Penyidik Polres Jakarta Utara, AKP Samsono yang dibantu oleh Iptu Sutiaji dan Aiptu SM Sinabutar membenarkan, Direktur Utama PT Binakarya Bangun Propertindo, Budianto Halim dan Direktur PT Binakarya Bangun Propertindo Go Hengky Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka Kamis 3 Januari 2019, di Ruang Kerja Unit II/Harda Lantai 4, Polres Metro Jakarta Utara,” ujar AKP Samsono.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah diperintahkan melakukan penyitaan terhadap Bangunan Apartemen Pulit Sea View milik Go Hengky Setiawan.
Surat Perintah Penyitaan, Nomor: Sp.Sita/108/III/2018/Reskrim/ Tanggal 26 Maret 2018, dan telah memperoleh penetapan persetujuan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan penetapan Nomor: 1386/Pen.Pid/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 23 Juli 2018. “Masih kami proses dan kembangkan,” ujar AKP Samsono.
Tahun 2015 lalu, Go Hengky Setiawan dan PT Binakarya Jaya Abadi Tbk malah menggelar paparan publik terkait rencananya melepas saham perusahaan. Dana hasil pelepasan saham akan dipakai membiayai sejumlah proyek properti.
Komisaris Utama Perusahaan Go Hengky Setiawan mengungkapkan, setidaknya ada 3 proyek properti baru yang akan dikembangkan melalui entitas anak usaha Perseroan di tahun 2015. Antara lain, Hotel Horison Bali oleh PT Binakarya Makmur Sentosa, dengan luas area mendekati 2.000 m2, yang ditargetkan selesai tahun 2017.
Proyek kedua adalah Hotel Dhyana Pura Seminyak, dibangun oleh PT Karya Cipta Makmur Abadi dengan luas lahan hampir 13.000 m2. Ditargetkan selesai pada 2018.
Sedangkan proyek ketiga yang dibangun oleh PT Binakarya Makmur Abadi, yakni Apartemen Juanda, Bekasi. Luas lahan proyek ketiga ini melebihi 11.000 m2, dan ditargetkan tuntas di tahun 2019.
“Ke depan akan ada proyek baru sejalan dengan akuisisi lahan-lahan potensial,” dalam sebuah kesempatan pemaparan publik, di Raffles Ballroom, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Rupanya, Go Hengky Setiawan dan kawan-kawannya adalah komplotan dan sindikat yang telah beroperasi di Indonesia.
Bahkan, Go Hengky Setiawan yang menjadi Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Group dan CEO Binakarya Propertindo Group (BPG) sudah berkali-kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sandi Ebenezer Situngkir mengungkapkan, Go Hengky Setiawan pernah berurusan dengan bisnis milik koruptor kakap M Nazaruddin, yang merupakan Bendahara Umum Partai Berkuasa di era lalu.
Go Hengky Setiawan bahkan berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
“Makanya Go Hengky Setiawan dan kawan-kawannya itu harus diberantas. Mereka harus segera ditangkapi dan dihukum berat, serta kembalikan kerugian Negara dan kerugian masyarakat selama ini,” tutup Sandi Ebenezer Situngkir.(JR)
4 Comments
Umat
Alhamdulilah akhir nya doa jutaan orang yg SDH tertipu dan terzolimi oleh PT bina karya dan krucil krucil terjawab SDH.kami warga apartemen Bogor valley yg selama ini SDH terzolimi oleh mereka. mengangkat jempol pada pihak kepolisian di Jakarta utara yg sdh tegas memberantas mafia mafia korupsi yg slalu membuat rakyat menderita.trima kah pada pihak kepolisian dan wartawan yg SDH bersikap netral.smoga kepolisian di Bogor kota bisa bersikap sama seperti kepolisian di Jakarta Utara.
redaksi
Polri Jangan Kalah dalam menghadapi Mafia, Berkedok Pengusaha Properti Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dengan Grup PT Binakarya Bangun Propertindonya Harus Segera Diseret. Trmksh.
razali
Hukum seberat beratnya. Negara TIDAK boleh kalah dengan preman dan mafia seperti ini… Inilah manusia2 perusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
redaksi
Adakah teman-teman lainnya di Bogor yang menjadi korbannya? Bolehkah sharing dan kontak ke redaksi? Atau, bolehkah dikirimkan nomor kontaknya agar bisa ditindaklanjuti? Terimakasih. Redaksi.