Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar persidangan terhadap 5 Terdakwa kasus dugaan penjualan obat Covid-19 melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Selasa (28/12/2021).
Persidangan diketuai Majelis Hakim, Suparman Nyompa. Kelima Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Elka Rini, Agustinus alias Ko Steven, Nidithya Shelomita, Fitria Amalia Faizal Basalamah dan Dendy Frastio.
Dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza menyebut, Terdakwa Elka Rini bersama 4 terdakwa lainnya, pada Sabtu 21 Juli 2021 pukul 22.30 WIB di SPBU 34.11103 Slipi KS Tubun menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjerat para Terdakwa dengan dakwaan alternatif. Kelima Terdakwa tersebut saat persidangan berlangsung didampingi kuasa hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(J-RO)