atas pekerjaannya menyediakan konsumsi ikan yang kaya akan protein di negeri ini.

Selain itu, hari nelayan harus dijadikan titik merefleksikan, melihat nasib nelayan apakah semakin lama semakin sejahtera atau semakin sengsara dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah di wilayah pesisir laut Indonesia.

Kenyataannya, lanjut Susan Herawati, yang ada masyarakat pesisir Jawa Tengah semakin lama semakin tersingkir dan terusir dari ruang-ruang hidup dan penghidupan mereka.

“Berbagai permasalah nelayan di Jawa Tengah menjadi cerminan bahwa pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tidak serius dalam mengelola wilayah pesisir Indonesia, dan tidak mementingkan nelayan dan masyarakat pesisir, khususnya di Jawa Tengah,” tutur Susan.

Dia pun merinci, berbagai persoalan nelayan dan masyarakat pesisir Jawa Tengah antara lain, pertama,adanya pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Cilacap, Rembang, Jepara, dan Batang membuat hak akses masyarakat nelayan menjadi terkurangi dan dibatasi.

“Ditambah pula dengan adanya asap PLTU Batubara yang mengancam kesehatan,” ujar Susan.

Kedua, adanya rencana Kampung Bahari, Tanggul Laut dan Tol Laut yang terdapat dalam draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jawa Tengah, akan mengancam keberlangsungan hidup.

“Dan sangat mengancam keberlangsungan tempat tinggal dan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ketiga, adanya normalisasi sungai banjir kanal timur (BKT) yang akan menggusur nelayan dan masyarakat pesisir di kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,  tanpa adanya keadilan bagi warga yang terdampak  normalisasi tersebut.

Keempat, adanya tarik-ulur peraturan pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan perebutan jalur tangkap, menjadikan ketidakpastian yang berakibat munculnya konflik horizontal antara nelayan di Jawa Tengah.

Kelima, sulitnya proses membuat kartu nelayan, kartu asuransi nelayan dan klaim apabila terjadinya kecelakaan terhadap nelayan membuat nelayan semakin jauh dari  keadilan dan kesejahteraan.

Keenam, belum diakuinya nelayan perempuan yang benar-benar mencari ikan di laut dengan segala resiko yang ada sebagai seorang nelayan. “Itu membuat nelayan perempuan tidak dapat mengakses kartu nelayan dan asuransi nelayan,” ujar Susan.

Berangkat dari permasalahan Nelayan dan masyarakat pesisir Jawa Tengah itu, lanjut Susan, dalam peringatan hari Nelayan Nasional, Jaringan Masyarakat Jawa Tengah pada 6-8 April 2018 memperingati Hari Nelayan Nasional di Kampung Tambakrejo, RT 05/RW 16, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

“Itu sebuah kampung di pesisir Semarang yang terancam digusur, karena adanya normalisasi sungai banjir kanal timur (BKT),” kata Susan.

Dalam kegiatan itu, serangkaian kegiatan digelar seperti Upacara Hari Nelayan Nasional, lomba mewarnai layang-layang, bermain, solawatan, nonton film, diskusi refleksi Hari Nelayan, selametan, pelatihan membuat kerajinan, dan pentas seni budaya.

“Sembari merefleksikan hari nelayan nasional untuk masyarakat pesisir di sana,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,