Libatkan Perguruan Tinggi, KPK Perlu Diperkuat Dengan Lebih Transparan

Libatkan Perguruan Tinggi, KPK Perlu Diperkuat Dengan Lebih Transparan

- in NASIONAL
488
0
Diskusi Hukum Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Di Bawah Kepemimpinan Agus Cs, oleh Journalist Of Law Jakarta (JLJ), di Boplo Room Meeting, Lantai 2, Restauran Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2019). Pembicara: Prof Romli Atmasasmita sebagai narasumber. Juga ada Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Mantan Komisioner KPKPN, yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus.Diskusi Hukum Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Di Bawah Kepemimpinan Agus Cs, oleh Journalist Of Law Jakarta (JLJ), di Boplo Room Meeting, Lantai 2, Restauran Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2019). Pembicara: Prof Romli Atmasasmita sebagai narasumber. Juga ada Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Mantan Komisioner KPKPN, yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing mengatakan, sistem pemberantasan korupsi di KPK harus lebih canggih dan transparan.

Hal itu perlu dipastikan dan revisi UU KPK, dengan melibatkan Perguruan Tinggi dalam membuat sistemnya.

“Mutlak, ke depan kita harus membuat model pemberantasan korupsi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi. Itu tidak sulit. Itu mudah kok. Harus ada kepastian netralitas, independen dan professional, serta transparansi,” ujar Emrus Sihombing.

Hal itu disampaikan Emrus Sihombing saat menjadi pembicara pada Diskusi Hukum yang digelar Journalist Of Law Jakarta (JLJ), di Boplo Room Meeting, Lantai 2, Restauran Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2019).

Diskusi Hukum bertema Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Di Bawah Kepemimpinan Agus Cs itu, menghadirkan Prof Romli Atmasasmita sebagai narasumber, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Mantan Komisioner KPKPN, yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus.

Selain itu, dia mengingatkan, pejabat KPK tidak boleh sembarangan bicara. Seorang pejabat publik, yang menjabat di lembaga pemerintahan, lembaga Negara, atau lembaga penegakan hukum, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan pernyataan.

Pernyataan salah seorang pimpinan KPK untuk mundur dari lembaga antirasuah itu, lanjut Emrus, adalah bukti bahwa dirinya sendiri yang menarik diri.

“Jadi, secara tata Negara, tidak ada keharusan Presiden misalnya, untuk mengeluarkan Perpu atas mundurnya pimpinan KPK. Sebab, jelas sekali, syarat-syarat keluarnya perpu kan ada.

Nah selain karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Itu tidak perlu Perpu dong. Kalau sudah menyatakan mundur, ya mundur saja,” tutur Emrus Sihombing.

Emrus mengatakan, seorang pejabat publik harus konsisten, dan bisa dipertanggungjawabkan ucapan dan tindakannya. “Ibarat kata, orang yang kawin, sudah cerai, mau kawin lagi kembali,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, dari pendekatan teori ilmu komunikasi, seorang pejabat yang sudah menyatakan mundur, sudah terekam di benak masyarakat, dan itu tidak mungkin dihapus atau ditarik kembali.

“Itu sudah terpatri di publik. Apalagi di era sekarang, jejak digital tidak bisa begitu saja ditarik lagi. Sampai anak cucu nantinya, ya itu akan terpatri,” ujar Emrus.

Emrus juga menyoroti adanya perpecahan di KPK. Sebab, sebagai sebuah wadah, para karyawan KPK tidak selayaknya melakukan protes dengan cara mengklaim mereka bersih sendiri.

“KPK, dan semua instrument di dalamnya, harus patuh dan tunduk kepada Undang-Undang, maupun proses yang terjadi secara ketatanegaraan kepada KPK,” ujarnya.

Justru, menurut dia lagi, aksi protes yang dilakukan orang-orang internal KPK itu, semakin menguatkan opini publik, bahwa ada yang tidak beres di dalam, yang sengaja ditutup-tutupi.

“KPK tidak berpolitik. Jadi janganlah dibuat gerakan-gerakan politik di dalam KPK. Demikian pula instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Untuk pembenahan KPK, menurut dia, perlu dibongkar semua kejanggalan yang selama ini terjadi di KPK. Kepatuhan dan transparansi sangat dibutuhkan. Loyalitas terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh internal dan eksternal KPK.

“Jadi, tidak perlu ada dikotomi internal maupun eksternal KPK. Semuanya harus patuh dan loyal, serta tidak menutup-nutupi pemberantasan korupsi,”  ujar Emrus lagi.

Para karyawan dan pekerja KPK, lanjutnya, harus professional, berintegritas, netral dan independen. “Tidak boleh ada perpecahan, internal atau eksternal. Mutlak harus independen, professional dan netral,” ujarnya.

Diskusi itu diikuti wartawan, mahasiswa dan juga para pegiat anti korupsi. Koordinator Jakarta Law Journalist (JLJ) Edward Bivi Panggabean menyampaikan, diskusi itu untuk memperkuat pemahaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Bukan untuk saling pro kontra, tetapi kita membuka wacana publik, dan mencoba melihat secara obyektif, apa persoalan sebenarnya di KPK dan pemberantasan korupsi,” ujar Edward.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset