Lindungi Masyarakat Indonesia, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkrit Cegah Masuknya Virus Corona

Lindungi Masyarakat Indonesia, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkrit Cegah Masuknya Virus Corona

- in NASIONAL
451
0
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni: Lindungi Masyarakat Indonesia, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkrit Cegah Masuknya Virus Corona.Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni: Lindungi Masyarakat Indonesia, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkrit Cegah Masuknya Virus Corona.

Buruh mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah konkrit mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia. Pemerintah diingatkan agar tidak main-main dengan virus itu.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menegaskan, Negara dan Pemerintah Indonesia harus melindungi segenap rakyat Indonesia.




“Virus ini sudah 13 negara terjangkit dengan 1.300-an orang. Banyak negara dengan caranya sudah mengantisipasi. Misalnya Korea, Hongkong, dan lain-lain rajin mengunakan SMS blash untuk memperingatkan warganya,” kata Obon, di Jakarta, Senin (27/01/2020).

Lebih lanjut Obon mempertanyakan langkah pemerintah yang terkesan masih melakukan langkah ala kadarnya.

“Tampaknya masih adem. Belum ada press release resmi dari Menkes tentang langkah-langkah antisipasi tentang resiko dan apa yang harus di lakukan masyarakat,” tuturnya pria yang juga menjadi Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.




Padahal, lanjutnya, resiko Indonesia terserang virus ini sangat besar. Apalagi banyak turis dan tenaga kerja asing dari Cina yang keluar masuk Indonesia. “Jangan sampai terlambat. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkas Obon.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di