Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim bahwa institusinya telah berhasil mengamankan dan mengawal proyek-proyek pemerintah senilai Rp 874 Triliun lebih. Pengawalan proyek itu dilakukan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Prasetyo merinci, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan September 2018, TP4 telah mendampingi dan mengawal sebanyak 12.862 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp.874.675.412.375.826 (delapan ratus tujuh puluh empat trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan USD 40,025,095,672.35 (empat puluh milyar dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika tiga puluh lima sen).
“Sejak pembentukannya, Program TP4 telah mendapat kepercayaan dan apresiasi dari berbagai pihak, terlihat dari respon positif begitu banyaknya permintaan pendampingan, pengawalan dan pengamanan, baik kepada TP4 Pusat maupun Daerah,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pidato tertulisnya yang disampaikan dalam laporan 4 tahun kinerja Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dia mengatakan, Kejaksaan telah membuat program penegakan hukum preventif yang lebih menekankan pada upaya pencegahan dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) melalui beberapa bentuk kegiatan.
Kegiatan-legiatan T$ itu adalah penerangan hukum, penyuluhan hukum dan pendampingan berupa pengawalan dan pengamanan terutama bagi pelaksanaan pembangunan proyek strategis pada semua tahapan, sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai pada penyerahan dan pemanfaatan hasilnya, sehingga semuanya dapat terselenggara tepat waktu, tepat mutu,tepat beaya dan tepat sasaran.
“Selain melakukan penegakan hukum represif dan preventif melalui TP4, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga berperan aktif melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” jelas Prasetyo.
Selain melakukan penegakan hukum represif dan preventif melalui TP4, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga berperan aktif melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Selama kurun waktu 4 tahun sejak tahun 2015 hingga September 2018, selaku Pengacara Negara, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan menangani Perkara Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) sebanyak 37.884 kegiatan dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.24.333.872.632.057,21 (dua puluh empat trilyun tiga ratus tiga puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah, dua puluh satu sen), 1 unit kapal MT Tabonganen 19 serta aset tanah seluas 14,24 Ha dan 7.902 m2.
Di samping itu, Kejaksaan juga telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.3.124.113.736.919,56 (tiga trilyun seratus dua puluh empat milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah, lima puluh enam sen) dan USD 393,147.24 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh Dollar Amerika, dua puluh empat sen) serta lahan seluas 83.330 m2.
Prasetyo juga menekankan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi secara cepat, tepat dan maksimal , Kejaksaan juga telah meningkatkan intensitas komunikasi, koordinasi, dan bekerja bersama dengan sesama penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, maupun membangun jalinan kerjasama dengan berbagai stakeholder lain, Kementerian/Lembaga negara, pemerintahan, Perbankan, Badan dan jajaran TNI.
Tidak hanya dalam lingkup nasional, Prasetyo melaporkan, kejaksaan juga telah membangun kemitraan melalui forum penegak hukum internasional, diantaranya International Association of Prosecutors, International Association of Anti-Corruption Authorities, dan China-ASEAN Prosecutors-General.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka diri menjalin kerja sama bilateral dengan Kejaksaan negara lain, diantaranya Kejaksaan Malaysia, Singapura, Republik Korea, Belanda, Thailand, RRT, Australia, dan Federasi Rusia.
“Demikian beberapa bentuk kegiatan, kebijakan, program dan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang 4 tahun terakhir, di samping ada pula berbagai capaian lain, kegiatan penegakan hukum, upaya memelihara kebhinekaan dan keberagaman menjaga berlangsungnya kehidupan demokrasi demi tetap mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan hukum,” tuturnya.
Meskipun harus diakui, tambahnya, masih adanya pekerjaan dan masalah lain yang kedepan masih menunggu penyelesaian yang memerlukan kerja keras dan perhatian bersama.(JR)